oleh: Alpiadi Prawiraningrat
Berkaitan
dengan suatu pemerintahan dengan sistem politik demokrasi, Henry B. Mayo dalam bukunya Introduction to Democratic Theory memberi
definisi sebagai berikut:[1]
“Sistem politik yang demokratis ialah di mana
kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi
secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan
atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam susasana terjaminya
kebebasan politik.”
Sehubungan
dengan hal tersebut dan keterkaitannya dengan persoalan penolakan pedagang
pasar Plered terhadap relokasi pasar Plered ke Pasar Citeko menunjukan bahwa
ada sebuah persoalan dari kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten
Purwakarta. Persoalan tersebut
mengindikasikan bahwa terdapat suatu mekanisme yang tidak sesuai dengan
prosedural pembuatan kebijakan sehingga kebijakan yang diambil tidak
mencerminkan perwujudan keinginan seluruh pedagang pasar Plered, sehingga
kurang dapat memenuhi aspirasi pedagang pasar.
Di
sisi lain, sikap kritis pedagang pasar Plered dengan menolak relokasi pasar
yang dinilai bahwaapabila kebijakan tersebut direalisasikan akan merugikan
pedagang pasar dan menunjukan sikap ketidaksetujuan tersebut dengan mendatangi
kantor DPRD Purwakarta dan mengadakan audensi dengan anggota DPRD Purwakarta,
telah menunjukan suatu upaya pengawasan secara efektif oleh rakyat yang dijamin
dalam kebebasan politik di mana masyarakat dapat menyatakan aspirasinya secara
bebas, sehingga secara tidak langsung dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah Kabupaten
Pureakrta dan telah menunjukan suatu bentuk kebebasan politik.
Kembali
kepada literatur Henry B. Mayo, di mana dia mencoba untuk merinci beberapa
nilai dari demokrasi (values), dengan
catatan bahwa perincian ini tidak berarti bahwa setiap masyarakat demokratis
menganut semua nilai yang dirinci tesebut, tetapi tergantung pada perkembangan
sejarah budaya politik masing-masing.[2]
Berikut
nilai-nilai demokrasi yang diungkapkan oleh Henry B. Mayo[3] dan
keterkaitannya dengan persoalan relokasi pasar Plered, yaitu:
1.
Menyelesaikan Perselisihan Secara Damai dan Terlembaga
(Institutionalized Peaceful Settlement of
Conflict).
Dalam
setiap masyarakat terdapat perselisiahan pendapat serta kepentingan, yang dalam
alam demokrasi dianggap wajar. Begitupun
dengan persoalan mengenai perbedaan pendapat terkait relokasi pasar Plered. Namun, apa yang dilakukan oleh pedagang pasar
Plered dan DPRD Purwakarta dengan melakukan audensi dan musyawarah serta
berusaha mencari solusi terbaik, telah menunjukan suatu perwujudan dari nilai
demokrasi di atas.
2.
Menjamin Terselenggaranya Perubahan Secara Damai dalam
Masyarakat yang Sedang Berubah (Peacful
Change in a Changing Society).
Melihat secara sepintas dari kebijakan pemerintah
dengan DPRD Kabupaten Purwakarta dalam membangun pasar Citeko sebagai penggati
pasar Plered merupakan upaya dalam menjamin terselenggranya perubahan secara
damai dalam masyarakat yang sedang berubah yang disebabkan oleh faktor-faktor
seperti kemajuann teknologi dalam pola-pola perdagangan dan sebagainya. Perubahan ini diharapakan diawali dari semakin
tumbuh dan berkembangnya perekonomian masyarakat yang dapat memotivasi
perubahan secara damai pada sektor lainnya.
Namun bila melihat persoalan yang tengah terjadi pada dasarnya tujuan
pemerintah Kabupaten Purwakarta adalah memberikan kebaikan kepada masyarakat,
akan tetapi kurangya sosialisasi dan pendekatan terhadap pedagang pasar Plered
menjadikan adanya kesalahpahaman di antara pedangang pasar terhadap kebijakan
pemerintah Kabupaten Purwakarta. Padahal
jika pemerintah melakukan mekanisme atau tahap-tahap permusan kebijakan secara
benar dan terusus, kemungkinan permasalahan seperti di atas dapat dihindari.
