Pages

Rabu, 01 Agustus 2012

“Terpenuhinya Hak dan Kewajiban Warga Negara sebagai Upaya Kesejahteraan Indonesia”


Oleh Alpiadi Prawiraningrat

Judul: “Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia”
Penulis: Prof. Dr. H. Suko Wiyono, SH, MH., Dosen Fakultas  Hukum,Universitas Wisnuwardhana, Malang.
Data Publikasi: http://fh.wisnuwardhana.ac.id / 22 November 2011; Pukul 20.35 WIB

Apakah itu warga negara?  Apakah yang dimaksud hak dan kewajiban?  Bagaimanakah keterkaitan antara hak dan kewajiban dengan kesejahteraan masyarakat?  Pertanyaan tersebut muncul tatkala kita mempertanyakan mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negara dengan kesejahteraan masyarakat Indonesia.  Pertanyaan tersebut menjadi pemicu kali ini.  Suko Wiyono, Dosen Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana dan pengamat hukum Indonesia, menulis mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia.

Menurut Suko, warga negara merupakan terjemahan dari kata citizens yang mempunyai arti: petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara, orang setanah air, bawahan atau kaula.  Dari ungkapan tersebut dapat didefinisikan bahwa warga negara adalah warga atau anggota dari organisasi yang bernama negara.

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa terkecuali.   Hak didefinisikan sebagai kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu  yang telah ditentukan dan dibatasi oleh undang-undang.  Pembatasan ini dilakukan agar dalam pelaksanaan hak seseorang tidak melanggar hak orang lain.  Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib atau harus dilaksanakan.  Jika tidak dilaksanankan dapat menimbulkan  sanksi bagi yang melanggarnya.  Antara hak dan kewajiban tersebut harus berjalan seimbang.  Artinya, kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban.  Sebaliknya, negara juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan menuntut warga negara menjalankan kewajibannya tanpa pernah memenuhi hak-hak mereka.

Berkaitan dengan hal di atas, setiap warga negara memiliki hak yang harus terpenuhi, di antaranya: (1) Berhak mendapatkan perlindungan hukum; (2) Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;  (3) Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;  (4) Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;  (5) Berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;  (6) Berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh;  (7) Memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Selain hak yang dimilikinya, warga negara juga mempunyai kewajiban terhadap negara, antara lain: (1) Wajib berperan serta dalam membela dan mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh;  (2) Membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah;  (3) Wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;  (4) Berkewajiban untuk taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;  (5) Wajib turut serta dalam usaha pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara yang telah dijelaskan.   Seyogyanya kedua hal tersebut dapat terpenuhi oleh setiap warga negara Indonesia.  Sehingga mampu menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.  Kesejahteraan tersebut terlihat dengan timbulnya perasaan puas yang dirasakan oleh setiap warga negara Indonesia terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam upaya memenuhi hak dan kewajiban warga negaranya.

Melihat pembahasan di atas, dapat diperoleh informasi bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa terkecuali.  Antara hak dan kewajiban tersebut harus berjalan seimbang dan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut amatlah penting sebagai upaya dalam mewujudkan kesejahteraan  masyarakat Indonesia.  Uraian Suko Wiyono tersebut, dapat dikutip untuk menunjukan bahwa terdapat keterikatan antara hak dan kewajiban setiap warga negara terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia.           


Tidak ada komentar:

Posting Komentar