Minggu, 23 September 2012

"Saat kita Meninggalkan Putih Abu"


oleh Alpiadi Prawiraningrat

Sahabat saya pernah bercerita tentang indahnya kenangan persahabatan yang pernah dia alami.  Tentang sebuah hari, di mana mungkin adalah untuk terkahir kalinya dia bertemu dengan sahabatnya. Sebelum akhirnya pergi jauh untuk mengejar mimpi yang ia cita-citakan.

Saat ketika canda, tawa, sedih dan senyum membaur menjadi satu. Di tengah kerinduan yang mereka rasakan setelah cukup lama tidak bertemu. Karena masing-masing harus mengejar mimpi yang harus mereka wujudkan.

Sahabat sayapun bercerita:
Saya pernah menjalani banyak hari yang begitu indah dan menyenangkan bersama sahabat yang amat saya cintai. Saat di mana kami saling bercerita dan saling berbagi kisah dan kecerian indahnya masa remaja. Seolah merasa kami  yang terhebat. Merasa kamilah pemilik kebahagiaan dunia ini sesungguhnya.

Masih terlintas dalam benak, tatkala hari yang cukup berat yang harus saya hadapi. Ketika saya harus dengan rela menyambut masa depan dan meninggalkan seragam putih abu yang sekian lama memberikan kenangan.

Tapi inilah aturan tuhan, ada kalanya kami saling bertemu dan adakalanya pula perpisahanlah yang akhirnya menutup sebuah indahnya kisah persahabatan.  Hingga akhirnya hari itupun terulang.
Tidak seperti hari biasanya yang pernah kita lewati. Tapi saat di mana untuk kesekian kalinya perpisahanlah yang menjadi akhir dari sebuah perjalanan hidup.

Sahabat, masih jelas tergambar dalam pikiran ini. ketika kita tertawa bahagia karena saling mencela satu sama lain. Tentang sebuah kota yang akan kita tuju nanti, yang apakah mungkin dapat menggantikan kenangan di kota yang telah memrtemukan kita.

Masih sangat jelas teringat, ketika di antara kita bercerita tentang kenangan perih dimasa silamnya yang membuatnya merasa kehilangan sebuah kasih sayang dari orang yang amat dia cintai. Namun. bersama kitalah dia merasa kembali menemukan kasih sayang itu.

Maka tidak akan pernah terlupakan dan akan selalu teringat sempurna, sebuah cerita kenangan tatkala salah satu teman kita akhirnya mendapatkan apa yang menjadi mimpinya, cerita saat kita merasa bangga akan tempat yang kelak akan menjadi sebuah tangga untuk menggapai cita-cita kita dan sebuah janji yang terucap " SAHABAT SAMPAI MATI UNTUK SELAMANYA "

Memang pada hari itu semuanya tampak bahagia, tertawa dan sangat begitu dekat diantara satu dan lainya.
namun di balik itu semua, saya membaca apa yang tergambar pada raut wajah kalian sahabat. Sebuah keraguan dan sebuah kekhawatiran.Aapakah saya akan mendapatkan sahabat seperti kalian diluar sana? sahabat yang selalu menemani saya dalam suka dan duka. Sahabat yang selalu memberi semangat tatkala saya merasa lemah dan sendiri.  Sahabat yang menjadi pelindung terbaik saya. Sahabat yang selalu mengingatkan saya, bahkan sahabat yang mengajari saya akan peliknya permasalahan cinta yang pernah dialami.

Jawabanya memanglah cukup sulit. Namun tidak ada yang mustahil dalam hidup ini. Yakinlah tuhan sudah menyiapkan rencana yang begitu sempurna untuk kita dan ini adalah pertanggungjawaban terhadap mimpi yang telah kita pilih.

Meskipun hari itu cukup berat bagi kita sahabat. Namun, kita harus percaya. Bahwa tuhan telah mempersiapkan rencana terindah dan maha sempurna yang harus siap kita jalani.

Janganlah bersedih sahabat, tidak peduli apa warna alamamter universitasmu kini.  Tidak psduli di mana akhirnya kau tinggal saat ini. Meski  Jakarta, Depok, Bandung atau bahkan di ujung dunia sekalipun tempat yang kelak kau tuju.  Jangan pernah lupakan kota yang pernah pertemukan kita, Purwakarta, tempat yang kelak akan kita rindukan.

Seamangat sahabat, jadi apapun dan siapapun kau  kelak.  Kau tetaplah sahabat saya, seseorang yang selalu menyenangkan.

"Karena Dia adalah Ibu"

oleh Alpiadi Prawiraningrat

Sahabat saya pernah bercerita tentang sebuah kegundahan hatinya karena cobaan yang terkesan tiada berujung. Tentang sebuah kesedihan yang selalu dia rasakan. Namun, seseorang selalu ada untuknya. Selalu hadir dalam setiap langkah dalam dirinya untuk menggapai sebuah kebanggan.

Beginialah sahabat saya menceritakan:
Saya pernah mengalami suatu peristiwa yang teramat berat untuk saya hadapi dalam usaha mengejar mimpi. Di mana saya selalu merasa gagal dan merasa bahwa semua usaha yang pernah saya lakukan untuk mengejar harapan terkesan sia-sia.

Berulang kali saya mencoba bangkit dan berulang kali juga saya terjatuh. Terasa melelahkan dan menyakitkan memang. Namun, demi cita-cita yang saya miliki saya harus kuat dan siap melakukan apa saja.
Apa saja akan saya lakukan agar semua harapan saya dapat terwujud dan saya mampu membahagiakan orang yang teramat saya cintai.

Setiap malam saya merenung. Tak jarang air mata pun menetes di atas pipi tanpa saya ketahui sebabnya. Mungkin karena saya terlalu rindu pada teman saya atau mungkin saya merasa lelah dalam menjalani tangtangan hidup yang Tuhan berikan.

Terkadang saya selalu merasa sendirian. Tatakala saya terjatuh dalam sebuah kegagalan.  Merasa tidak memiliki teman dan merasa tak satupun orang peduli akan kesedihan yang saya alami.

Tapi semua itu hanyalah alasan terhadap kesedihan tersebut, karena saya telah salah dalam menilai keadaan disekitar saya. Karena sesungguhnya ada seseorang yang selalu memperhatikan. Seseorang yang menerima saya apa adanya dan selalu mengingat saya dalam setiap hela nafasnya. Meskipun terkadang orang itu selalu saya lupakan. Terutama tatkala saya sedang berjuang dan bekerja keras untuk mengejar mimpi yang saya dambakan.

Orang itu adalah ibu saya.
Seseorang yang tidak pernah menuntut apapun terhadap diri saya. Seseorang yang selalu ada dan menjadi yang pertama mengulurkan tangan dan pelukan kasih sayang tatkala saya terjatuh dalam kegagalan.

Masih teringat dalam kenangan saya.
Ketika untuk sekian kalinya saya kembali terjatuh dalam lembah kegagalan.
ibu pernah berkata : "Ibu tidak pernah menuntut apapun terhadap masa depan mu kelak nak. Ibu tidak pernah meminta dirimu untuk melakukan suatu hal dibatas kemampuanmu. Ibu juga tidak peduli jadi apapun atau siapaun dirimu kelak dimasa depan. Karena jadi siapapun atau apapun kau tetaplah anak ibu. Yang ibu pinta hanyalah satu, agar kau selalu melakukan yang terbaik. Bukan untuk ibu tapi untuk dirimu sendiri. Walaupun akhirnya kau tidak pernah menjadi nomor satu atau bahkan selalu membuatmu terjatuh dalam kegagalan. Bagi ibu itu saja sudah sangat lebih dari cukup untuk membuatmu ibu bahagia. Karena ibu ikhlas menyayangi dan menerima dirimu apa adanya, walaupun terkadang kau sering melupakannya."


Mungkin saya selalu melupakan ibu dalam langakah saya mengejar mimpi. Mungkin sampai saat ini saya belum bisa memberikan yang terbaik untuk ibu. Belum bisa membanggakan ibu  dan belum bisa membuat ibu tersenyum bangga atas keberhasilan saya.

Namun, Saya berjanji, saya akan selalu melakukan yang terbaik dalam hidup ini. Bukan untuk siapa-siapa. Tapi untuk diri saya. Karena dengan itu saya yakin ibu akan sangat bahagia dan bangga terhadap saya. Selebihnya  izinkan saya membalas kasih sayangmu, walaupun saya tahu kasih sayang ibu tidak akan dapat terbalas. Bahkan oleh kekayaan alam semseta ini sekalipun. Setidaknya hanya untuk membuatmu tersenyum bangga kepada saya.

Sahabat, meskipun terkadang kita selalu jatuh dalam kegagalan dan selalu melakukan kesalahan. Setidaknya Kita telah melakukan yang terbaik dalam kehidupan kita. Bukan untuk siapa-siapa. Tapi untuk diri kita sendiri, karena dengan begitu ibu akan sangat bahgaia dan bangga pada kita. Insyaallah..

"Ketika Tuhan Sedikit Merubah Mimpi Kita"

oleh Alpiadi Prawiraningrat


Seorang shabat pernah bercerita :
Saya pernah merasakan bagaimana rasanya sakit hati ketika semua rencana, angan, harapan, bahakan cita-cita yang telah saya susun dan gambar dengan begitu rapih tiba-tiba berubah dan berantakan serta tidak sesuai dengan apa yang saya lukiskan.

Jujur saat itu saya merasa sakit hati, bahkan sangat teramat kecewa kepada kuasa tuhan. Menyalahkan setiap keadaan, merasa tuhan tidak adil, merasa tuhan sangat tega melakukan dan memberikan cobaan yang begitu berat  kepada saya.

Manusiawi kah?? 
ya, saya rasa itu manusiawi dan tidak salah kita merasa kesal, sedih bahakan merasa perlakuan tuhan tidak adil.  Karena pada saat itu saya tidak tahu dan tidak memahami apa maksud dan tujuan tuhan melakukan itu kepada saya.

Dan waktupun terus berlalu. Berulang kali saya jatuh pada lubang dan kesalahan yang sama.
Masih menyalahkan kah? Masih merasa tidak adilkah? iya, rasa itu masih berkecamuk dalam pikiran dan benak saya.  Rasa yang terus menghantui dan menemani langkah hidup saya dalam mengejar mimpi yang kelak akan saya banggakan. 

Sampai akhirnya pada suatu hari, Tuhan berkehendak lain. Sebuah mimpi yang pernah saya dambakan dia hadiahkan untuk saya. Rasa senang dan gembira adalah hal yang selalu menemani hari hari saya. Serasa semua kebahagian di dunia hanya milik saya dan mersa akhirnya usaha saya selama ini membuahkan hasil. 

Dan setelah kejadian itu sayapun menyadari, Tuhan tidak pernah berniat  menghancurkan bahkan mengacak-acak mimpi, harapan dan sketsa mimpi saya sebelumnya.  Dia teramat sangat sayang kepada saya. Sehingga dengan ikhlas dan kasih sayangnya, Tuhan berusaha sedikit memperbaiki dan menambah hiasan dalam lukisan mimpi saya. Dan saya baru memahami apa maksud Tuhan melakukan itu semua. Dia hanya ingin tatkala lukisan mimpi saya selesai semuanya tampak indah dan sempurna, dan saya sangat puas akan lukisan mimpi yang telah tuhan ubah untuk saya, untuk hambanya yang sangat dia kasihi.