3.
Membatasi Pemakaian Kekerasan Sampai Minimum (Minimum of Coercion).
Lebih
dipilihnya upaya penyelasaian konflik di atas dengan audensi antra DPRD
Purwakarta dengan pedagang Plered dibandingkan dengan suatu tindak kekerasan
dalam mengatasi persoalan relokasi pasar Plered ke Pasar Citeko telah
menunjukan suatu sistem politik yang demokrasi di Kabupaten Purwakarta. Diharapkam dengan memberikan kesempatan
kepada golongan-golongan minoritas yang sedikit banyak akan terkena paksaan
lebih menerimanya kalau diberi kesempatan untuk turut serta dalam
diskusi-diskusi terbuka dan kreatif, diharapkan para pedagang pasar akan
terdorong untuk memberikan dukungan sekalipun bersyarat, karena merasa turut
bertanggungjawab.
4.
Mengakui dan Menganggap Wajar Adanya Keanekaragaman (Diversity).
Dalam masyarakat selalu tercermin
adanya keanekaragaman pendapat, kepentingan serta tingkah laku. Begitupun dengan pedagang pasar Plered. Terdapat adanya perbedaan pendapat antara pedagang
pasar Plered yang setuju terhadap relokasi pasar dan pedagang yang tidak
setuju. Kebersediaan baik dari pihak
DPRD kabupaten Purwakarta dan pedagang pasar Plered untuk mengadakan audensi
dan musyawarah sehingga dapat menampung setiap aspirasi masyarakat yang berbeda
menunjukan suatu pemerintahan dengan sistem politik yang demokratis sehingga
keberagaman dalam hal perbedaaan pendapatpun dapat terjamin.
5. Menjamin Tegaknya
Keadilan.
Apa
yang telah dilakukan oleh DPRD Purwakarta dan pedagang pasar yang tidak setuju
seperti yang telah dijelaskan di atas. Sebetulnya tidak lain adalah sebagai
upaya mencapai suatu keadilan dalam tatanan masyarakat. Sehingga baik pemerintah, pedagang dan
masyarakat setempat tidak ada yang merasa dirugikan.
Oleh karena itu, berdasarkan pemaparan
di atas yang berkaitan dengan persolan penolakan relokasi pedagang pasar Plered
ke Pasar Citeko yang mana upaya untuk menyelsaikan konflik tersebut dengan cara
memilih audensi dan nusyawarah dibandingkan dengan kekerasan dan melihat
nilai-nilai demokrasi yang telah diterapkan dalam menghadpai persoalan di atas
oleh DPRD Kabupaten Purwakarta, nampakanya telah terlihat bagaimana suatu
bentuk atau upaya menciptakan sistem politik Kabupaten Purwakarta yang
demokratis. Karena beberapa nilai-nilai
demokrasi sebagaimana yang diuraikan oleh Henry B. Mayo telah dapat diterapkan
dengan cukup baik oleh DPRD Purwakarta dan pedagang pasar Plered sebagai bagian
dari masyarakat Purwakarta.
Daftar Pustaka
Sumber
Buku:
Budiardjo, Miriam.
Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. 2008.
Mayo, Henry B. An Introduction
to Democratic Theory. New York:
Oxford University Press, 1960.
Sumber Website:
Firdaos, Asep. “Pedagang Pasar Plered Resah Ada Isu Relokasi
ke Pasar Citeko”. http://www.garisnews.com/pemerintah/840-pedagang-pasar -plered-resah-ada-isu-relokasi-ke-pasar-citeko. Diakses Pada Sabtu, 2 Maret 2013; Pukul 01.30 WIB.
Renstra. “Ratusan
Pedagang Tolak Rencana Pemindahan” dalam http://m.pikiran-rakyat.com/node/137550. Diakses pada
Sabtu, 2 Maret 2013; Pukul 21.50 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar