Rabu, 01 Agustus 2012

FACEBOOK SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI YANG BERPENGARUH TERHADAP KOHESIVITAS MASYARAKAT


oleh Alpiadi Prawiraningrat

Perkembangan globalisasi telah mendorong suatu moderenisasi dalam dunia komunikasi.  Pandangan masyarakat yang beranggapan bahwa komunikasi sangat penting pada masa kini, telah memancing suatu revolusi besar dalam perkembangan teknologi komunikasi.  Hal tersebut terlihat dari banyaknya media yang digunakan dalam proses komunikasi.
facebook sebagai salah satu unsur dari teknologi komunikasi, yaitu media penyalur dan penerima informasi adalah salah satu bentuk perkembangan teknologi dalam dunia komunikasi.  Selain sebagai media komunikasi dan penyalur informasi yang dinilai cukup efektif untuk masa kini.  Mudahnya penggunaan facebook memfasilitasi pengguna untuk becerita berbagai hal, seperti kepentingan pribadi, ekonomi bahkan politik, serta berbagi informasi dan berkomunikasi dengan tidak hanya satu pihak dalam satu wilayah, melainkan dapat juga berbagi informasi dan berkomunikasi dengan pihak atau kelompok lain di belahan negara manapun.  Menjadikan lebih dari 600 juta pengguna aktif facebook di seluruh dunia tertarik dan nyaman menggunakannya dan enggan untuk meninggalkannya.  Hal ini memungkinkan untuk membentuk kohesivitas masyarakat.  Karena pengguna facebook akan berkomunikasi lebih efektif, bebas, terbuka dengan anggota pengguna atau kelompoknya, sehingga membuatanya semakin nyaman berada dengan anggota kelompok tersebut dan sulit untuk meninggalkannya.
Namun demikian, yang menjadi permasalahan adalah masih banyak masyarakat bahkan mahasiswa sebagai kaum intelektual belum mengetahui dan memahami definisi teknologi komunikasi dan kohesivitas masyarakat itu sendiri.  Terlebih pemahaman mengenai keterkaitan facebook dan kohesivitas masyarakat.  Padahal pemahaman sederhana di atas adalah dasar utama untuk membentuk seorang smart user yang berkompeten.
Komunikasi sendiri berasal dari kata latin communicare, yaitu “untuk membuat umum” atau “untuk berbagi”.  Sedangkan menurut Pearson, Nelson, Titsworth, dan Harter (2011), komunikasi dapat didefinisikan sebagai proses menggunakan pesan untuk menghasilkan makna.[1] Berkaitan dengan hal tersebut, diperlukan suatu media agar dalam proses penyampaian pesan berlangsung lancar dan penerima informasi dapat memahami makna pesan yang disampaikan.
Perkembangan globalisasi telah mendorong suatu moderensisasi dalam dunia komunikasi.  Pandangan masyarakat yang menganggap bahwa komunikasi sangat penting pada masa kini, secara tidak langsung telah memancing suatau revolusi besar dalam perkembangan teknologi komunikasi.  Hal tersebut terlihat dari banyaknya media yang digunakan dalam proses komunikasi.  Media tersebut sering dikaitkan dengan teknologi komunikasi yang merupakan peralatan perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software) dalam sebuah struktur organisasi yang mengandung nilai-nilai sosial, yang memungkinkan setiap individu mengumpulkan, memproses, dan saling tukar menukar informasi dengan individu-individu lainnya.[2] 
              Terkat dengan hal tersebut, teknologi komunikasi memiliki unsur-unsur, di antaranya: (1) Informasi, dapat berupa tulisan, suara, musik, gambar, dan data yang memiliki spektrum frekuensi dan bentuk-bentuk berbeda;  (2) Alat yang dipergunakan untuk meneruskan informasi dengan media transmisi dan sistem modulasi;  (3) Dengan cara yang sesuai, bentuk akhir (informasi yang diterima) harus serupa mungkin dengan bentuk awal (informasi yang dikirimkan) dan dalam batas-batas distorsi yang dapat ditolerir; (4) Dalam jumlah maupun kecepatan yang semakin meningkat melalui jarak yang semakin jauh dengan biaya yang seekonomis mungkin.[3]
Kohesivitas masyarakat sendiri menururt Collins dan Raven (1964) memiliki definisi, yaitu adanya kekuatan yang mendorong anggota kelompok untuk tetap tinggal di dalam kelompok dan mencegahnya meninggalkan kelompok.[4] Adapun indikator yang digunakan dalam menilai seberapa kuatkah kohesivitas dalam masyarakat, di antaranya: (1) Ketertarikan interpersonal antar anggota; (2) Ketertarikan anggota pada kegiatan dan fungsi kelompok; (3) Sejauh mana anggota tertarik pada kelompok sebagai alat untuk memuaskan kebutuhan personalnya (Mc David dan Harary).[5]  Sehingga diperoleh informasi bahwa kelompok yang semakin kohesif, maka: (1) Tingkat kepuasan semakin besar; (2) Anggota merasa aman dan terlindungi; (3) Komunikasi lebih efektif, bebas, terbuka dan sering; (4) Semakin mudah terjadi konformitas → anggota smakin mudah tunduk pada norma kelompok dan smakin tidak toleran pada deviant.[6]