Sahabat, jangan pernah merasa semua ini tidak adil, karena semua itu ada waktunya.  Kita hanya bisa menunggu dan menemani Tuhan dalam memperbaiki mimpi kita.  Yakinlah apapun yang Tuhan gambarkan untuk kita adalah yang terbaik dan pantas untuk kita dapatkan.

Semangat sahabat, masih banyak jalan untuk mencapai negara harapan perwujudan cita-cita kita jangan menyerah..bisa..bisa..bisa..

Sabtu, 22 September 2012

"Perjuangan Ini untuk Kotaku Purwakarta"


oleh Alpiadi Prawiraningrat
Purwakarta adalah kota yang teramat saya banggakan. Terletak di antara dua kota besar Indonesia yaitu Bandung dan Jakarta tidak berarti menjadikan kota ini terkenal keberadaannya. 
Menjadi salah satu bagian dari kota Purwakrta adalah kehormatan bagi diri saya.  Karena terlahir di kota yang syarat akan kebudayaan Sunda merupakan keistimewaan dan kebanggaan tersendiri dan suatu kewajiban bagi saya selaku generasi mudanya untuk membanggakan kota ini kelak.
Saat ini saya adalah mahasiswa tahun kedua Universitas Indonesia.  Perjuangan untuk menjadi bagian dari universitas tersebut tidaklah mudah.  Ketatnya persaingan membuat saya harus berjuang keras agar dapat diterima menjadi mahasiswa Universitas Indonesia.  Mulai dari belajar dengan giat serta mempersiapkan mental untuk dapat bersaing dengan generasi-genrasi muda terbaik bangsa, merupakan bumbu perjuangan yang harus saya rasakan untuk mewujudkan mimpi yang teramat saya dambakan.
Menjadi bagian dari keluarga besar Universitas Indonesia adalah kebanggan luar biasa.  Tidak hanya bagi pribadi, tapi juga keluraga, teman-teman dan masyarakat dari mana saya berasal.  Maklum saja, dari daerah saya sangat sedikit sekali yang dapat masuk Universitas Indonesia. Sehingga banyak harapan agar kelak kami yang berhasil masuk Universitas Indonesia dapat membawa nama baik dan menjadi kebanggan.
Mungkin bagi sebagian dari teman-teman, menuntut ilmu di perguruan tinggi adalah langkah untuk mencapai gelar tertentu sehingga dapat bekerja di perusahaan atau intansi bergengsi dengan gaji yang besar.  Atau sebaliknya, di antara teman-teman beranggapan bahwa menjadi mahasiswa adalah saatnya untuk bebas karena jauh dari orang tua.  Atau bahkan di antara teman-teman ada yang terpaksa hanya karena tuntutan orang tua atau pihak tertentu saja.  Hal itu tidaklah salah, karena setiap orang memiliki paradigma dan tujuan masing masing sesuai dengan kehendak yang diinginnkannya. 
Tapi bagi saya menuntut ilmu dan menjadi bagian dari keluarga besar Universitas Indonesia bukanlah sebuah cita-cita pribadi semata.  Banyak harapan yang dititipkan pada pundak ini agar kelak ketika waktunya tiba.  Saya dapat memberikan sumbangsih untuk membangun kota Purwakarta menjadi lebih baik. 
Oleh sebab itu, suatu kewajiban yang teramat penting bagi diri saya untuk benar-benar serius dalam menuntut ilmu di salah satu universitas terbaik di negeri ini.  Keinginan yang kuat untuk pulang dengan menjadi seseorang yang dibanggakan dan memberikan manfaat luar biasa kepada masyarakat di kota saya dari ilmu yang telah saya peroleh selama perkuliahan adalah harapan terbesar yang ingin saya wujudkan. 
Karenanya, meskipun banyak tantangan yang syarat untuk dihadapi selama perkuliahan karena harus berletih lelah, menghabiskan masa muda dengan belajar dan bekerja keras, meninggalkan orang-orang yang saya kasihi untuk belajar hidup mandiri dengan jauh dari orang tua sehingga terkadang raga dan batin ini berkeluh kesah tapi suatu saat nanti perjuangan yang saya lakukan ini akan membuat saya bangga.
Saya yakin perjuangan yang saya lakukan selama ini akan mencapai suatu kebanggaan yang luar biasa pada waktunya.  Karena perjuangan ini tidak hanya untuk mewujudkan cita-cita saya pribadi, tidak hanya untuk membanggakan dan membahagiakan ibu dan ayah serta keluarga yang saya sayangi.  Tapi juga untuk kota saya cintai, kota yang teramat saya banggakan, kota yang telah memberikan banyak teman-teman terbaik selama hidup saya, kota yang selama ini begitu ikhlas menerima saya sebagai generasi mudanya, kota yang selama ini telah ikhlas memberikan banyak pelajaran bagi diri saya, kota yang selalu memberikan saya inspirasi dan semangat untuk mengejar mimpi, kota yang kelak akan saya banggakan, kota itu adalah Purwakarta.

Jumat, 21 September 2012

"Menelaah Tragedi Sengketa Tanah di Kupang"


oleh Alpiadi Prawiraningrat

Pembangunan fasilitas umum, misalnya bandar udara pasti ada konsekuensinya. Tidak hanya membutuhkan biaya besar, tetapi yang sering terjadi selama ini masalah tanah.  Kadang-kadang status kepemilikan tanah tidak dipersoalkan ketika fasilitas umum yang dibangun sedang dikerjakan, tetapi setelah cukup lama ketika fasilitas umum yang dibangun sudah dimanfaatkan, ada elemen masyarakat yang menggugat status kepemilikan lahan dengan alasan belum ada ganti rugi dari pemerintah atau instansi yang telah memanfaatkan lahan tersebut.
Salah satu contoh untuk masalah tersebut adalah kasus di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mana puncak kejadianya adalah pendudukan Bandara El Tari di Kupang oleh ratusan warga dari enam suku yang datang berbondong menuju Bandara El Tari Kupang pasa Selasa 17 Januari 2011.  Peristiwa ini disinyalir sebagai buntut dari tuntutan warga yang menuding TNI AU mencaplok lahan seluas 540 hektare milik mereka untuk pembangunan Bandara El Tari Kupang. Lahan itu mereka klaim sebagai tanah ulayat. Akibat aksi pendudukan ini, puluhan penumpang di bandara sempat tertahan di depan pintu masuk pada pagi hari.
Permasalahan tersebut memiliki keterkaitan adat yang mengikat tanah sengketa seluas 540 hektare tersebut.  Keterkaitan adat tersebut muncul dengan adanya klaim bahwa tanah tersebut adalah tanah ulayat.  Tanah ulayat sendiri adalah  suatu bidang tanah yang padanya melengket hak ulayat dari suatu persekutuan hukum adat.  Hak ulayat  tersebut menurut Surojo Wignjodipuro merupakan hak persekutuan atas tanah disebut juga hak pertuanan. Hak ini oleh Van Vollenhoven disebut ‘beschikkingsrecht’.  beschickkingsrecht’ itu sendiri menggambarkan tentang hubungan antara persekutuan dan tanah itu sendiri. Kini lazimnya dipergunakan istilah ‘hak ulayat’ sebagai terjemahannya ‘beschikkingsrecht’. Istilah-istilah daerah yang berarti lingkungan kekuasaan, wilayah kekuasaan ataupun tanah yang merupakan wilayah yang dikuasai persekutuan. 
Sebagai hak dari suatu persekutuan, hak ulayat itu merupakan hak yang terletak di lapangan hukum publik yang berisi :
1.   kekuasaan persekutuan untuk mengurus dan mengatur peruntukan, persediaan dan pencadangan  semua bidang-bidang tanah dalam wilayah persekutuan (kewenangan menetapkan masterplan);
2.   kekuasaan persekutuan untuk mengurus dan menentukan hubungan hukum antara warga persekutuan dengan bidang tanah tertentu dalam wilayah persekutuan (kewenangan pemberian izin / hak atas tanah).
3.   kekuasaan persekutuan untuk mengurus dan mengatur hubungan hukum antar warga persekutuan atau antara warga persekutuan dengan orang luar persekutuan berkenaan dengan bidang-bidang tanah dalam wilayah persekutuan (izin-izin transaksi yang berhubungan dengan tanah).
Di samping keterkaitan adat, adanya pihak yang merasa dirugikan serta  tidak puas atas tanggapan yang menyebabkan kerugian terhadap pihak bersangkutan seperti yang diungkapkan oleh Salah satu kepala suku yang turut dalam aksi itu, Samuel Saba'at mengatakan lahan mereka dicaplok TNI AU dengan dasar sertifikat tanah dikeluarkan Badan Pertanahan Kota Kupang tahun 1992. Parahnya, Samuel mengklaim, surat itu dikeluarkan tanpa sepengetahuan enam kepala suku, sehingga memicu amarah karena merasa tidak dihormatinya hukum adat wilayah setempat.
Keadaan semakin diperparah dengan kekukuhan yang diungkapkan oleh pihak TNI AU dengan melakukan bantahan terhadap tudingan masyarakat adat setempat.  Sebagaimana yang diungkapkan oleh Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Udara Kupang, Letnan Kolonel Navigasi Joko Winarko, yang dihubungi di Kupang membantah tudingan warga.
Bantahan serupa juga datang dari Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama Asman Yunus. Menurut dia, pembangunan Lanud El Tari menggunakan dokumen-dokumen yang sah.
Permasalahan ini harus segera di selesaikan, karena menimbulkan berbagai kerugian.  Selain kenyamanan tranportasi penerbangan di bandara yang terganggu, jauh lebih kuas dikhawatitrkan jika masalah ini terus dibiarkan akan berdampak sangat negatif terhadap tidak hanay integrasi sosial masyarakat setempat melainkan kesatuan dan persatuan bangsaIndonesia atau integrasi nasional.  Sehingga perlulah upaya-upaya nyata dan tegas untuk menaggulangi permasalahan sengketa tersebut
salah satu jalan yang dapat dietmpuh adalah melalui jalur non litigasi yang merupakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan.  Hal ini dikarenakan situasi masyarakt yang tengah dihadapi adalah masyarakat yang notabenya adalah golongan tradisional dengan kepercayaan terhadap adat yang sangat kuat.  Sehingga diperlukan strategi diplomasi yang tpat sehingga masyarakat tersebut merasa tidak dirugikan. 
Upaya non ligitasi tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranyta negosiasi, mediasi atau konsiliasi.  Ketiga cara tersebut dipilih dikarenakan memungkinkan kedua belah pihak untuk duduk bersama dan saling bermusyawarah sehingga diperoleh suatu kesepakatan bersama di antara kedua belah pihak.
Namun, saya menilai bahwa upaya yang paling tepat adalah dengan melakukan mediasi di antara kedua belah pihak, baik dari TNI AU sendiri serta masyarakat adat setempat.  Mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa secara pribadi, informal dimana seorang pihak yang netral yaitu mediator, membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai suatu kesepakatan umum melalui kompromi dan saling memberikan kelonggaran di mana mediatorlah sebagai penengahnya.
Mediasi dipilih sebgai upaya untuk meminimalisir hal atau perilaku negatif yang mungkin muncul pada saat proses negosiasi yang diakbitakan ketegangan di antara keduabelah pihak. Melalui  mediasi para pihak yang bersengketa baik masyarakat adat dan TNI AU dapat melakukan suatu proses penjajakan kembali akan hak dan kewajiban para pihak dengan/melalui suatu situasi yang saling menguntungkan (win-win solution) dengan memberikan atau melepaskan kelonggaran atas hak-hak tertentu berdasarkan asas timbal balik dengan bantuan mediator yang netral tentunya untuk mengindentifikasikan isu-isu yang dipersengketakan mencapai kesepakatan.  Sehingga baik dari pihak TNI AU dan masyarakat adat tidak merasa dirugikan dan kewajiban serta hak masing-masing pihak saling terpenuhi.
Persetujuan atau kesepakatan yang telah dicapai tersebut dituangkan secara tertulis untuk ditandatangani oleh para pihak dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kesepakatan tertulis tersebut bersifat final dan mengikat para pihak dan wajib didaftarkan di pengadilan negeri dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal dicapainya kesepakatan. 
Selain itu, sebaiknya pemerintah daerah dan instansi terkait terlebih dahulu membereskan status kepemilikan tanah dengan para pemilik tanah di kawasan sengketa tersebut. Jika duduk bersama masyarakat pemilik lahan dan tokoh masyarakat untuk membicarakan ganti rugi tanah di lokasi bandara tidak dilakukan oleh pemerintah daerah, akan terjadi persoalan yang mungkin dapat lebih mengkhawatirkan.
Pemberian secara jelas mengenai status kepemilikan tanah yang dilakukan pemerintah dibeberapa wilayah di Indonesia setidaknya dapat meminimalisisr konflik yang dapat muncul dari  persoalan tersebut.  Semakin terminalisisrnya konflik tersebut diharapkan akan dapat menjaga keamanan dan integrasi sosial maupun nasional bangsa Indonesia.  Selebihnya upaya seperti negosiasi, konsiliasi ataupun mediasi, hanyalah sebgai upaya bahwa masyarakat Indonesia masihlah menjunjung musyawarah dan mufakat sebagai solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan dibandingkan dengan pertarungan fisik yang justru dapat menyebabkan kerugian fisik maupun jiwa.  Semua upaya ini tidak lain hanyalah sebagai usaha dalam mempertahankan integrasi nasional bangsa Indonesia.

"Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara"



 oleh Alpiadi Prawiraningrat

            Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 adalah sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan RI serta memilki arti bagi bangsa Indonesia.  Adapun arti  daripada Proklamasi itu dalam garis besarnya ialah:
1.      Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.      Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan, setelah berjuang berpuluh tahun sejak 20 mei 1908;
3.      Titik tolak daripada pelaksanaan Amanat Penderitaan rakyat.  Sejarah pemerintahan Indonesia bermula semenjak Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. 
Setelah kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945.  Keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya dan menetapkan:
1.      UUD 1945;
2.      Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden  RI;
3.      Pekerjaan presiden sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional.
Sidang tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan:
1.      Pembentukan 12 Departemen Pemerintahan;
2.      Pembagian wilayah Indonesia dalam 8 provinsi dan setiap provinsi dibagi dalam beberapa karesidenan.
Seperti sudah dijelaskan di atas, PPKI telah menetapkan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.   Adapun yang dimaksudkan dengan UUD 1945 itu ialah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri dari:
1.      Pembukaan, meliputi 4 alinea (yang berasal dari Naskah rancangan Pembukaan UUD yang disusun oleh Panitia Kecil pada 22 Juni 1945);
2.      Batang Tubuh atau Isi UUD 1945;
3.      Penjelasan Resmi UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang mengandung pokok-pokok pikiran yang terpenting di dalamnya ialah:
1.      Negara Indonesia haruslah suatu negara yang berdasarkan aliran pengertian Negara kesatuan (paham unitarismus);
2.      Dasar negara Indonesia adalah Pancasila.
Dalam UUD 1945 juga ditegaskan mengenai sistem pemerintahan negara Indonesia, ialah:
1.      Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (Rechtsstaat); Negara Indonesia berdasarkana atas hukum (Rechtsstaat), tidak didasarkan kekuasan semata (Machtsstaat).
2.      Sistem konstitusional.  Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (Hukum Dasar).
3.      Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Die gesmate staatsgewalt liegt allein bei der Majelis).
Selanjutnya, ketika UUDS 1950 diberlakukan pada saat Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat.  Tidak disebutkan dan dijelaskan secara lengkap mengenai Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.  Sebagai contoh, pasal 108 UUDS 1950 yang hanya menentukan siapa harus memutuskan sengketa-sengketa yang mengenai Hukum Tata Usaha (hukum Administrasi).  Pada pokoknya jenis-jenis lapangan hukum dapatlah disebutkan sebagai berikut:
1.      Lapangan Hukum pertama ialah Hukum Tata Negara.  Dengan terwujudnya Negara Indonesia dapat dimengerti bahwa aturan-aturan hukum tentang negara Indonesia merupakan Hukum Tata Negara Indonesia.
2.      Lapangan Kedua adalah Hukum Administrasi Negara, karena erat pertaliannya dengan negara.
Jika hukum Tata Negara mengatur bagaimana keadaan organisasi yang disebut dengan negara itu dan tugas-tugasnya, maka hukum administrasi negara mengatur cara negara atau alat-alat perlengkapan negara hendaknya bertingkah laku dalam menjalankan tugasnya.
3.      Lapangan Ketiga adalah Hukum Perdata.
4.      Lapangan Keempat adalah Hukum Dagang.
5.      Lapangan kelima adalah Hukum Pidana.
6.      Lapangan Keenam adalah Hukum Acara.  Meliputi Hukum acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Selanjutnya kita bahas lebih mendalam mengenai Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
A. Hukum Tata Negara
Negara adalah suatu organisasi yang mengatur keseluruhan hubungan antara manusia satu dan manusia lain dalam masyarakat.  Sedangkan menurut Kranenburg negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oelh sekelompok manusia yang disebut bangsa, dengan tujuan untuk menyelenggarakan kepentingan mereka bersama.
Menurut Miriam Budiardjo Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertical dan horizontal serta kedudukn warga negara dan hak asasinya. Menurut Logemann Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Hukum Tata Negara adalah hukum  mengenai susunan suatu negara.
Dimana negara memperlihatkan 3 kenyataan: 
(1) Kekuasaan Tertinggi.
(2) Wilayah yaitu lingkungan kekuasaan.
(3) Warga Negara.
1. Tentang Kekuasaan Tertinggi dan Legitimasi kekuasaan tertinggi terdapat banyak pendapat, diantaranya:
a. Teori Teokrasi, mendasarkan (melegitimasi) kekuasaan negara pada kehendak tuhan, tidak mungkin diadakan pemisahan antara negara dan agama.
b. Teori Perjanjian, menitikberatakan kekuasaan negara didasarkan atas suatu perjanjian yang dilaksanakan antara anggota masyarakat.
c. Diantara teori-teori perjanjian, Teori Rousseak yang paling berpengaruh.  Dia berpendapat bahwa negara bersifat sebagai wakil rakyat yang mempunyai kekuatan tertinggi adalah rakyat.  Negara hendaknya merupakan demokrasi langsung.
v  Negara Hukum berdasarkan 2 asas pokok, yaitu:
a.      Asas legalitas yaitu  asas bahwa semua tindakan negara harus didasarkan atas dan dibatasi  oleh peraturan yaitu Rule of Law.
b.      Asas perlindungan kebebasan dan hak pokok manusia, semua orang yang ada di wilayah negara dalam hal kebebasan dan hak itu sesuai dengan kesejahterahan umum.
2.      Kekuasaan tertinggi negara dilakukan dalam suatu wilayah tertentu yaitu wilayah negara, tempat dimana kekuasaan tertinggi itu dapat dijalankan secara efektif yaitu meliputu tanah dan udara. Setiap negara berhak menggali kekayaan alam yang terkandung dalam landasan laut sampai batas yang merupakan wilayah negara. 
a.      Wilayah RI terdiri dari:
·         Daratan: berbatasan dengan laut dan daratan negara lain yang diatur dengan kesepakatan antar negara.
·         Laut: meliputi semua perairan di pulau-pulau di Indonesia.  Batas laut territorial diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik-titik ujung luar pulau di Indonesia yang disebut zona ekonomi eksklusif sejauh 200 mil.
·         Udara: ruang udara diatas tanah dan laut Indonesia.
3.      Warga Negara, adalah mereka yang mempunyai keanggotaan yuridis dari negara.  Ada dua asas kewarganegaraan, yaitu: (1) ius sanguinis, seseorang menjadi warga negara karena keturunan. (2) ius soli, seseorang menjadi warga negara karena kelahiran di wilayah suatu negara tertentu.
Selain dua asas kewarganegraan tersebut, digunakan dua stelsel kewarganegraan, yaitu: (1) stelsel aktif, dimana orang harus melakukan tindakan dan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara.  (2) stelsel pasif, orang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan tertentu.
Sehubungan dengan kedua stelsel tersebut harus dibedakan: (1) Hak Opsi, hak untuk memilih kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).  (2) Hak Repudiasi, hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif).
Dalam menetukan warga negara.  Ada yang menggunakan asas ius soli ada juga yang memakai asas ius sanguinus.  Hal demikian dapat menimbulkan dua kemungkinan,yaitu: (1) A Patride (stateless) adalah penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.  (2) Bi Prtide  yaitu penduduk yang mempunyai 2 macam kewarganegaraa rangkap atau dwi kewarganegaraan.(Lutrecht. Bab VII.3)
Warga negara merupakan unsur penting untuk beridrinya suatu negara, maka dalam HTN, seorang warga negara mempunyai wewenang, kewajiban dan perlu mendapat perlindungan terhadap hak asasinya.
Rumusan tentang hak asasi manusia yang diakuai oleh dunia internasional lahir tangal 10 desember 1948 melalui Universal declaration of human rights.  Di Indonesia, hak asasi manusia diaturdalam pasal 26,27,28,28A-J UUD 1945.  Selain itu, hak asasi manusia juga diatur dalam Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Organisasi suatu negara disusun berdasarkan Hukum Tata Negara yang bersangkutan.  Dalam Hukum Tata Negara Indonesia, terdapat dua hal:
1.      Bagaimana Organisasi Negara Indonesia;
2.      Bagaimana sisten Hukum Tata Negara Indonesia.
Organisasi Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945.  UUD sebagai dari Hukum Dasar. UUD ialah Hukum Dasar yang tertulis disamping itu berlaku Hukum Dasar tidak tertulis.  Terdapat pula Pembukaan UUD 1945yang memiliki pokok-pokok pikiran, yaitu:
1.      Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonseia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3.      Negara yang berkedaulatan yang berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perawkilan.
4.      Ketuhannan yang maha esa menjadi dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Mengenai bagaimana sistem Hukum Tata Negara Indonesia harus diketahui bagaimana asas-asas peraturan-peraturan Hukum Tata Negara, yang merupakan elemen sistem.
Adapun asas dan peraturan UUD 1945, adalah:
1.       Asas negara kesatuan yang berbentuk republic (pada psal 1)
2.      Sistem pemerintahan negara adalh negara hukum (pasal 1 ayat 3)
3.      Kekusaan negara tertinggi ditangan MPR (penjelasan UUD 1945)
4.      Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bwah majelis.
5.      Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR
6.      Kekuasaan negara tidak tak terbatas (Tidak Absolut).
7.      Kedudukan DPR adalah Kuat.
8.      Asas kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2)
9.      Asas multi tugas presiden; eksekutif (pasal 4 ayat 1); legislatif (pasal 5 ayat 1): RUU, (pasal 5 ayat 2): menetapkan PP, (pasal 22 ayat 1): Perpu; yudikatif  (pasal 14), ayat 1: presiden memberikan Grasi dan Rehabilitasi dan ayat 2: presiden member amnesti dan abolisi.
10.  Asas Kabinet presidensil (pasal 17)
11.  Asas desentralisasi, dekonsentrasi, asas tugas pembantuan.
12.  Asas saling mengawasi (check and balance) antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
13.  Asas saling mengawasi antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif.