 Sehubungan hal di atas, facebook sebagai unsur dari teknologi komunikasi, yaitu media penyalur dan penerima informasi adalah salah satu bentuk perkembangan teknologi dalam dunia komunikasi.  Facebook didirikan oleh Mark Zuckerberg bersama teman sekamarnya sesama mahasiswa ilmu komputer Eduardo Saverin, Dustin Moskovitz dan Chris Hughes[7] adalah sebuah layanan jejaring sosial dan situs web yang memfasilitasi pengguna untuk membuat profil pribadi, menambahkan pengguna lain sebagai teman dan bertukar pesan, termasuk pemberitahuan otomatis ketika mereka memperbarui profilnya serta bergabung dengan grup pengguna lain yang memiliki tujuan tertentu.  Secara tidak langsung memiliki keterkaitan terhadap kohesivitas masyarakat.
Selain sebagai media komunikasi yang dinilai cukup efektif untuk masa kini.  Facebook merupakan suatu bentuk komunikasi tertulis sekaligus komunikasi visual,  karena informasi yang disampaikan tidak hanya melalui teks atau tulisan,  tapi juga berupa tampilan visual dari informasi, seperti topografi, fotografi, video, symbol dan desain.[8]  Dalam facebook sendiri terdapat suatu proses encoding dan decoding.  Encoding didefinisikan sebagai proses menerjemahkan ide atau pemikiran ke kode.[9]  Decodeing adalah proses menempatakan ide atau pemikirian tersebut.[10]  Encodeing terlihat tatkala kita mencoba menyampaikan gagasan atau ide yang kita miliki melalui tulisan, gambar atau video.  Sedangkan decoding dapat terlihat saat kita berusaha menginterpretasikan makna dari simbol pesan yang disampaikan.
Mudahnya penggunaan facebook, memfasilitasi pengguna untuk becerita berbagai hal, seperti kepentingan pribadi, ekonomi bahkan politik.  Selain itu, pengguna facebook tidak hanya dapat berbagai informasi dan berkomunikasi dengan satu pihak dalam satu wilayah, melainkan dapat juga berbagi informasi dan berkomunikasi dengan kelompok pengguna atau komunitas lain di belahan negara manapun.  Kemudahan komunikasi dalam facebook membuat masyarakat tertarik dan nyaman dalam menggunakannya.  Data menyebutkan, pada Januari 2011, facebook memiliki lebih dari 600 juta pengguna aktif.[11] Bahkan Indonesia menempati peringkat kedua dengan jumlah pengguna sebanyak 39 juta orang.[12]  Angka ini hanya dapat dikalahkan oleh Amerika Serikat yang jumlah pengguna facebook-nya mencapai 151 juta orang.[13]  Data tersebut menunjukan bahwa banyak masyarakat nyaman dengan penggunaan facebook sebagai media penyalur informasi dan komunikasi.  Hal ini memungkinkan untuk membentuk kohesivitas masyarakat.  Pengguna facebook akan berkomunikasi lebih efektif, bebas, terbuka dan sering dengan anggota pengguna atau kelompoknya, sehingga membuatanya semakin nyaman berada dengan anggota kelompok dan sulit untuk meninggalkanya.  Dalam hal ini facebook dapat dikatakan sebagai fasilitator dalam peningkatan kekohesivitasan masyarakat.
Namun perlu kita sadari bahwa facebook dapat menimbukan dampak negatif, seperti kejahatan di dunia maya atau cyber crime yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan mengirimkan konten yang bersifat negatif, seperti kata-kata kasar, bahkan gambar atau video porno.   Hal ini dapat berdampak kurang baik terhadap kohesivitas masyarakat.  Diawali dengan timbulnya kontravensi atau keadaan tidak puas, benci dan kecewa di antara pengguna facebook dan kelompoknya.[14]  Lebih lanjut, menimbulkan konflik antara individu atau kelompok yang berkepanjangan dan menyebabkan disintegrasi atau perpecahan yang berakibat buruk bagi kohesivitas masyarakat.
Maka dari itu, diperlukan solusi  untuk meminimalisir akibat negatif di atas, dengan cara menggunakan facebook secara efektif dan efisien.  Serta menjadikan diri kita sebgai seorang smart user atau pengguna yang pintar dengan memilih konten-konten yang bermanfaat bagi kehidupan kita dan berdampak positif dalam upaya meningkatkan kekhoesivitasan masyarakat. Sehingga diharapkan terwujudnya suatu masyarakat Indonesia yang cerdas,terampil serta selalu bersatu dan selaras di tengah keberagaman yang dimiliki bangsa kita.


[1] Singgih, E. Evita, et al. Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Terintegrasi A.  (Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI, 2011), hal 41.
[2](http://opr3kkomd4.wordpress.com/2010/03/03/pengertian-teknologi-komunikasi/) 14 November 2011; Pukul 22.58 WIB).
[3](http://opr3kkomd4.wordpress.com/2010/03/03/pengertian-teknologi-komunikasi/) 14 November 2011; Pukul 22.58 WIB).
[7] Carlson, Nicholas (March 5, 2010). "At Last – The Full Story Of How Facebook Was Founded
[8] Singgih, E. Evita, et al. Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Terintegrasi A.  (Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI, 2011),  hal 45
[9] Singgih, E. Evita, et al, ibid., hal. 43
[10] Singgih, E. Evita, et al, ibid., hal. 43
[11] "Goldman to clients: Facebook has 600 million users", MSNBC, 5 Januari 2011. Diakses pada 18 November 2011.
[13] (http://www.tempointeraktif.com/hg/it/2011/11/09/brk,20111109-365698,id.html) diunduh tanggal 18 November 2011; Pukul 23.08 WIB)
[14] Singgih, E. Evita, et al. Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Terintegrasi A.  (Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI, 2011), hal 83.

“Terpenuhinya Hak dan Kewajiban Warga Negara sebagai Upaya Kesejahteraan Indonesia”


Oleh Alpiadi Prawiraningrat

Judul: “Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia”
Penulis: Prof. Dr. H. Suko Wiyono, SH, MH., Dosen Fakultas  Hukum,Universitas Wisnuwardhana, Malang.
Data Publikasi: http://fh.wisnuwardhana.ac.id / 22 November 2011; Pukul 20.35 WIB

Apakah itu warga negara?  Apakah yang dimaksud hak dan kewajiban?  Bagaimanakah keterkaitan antara hak dan kewajiban dengan kesejahteraan masyarakat?  Pertanyaan tersebut muncul tatkala kita mempertanyakan mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negara dengan kesejahteraan masyarakat Indonesia.  Pertanyaan tersebut menjadi pemicu kali ini.  Suko Wiyono, Dosen Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana dan pengamat hukum Indonesia, menulis mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia.

Menurut Suko, warga negara merupakan terjemahan dari kata citizens yang mempunyai arti: petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara, orang setanah air, bawahan atau kaula.  Dari ungkapan tersebut dapat didefinisikan bahwa warga negara adalah warga atau anggota dari organisasi yang bernama negara.

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa terkecuali.   Hak didefinisikan sebagai kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu  yang telah ditentukan dan dibatasi oleh undang-undang.  Pembatasan ini dilakukan agar dalam pelaksanaan hak seseorang tidak melanggar hak orang lain.  Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib atau harus dilaksanakan.  Jika tidak dilaksanankan dapat menimbulkan  sanksi bagi yang melanggarnya.  Antara hak dan kewajiban tersebut harus berjalan seimbang.  Artinya, kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban.  Sebaliknya, negara juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan menuntut warga negara menjalankan kewajibannya tanpa pernah memenuhi hak-hak mereka.

Berkaitan dengan hal di atas, setiap warga negara memiliki hak yang harus terpenuhi, di antaranya: (1) Berhak mendapatkan perlindungan hukum; (2) Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;  (3) Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;  (4) Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;  (5) Berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;  (6) Berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh;  (7) Memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Selain hak yang dimilikinya, warga negara juga mempunyai kewajiban terhadap negara, antara lain: (1) Wajib berperan serta dalam membela dan mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh;  (2) Membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah;  (3) Wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;  (4) Berkewajiban untuk taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;  (5) Wajib turut serta dalam usaha pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara yang telah dijelaskan.   Seyogyanya kedua hal tersebut dapat terpenuhi oleh setiap warga negara Indonesia.  Sehingga mampu menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.  Kesejahteraan tersebut terlihat dengan timbulnya perasaan puas yang dirasakan oleh setiap warga negara Indonesia terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam upaya memenuhi hak dan kewajiban warga negaranya.

Melihat pembahasan di atas, dapat diperoleh informasi bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa terkecuali.  Antara hak dan kewajiban tersebut harus berjalan seimbang dan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut amatlah penting sebagai upaya dalam mewujudkan kesejahteraan  masyarakat Indonesia.  Uraian Suko Wiyono tersebut, dapat dikutip untuk menunjukan bahwa terdapat keterikatan antara hak dan kewajiban setiap warga negara terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia.           


“Harmoni Pancasila untuk Menjaga Budaya Bangsa”



Oleh Alpiadi Prawiraningrat

Penulis: Sayidiman Suryohadiprojo, Mantan Gubernur Lemhannas
Data Publikasi: http://sayidiman.suryohadiprojo.com / 18 Oktober 2011; Pukul 20.35 WIB

Apakah itu pancasila?  Apakah keterkaitan antara pancasila dan budaya Indonesia?  Pertanyaan tersebut selalu muncul tatkala kita membandingkan hubungan antara pancasila sebagai ideologi bangsa dengan keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.  Pertanyaan tersebut menjadi pemicu kali ini.  Sayidiman Suryohadiprojo, Mantan Gubernur Lemhannas dan pengamat kebudayaan Indonesia, menulis mengenai pancasila dan budaya Indonesia.

Menurut Sayidiman, pancasila adalah ideologi dasar negara Indonesia yang merupakan rumusan serta pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia, artinya setiap kegiatan dalam segi kehidupan warga negara  Indonesia hendaknya selalu berlandaskan pancasila.

Dalam pancasila terkandung harmoni yang merupakan dasar munculnya keselarasan di tengah keberagaman dan perbedaan budaya yang dimilki bangsa Indonesaia.  Harmoni atau keselarasan tersebut tergambar dalam pancasila berupa: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang Dipimpin Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan (5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Bentuk dari harmoni tersebut menjadikan bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa lain, bahkan bertentangan dengan sikap budaya dunia Barat.  Karena sikap budaya harmoni yang dimiliki pancasila memandang kebersamaan atau masyarakat sebagai pilar utama dalam kehidupan bangsa, sedangkan budaya Barat menganggap bahwa individu manusia sebagai nilai utama dan aspek terpenting dalam kehidupan bangsa.  Itu sebabnya dunia Barat menghasilkan individualisme dan liberalisme, diikuti materialisme.

Sejarah telah membuktikan, meskipun bangsa Indonesia pernah mengalami penjajahan dan praktek imperialisme.  Kehidupan masyarakat Indonesia dapat terpelihara sesuai prinsip harmoni, toleransi, kontinuitas.  Hal ini disebabkan karena harmoni pancasila yang dimiliki bangsa Indonesia telah menjadi landasan yang sesuai bagi masyarakat Indonesia.

Akan tetapi, sejak pertengahan abad ke-20 hegemoni dunia Barat meningkat drastis, baik kapitalistis maupun komunistis.  Akibatnya, saat ini bangsa Indonesia kian sukar memelihara sikap budaya harmoni pancasila.  Hal tersebut dibuktikan dengan semakin tersisihnya sifat gotong royong dalam kehidupan masyarakat.

Di Indoneisa, pada saat ini tidak hanya sifat gotong royong yang sulit ditemukan.   Toleransi antar umat beragama makin tiada, dan yang lebih berbahaya, semakin banyak yang mengabaikan kontinuitas keindonesiaan terutama dalam kehidupan generasi muda Indonesia.  Fenomena tersebut disebabkan karena pengaruh dari hegemoni barat yang semakin meningkat dalam kehidupan masyarakat kita.

Oleh Karena itu, untuk memperkuat sikap budaya Indonesia diperlukan  perjuangan yang tidak mudah.  Banyak sekali aspek yang harus terpenuhi, diantaranya: (1) Sikap kepemimpinan yang teguh; (2) Mempunyai pemahaman budaya;  dan (3) Memilki visi yang luas.  Hal ini  disebabkan, karena di satu pihak, harus ditegakkan kembali sikap harmoni yang terwujud dalam gotong royong. Di pihak lain, harus mengambil berbagai unsur luar yang bermanfaat tanpa mengorbankan harmoni sebagai sikap budaya Indonesia.

Melihat pembahasan di atas, dapat diperoleh informasi bahwa pancasila yang merupakan ideologi bangsa Indonesia serta terkandung harmoni di dalamnya,  merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga budaya bangsa Indonesia di tengah gencarnya hegemoni Barat.  Uraian Sayidiman Suryohadiprojo tersebut, dapat dikutip untuk menunjukan bahwa terdapat keterikatan antara pancasila dan budaya Indonesia dalam bentuk harmoni yang terdapat dalam pancasila.

Manusia Berkarakter untuk Indonesia Lebih Baik


Oleh Alpiadi Prawiraningrat

Judul: “Memimpikan Manusia Indonesia yang Berkarakter”
Pengarang: P. Adrianus, Kepala SMP dan Guru SMA Santo Fransiskus Asisi Pontianak, Kalimantan Barat
Data Publikasi: http://www.equator-news.com  / 19 September 2011;  Pukul 19.45 WIB

Apakah itu karakter?  Bagaimanakah sifat yang dimiliki oleh manusia yang berkarakter?  Seperti apakah implementasi pendidikan karakter?  Pertanyaan tersebut  selalu muncul tatkala kita mengkaitkan antara pendidikan karakter dengan sifat-sifat yang dihasilkan dari proses pendidikan karakter tersebut.  Pertanyaan tersebut menjadi pemicu kali ini.  P. Adrianus, seorang pengamat pendidikan provinsi Kalimantan Barat, menulis mengenai harapan akan manusia Indonesia yang berkarakter.

Menurut Adrianus, karakter adalah gambaran tingkah laku yang dimiliki oleh seseorang yang mencerminkan nilai-nilai kehidupan dan melekat pada diri seseorang.  Manusia berkarakter memiliki ranah kognisi, afeksi, dan psikomotor yang baik, ditambah dengan emosi, spiritual, ketahanan menghadapi masalah (adversity), serta peka terhadap permasalahan sosial.  Sehingga dapat dijabarkan bahwa manusia berkarakter memiliki lima kriteria.  (1) Memegang teguh nilai-nilai kehidupan yang berlaku universal.  Nilai-nilai tersebut, misalnya cinta kasih, memiliki komitmen yang kuat, kesetiaan, solidaritas, displin, tanggung jawab, demokratis, adil, dan jujur;  (2) Memiliki komitmen berarti memiliki suatu rasa keterikatan yang kuat terhadap suatu hal dan menepati janji untuk melakukannya, termasuk janji dengan dirinya sendiri maupun orang lain dengan memegang prinsip kebenaran hakiki;  (3) Memiliki sifat mandiri (otonom) dan terbuka.  Artinya, dibalik sikapnya yang mandiri dan memegang teguh prinsip yang dia yakini.  Manusia berkarakter tidak sombong atau membanggakan diri, tetapi tetap  menerima masukan dan nilai-nilai dari luar yang dia olah kembali sehingga menjadi suatu kebenaran yang memiliki nilai kebaikan;  (4) Teguh akan pendirian yang benar. Teguh berarti kuat berpegang pada adat, janji, atau perkataan.  Artinya, orang berkarakter selalu teguh pada pendirian dan selalu menepati janji yang diucapkannya serta bertanggung jawab terhadap apa yang telah dilakukannya;  (5) Memiliki kesetiaan yang solid.  Setia yang dimaksudkan dalam hal ini berarti taat, patuh, dan teguh hati.  Orang yang berkarakter dengan memiliki kesetiaan tersebut bisa diartikan kepatuhan dan ketaatan.

Selanjutnya, Implementasi Pendidikan Karakter dapat dimulai dari: (1) Rumah sebagai tempat pembelajaran pertama di mana orang tua berperan sebagai pendidik yang  harus memiliki karakter yang baik dan bijak dalam mendidik putra-putrinya;  (2) Sekolah, di mana pendidikan karakter dimulai dari guru yang harus memiliki karakter yang baik, mencintai muridnya, dan mampu mengedepankan nilai-nilai serta norma yang berlaku dalam masyarakat dengan cinta dan kasih sayang;  (3) Masyarakat, pendidikan karakter harus dimulai dari setiap RT/RW.  Dengan cara membangun nilai-nilai kehidupan, persahabatan, cinta kasih, serta persaudaraan dengan tetangga dan masyarakat di lingkungan tempat tinggal.

Melihat penjelasan di atas, dapat diperoleh informasi bahwa manusia berkarakter memiliki sifat-sifat baik dan mampu merealisasikan sifat-sifat yang dimilikinya dalam kehidupan bermasyarakat.  Adapun dalam hal implementasi pendidikan karakter dapat dimulai dari lingkungan dengan lingkup yang kecil dengan lingkungan yang lebih luas.  Sehingga uraian Adrianus mengenai memimpikan manusia Indonesia berkarakter dapat terealisasi apabila manusia Indonesia memiliki sifat-sifat manusia berkarakter serta mampu mengimplementasikan sifat tersebut dalam kehidupan sehari-hari, guna mewujudkan bangsa Indonesia menjadi lebih baik.  Tidak hanya dari segi SDA (Sumber Daya Alam), tapi juga SDM (Sumber Daya Manusia) yang jauh lebih berkompeten dengan karakter serta budaya yang kuat sehingga mampu berkompetisi di kancah persaingan dunia internasional.  Sebagai wujud kontribusi nyata bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan serta perkembangan dunia global.