B. Hukum Admintrasi Negara
            Untuk dapat memahami Hukum Administrasi Negara (HAN), perlu terlebih dahulu mengerti apa yang disebut Administrasi Negara.  Administrasi Negara adalah aktifitas-aktifitas negara dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan politiknya.  Dalam arti sempit: aktifitas-aktifitas badan-badan eksekutif dan kehakiman.  Dalam arti yang lebih khusus lagi: aktifitas badan-badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan.
Utrech.T menggambarkan Administrasi Negara sebagai kompleks Van Ambten (gabungan jabatan-jabatan yang melaksanakan tugas pemerintahan) mempunyai arti yang sempit yaitu hukum yang mengatur aktivitas badan-badan eksekutif disebut Hukum Administrasi Negara (HAN).  Hukum Administrasi Negara merupakan keseluruhan peraturan-peraturan Hukum yang mengatur cara bagaimana badan-badan pemerintahan melaksanakan tugas pemerintahannya.
Hukum Administrasi Negara memilki Dasar.  Berikut dasar-dasar HukumAdministrasi Negara:
1.      Pengertian Asas, Norma dan Sanksi.
Asas adalah apa yang mengawali suatu kaidah atau awal suatu kaidah.  Norma adalah adalah suatu peraturan hukum yang harus diturut dan dilindungi oleh sanksi.  Sedangkan Sanksi adalah ancaman hukuman atau hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang atau lebih yang telah melkukan pelanggaran terhadap norma.
Dapat disimpulkan bahwa asas merupakan dasar dari norma dan sanksi berfungsi melindungi norma karena memberikan ancaman hukuman terhadap pelanggar norma.

Asas Hukum Administrasi Negara Indonesia ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.
a.       Asas  Hukum Tertulis:
Ø  Asas legalitas (pasal 1 ayat 3 UUD 1945)
Ø  Asas persamaan (pasal 27 ayat 1 UUD 1945)
Ø  Asas kebebasan (pasal 22 ayat 1 UUD1945)

b.      Asas Hukum Tidak Tertulis:
Ø  Asas tidak boleh menyalahgunakan wewenang;
Ø  Asas tidak boleh menyerobot wewenang dan administrasi negara yang satu oleh yang lainnya atau disebut asas exes de pouvoir;
Ø  Asas upaya pemaksa atau asas bersanksi;
Ø  Asas nasionalisme;
Ø  Asas non diskriminasi;
Ø  Asas fungsi sosial dari tanah.
Ø  Asas domein negara (domein verlaring, pasal 1 agrarich beslit, stb 1870-118);
Ø  Asas dikuasai negara (tercantum dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945, pasal 2 ayat 1 dan ayat 2);
Ø  Asas perlekatan;
Ø  Asas pemisahan horizontal;
Beberapa bagian Hukum Administrasi Negara
1.      Hukum Agraria;
2.      Hukum Administrasi Perbendaharaan (hukum administrasi keuangan, comptabele administratie-Recht);
3.      Hukum Administrasi Permodalan dan Korporasi Asing (Utrecht: Bab VIII).

Pengertian Hukum Administrasi Negara terdiri atas tiga unsur:
1.      Hukum Tata Pemerintahan, adalah hukum yang menjelaskan aktivitas-aktivitas kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan UU).
2.      Hukum Administrasi negara dalam arti sempit, yaituhukum tata pengurusan rumah tangga negara (segala tugas-tugas yang ditetapkan dengan Undang-undang sebagai urusan negara).
3.      Hukum Tata Usaha Negara, yaitu hukum mengenai  surat menyurat, rahasia dinas jabatan , kearsipan dan dokumentasi, pelaporan-pelaporan dan statistic, tata cara penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, dsb.


Arti dan Peranan Hukum Administrasi Negara
1.      Sebagai Aparatur Negara
2.      Sebagai Fungsi atau sebagai aktifis
3.      Sebagai proses teknis penyelenggaraan
Objek Administrasi dapat digolongkan dalam tiga golongan besar:
1.      Administrasi berobjek kenegaraan (public administration)
Ø  Administrasi pemerintahan yang dapat dibagi:
Ø  Administrasi Sipil
Ø  Administrasi Militer : Angkatan Darat, Laut dan Udara
Ø  Administrasi Kepolisian Negara
Ø  Administrasi Perusahaan Negara
Ø  Administrasi yang berobjek Private(Business/Business Administration)
Ø  Administrasi Perusahaan
Ø  Administrasi Bukan Perusahaan (Non Business)
1.      Administrasi Perguruan Swasta
2.      Administrasi RS Swasta
3.      Administrasi Hotel Swasta
Ø  Administrasi yang berobjek International.
C.  Hubungan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Mengenai Hubungan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara berikut saya sertakan beberapa  pendapat para ahli mengenai hubungan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara, diantaranya:
1.      Tidaklah ada perbedaan jurudis prinsipiil antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara.  Perbedaannya hanyalah terletak pada titik berat dari pada pembahasannya dalam mempelajari Hukum Tata Negara kita membuat “fokus” terhadap konstitusi secara keseluruhan, sedangkan dalam membahas Hukum Administrasi Negara kita menitikberatkan  perhatian kita secara khas kepada administrasi saja daripada negara.  Adminitrasi merupakan salah satu bagian terpenting dalam Konstitusi Negara disbanding Legislatif, Judikasi dan Eksaminasi.  Dapatlah dikatakan bahwa hubungan antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara adalah mirip dengan hubungan antara Hukum Dagang terhadap Hukum Perdata, di mana Hukum Dagang merupakan pengkhususan atau spesialisasi daripada Hukum Perikatan di dalam Hukum Perdata.  Demikianlah, Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu pengkhususan atau spesialisasi daripada Hukum Tata Negara yakni bagian hukum mengenai administrasi daripada negara. (Prof.  Dr.  Prajudi Atmosudirjo, S.H)
2.      Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai Konstitusi dari pada suatu negara secara keseluruhan, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah khusus membahas administrasi daripada negara saja.
Dengan demikian, maka asas-asas dan kaidah-kaidah daripada Hukum Tata Negara yang bersangkutan dengan administrasi berlaku pula bagi Hukum Administrasi Negara.  Hukum Tata Negara atas Hukum Konstitusi Negara hukum mengenai konstitusi negara, sedangkan konstitusi negara pada pkoknya dibagi atas beberapa bagian, yaitu Legislasi, Judiksi, Eksaminasi dan Administrasi.
Dan oleh karena itu Hukum Tata Negara membahas mengenai administrasi, di samping legalisasi, judiksi dan eksaminasi.  Akan tetapi pembahasannya mengenai administrasi itu hanyalah secara umum saja.  Hukum Administrasi Negara.  Dapatlah dikatakan, bahwa Hukum  Tata Negara sebagai genus dan Hukum Administrasi Negara sebagai species.  Dapatlah disimpulkan, bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan pengkhususan dari salah satu bagian dari Konstitusi Negara,  yaitu mengenai administrasi negara. (G. Pringgodigdo, SH)
3.      Mr. W. F. Prins dalam bukunya “ Inleiding in het Administratief Recht van Indonesia” mengatakan, bahwa Hukum Tata Negara adalah mengenai hal-hal yang azasi, sedangkan Hukum administratif  Negara adalah berkenaan dengan peraturan-peraturan teknis, yang selama kita tidak tersangkut secara langsung kepadanya hanya penting bagi para ahli saja
4.      Sarjana terkenal Prof. C. van Vollenhoven mengungkapkan bahwa Hukum Tata Negara merupakan hukum tentang distribusi kekuasaan-kekuasaan negara, sedang Hukum Administrasi Negara merupakan hukum mengenai pelaksanaan daripada kekuasaan-kekuasaan atau kewenangan-kewenangan tersebut.  Dalam buku “Omtrek van het Administratief recht”, Prof. van Vollenhoven menegaskan, bahwa Hukum Administrasi Negara Meliputi semua hukum yang sejak berabad-abad tidak dicap sebagai Hukum Tata Negara Material, Hukum Perdata Material, atau Hukum Pidana Material.
5.      Hukum Administrasi Negara mempersoalkan kekuasaan apa yang dimiliki oleh pemerintah, sampai di mana batas kekuasaan itu dan bagaimana cara untuk mencegah agar pemerintah tidak membuat ketentuanyang sewenang-wenang, berdasarkan wewenang yang diterimanya dari Hukum Tata Negara. (A.V. Dicey)
Dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para ahli diatas mengenai Hubungan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara.  Saya sependapat dengan apa yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven yang berpendapat bahwa Hubungan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara yang berdasarkan fungsi Hukum Administrasi Negara menurut Van Vollenhoven adalah bahwa Hukum Administrasi Negara merupakam perpanjangan (verlengstuk) dari Hukum Tata Negara.
v  Hukum Adminitrasi Negara merupakan peraturan-peraturan hukum yang melaksanakan Hukum Tata Negara, sesuai dengan pandangan: Prof Donner, dalam teori “Dwipraja” membagi pekerjaan pemerintahan dalam “menentukan tugas” dan “mewujudkan tugas”.  Fungsi menentukan tugas adalah Hukum Tata Negara.  Sedangkan Fungsi mewujudkan tugas adalah Hukum Administrasi Negara.  Hukum Tata Negara mempunyai tugas politik, Hukum Administrasi Negara mempunyai tugas teknis.
Hal teresbut selaras dengan penjelasan di atas mengenai Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.  Di mana Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara adalah bahwa Hukum Tata Negara merupakan penentu atau yang menetukan tugas dan Hukum Administrasi Negaralah yang mewujudkan Tugas yang telah ditentukan  dalam Hukum Tata Negara tersebut. 
Dapat disimpulkan bahwa Hukum Tata Negara adalah  hukum  mengenai susunan suatu negara. Negara adalah suatu organisasi yang mengatur keseluruhan hubungan antara manusia satu dan manusia lain dalam masyarakat. Sedangkan Hukum Administrasi merupakan keseluruhan peraturan-peraturan Hukum yang mengatur cara bagaimana badan-badan pemerintahan melaksanakan tugas pemerintahannya. .  Administrasi Negara adalah aktifitas-aktifitas negara dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan politiknya.   Antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat hubungan bahwa Hukum Adminitrasi Negara merupakan peraturan-peraturan hukum yang melaksanakan Hukum Tata Negara, sesuai dengan pandangan: Prof Donner, dalam teori “Dwipraja” membagi pekerjaan pemerintahan dalam “menentukan tugas” dan “mewujudkan tugas”.  Fungsi menentukan tugas adalah Hukum Tata Negara.  Sedangkan Fungsi mewujudkan tugas adalah Hukum Administrasi Negara.  Hukum Tata Negara mempunyai tugas politik, Hukum Administrasi Negara mempunyai tugas teknis.

Referensi
Kansil, C.S.T Drs. SH. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.  Jakarta: PN Balai Pustaka 1989.
Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia (Kusumadi Pudjosewojo).
Pengantar Hukum Indonesia (Yulies Tiena Masriani)
Materi Hukum dan Pembangunan mengenai Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. (Ibu Suwantji Sisworahardjo S.H., MDS.)