Minggu, 12 Mei 2013

Reading Comment: “Kritik Terhadap Perspektif Neo-Institusionalis dan Desentralisasi di Indonesia”

oleh: Alpiadi Prawiraningrat

Salah satu tulisan dalam buku "Dinamika Kekuasaan Ekonomi Politik Indonesia Pasca-Soeharto". Vedi R. Hadiz memfokuskan analisanya terhadap persoalan yang berkaitan dengan proses desentralisasi khususnya di Indonesia dengan menyertakan faktor-faktor kekuasaan, persaingan dan kepentingan, yang berusaha membantah penjelasan kaum Neo-institusionalis yang cenderung bergerak di wilayah imajiner yang bebas politik dan bebas nilai agar masuk akal. Lebih jauh, penulis memaparkan upaya alternatif untuk memahami kegagalan desentralisasi dalam mencapai tujuan yang diharapkanya.  Berdasarkan pengalaman yang ada di Indonesia dan menghubungkannya dengan gagasan lembaga-lembaga demokrasi dapat direbut dan dirampas oleh serangkaian kepentingan uang dalam prosesnya boleh jadi justru menyisihkan mereka yang mendukung pandangan dunia ‘rasionalis-teknokratis’. 
Desentralisasi yang dipahami sebagai pemindahan kekuasaan politik, fiskal, dan administratif dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dan merupakan bagian dari wacana dan teori pembangunan, telah menjadi sebuah fenomena global dan regional serta menjadi salah satu tema dalam kerangka pembangunan kaum neo-institusionalis yang diproduksi dari organisasi pembangunan dunia seperti, Bank Dunia dan USAID (United States Aid for International Development).
Desentralisasi menjadi isu yang menarik dibicarakan dalam literatur pembangunan Neo-Institusionalis sebagai aliran pemikiran pembangunan dari berbagai macam institusi (pasar, keluarga, hukum, dan sebagainya) berdasarkan asumsi-asumsi teori ekonomi neoliberal dengan fokus perhatiannya pada hal desentralisasi dan demokrasi serta hubungannya, partisipasi, pertanggungjawaban, dan pemeliharaan civil society atau modal sosial dengan menekankan unsur pilihan, maksudnya adalah bahwa konsep desentralisasi bagi negara-negara atau daerah tertentu dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan, karakteristik, dan ketercapaian nilai-nilai yang diharapkan. Dengan begitu, sangat diperhatikan sekali sebuah jalannya pemerintahan lokal atau daerah yang bersifat teknokratis, bebas dari konflik, dan hubungan kesetaraan dalam pemerintahan, agar kebijakan yang dihasilakan dapat efektif, efisien, akuntabel, dan rasional, di mana dapat terealisasi praktik pemerintahan yang baik dan partisipasi masyarakat yang lebih luas.
Namun, yang menjadi persoalan adalah apakah konsep desentralisasi tersebut benar-benar bebas nilai dan bisa diimplementasikan dengan asumsi-asumsinya yang apolitis? pada kenyataannya tidak, sebagai contoh Indonesia pasca runtuhnya rezim Soeharto, yang mana masyarakat lokal penuh dengan kontestasi dan perebutan kekuasaan untuk menjadi orang nomor satu di daerahnya. Realita tersebut menimbulkan perdebatan dan kritik-kritik terhadap perspektif Neo-Institusionalis, jika kita melihat berbagai hal yang kontradiktif dengan praktik lapangan di Indonesia. Pembangunan sosial dengan perspektif ini lebih jauh menurunkan lagi konsep-konsep yang saling berkaitan, mulai dari perlunya civil society di dalam masyarakat, hubungan saling percaya antara rakyat dan pemerintah maupun di kalangan aktor itu sendiri sebagai modal sosial, good governance, dan desentralisasi sendiri yang terfokus pada partisipasi lokal dalam pembuatan kebijakan.
Badan pembangunan internasional nampaknya terlalu memanjakan konsep Neo-Institusionalisme dan terlalu memuji negara-negara berkembang dalam hal desentralisasi, sebagai contoh Indonesia. USAID misalnya, mengatakan bahwa Indonesia dengan cepat telah bergerak dari masa-masa kontrol pusat yang begitu kuat menuju suatu sistem pemerintahan lokal yang jauh lebih terdesentralisasi dan otonom. Jelas pernyataan ini tidaklah begitu sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan masyarakat Indonesia saat ini.
Kelemahan lain yang diungkapkan oleh penulis berkaitan dengan Neo-Institusionalis adalah kenyataan bahwa terdapat berbagai kepentingan yang bersaing dalam civil society sendiri, bahkan bisa jadi kelompok-kelompok civil society yang menonjol sangat antidemokrasi dan antibarat. Berdasarkan pemaparan tersebut dapat kita lihat bahwa civil society sebenarnya sangatlah syarat dengan konflik dan kepentingan, dan hal tersebut rupanya tidak diamati oleh Bank Dunia dan USAID.
Meskipun dalam literatur World Bank Group dikatakan bahwa desentarlisasi mungkin akan dapat meminimalisir kemacetan dalam pembuatan keputusan yang seringkali disebabkan oleh perencanaan dan kontrol pemerintah pusat atas kegiatan ekonomi dan sosial dan sering juga dihubungkan dengan kebijakan-kebijakan seperti inovasi, kreatifitas, serta penyediaan wadah seperti eksperimentasi lokal alam pemerintahan yang efektif.  Namun, Perlu diamati bahwa proses desentralisasi di Indonesia telah dibajak oleh berbagai kepentingan. Meskipun desain desentralisasi sejak semula cacat, hal ini bukan alasan utama yang membuat proses tersebut merosot menjadi suatu gelanggang bagi sifat predatoris para aktor lokal yang juga ikut terdesentralisasi bersamaan dengan kekuasaan dari pusat ke daerah.  Inovasi dan eksperimentasi pemerintahan lokal bisa ditafsirkan berbeda dan disalahgunakan. Contohnya adalah tumbuh kembangnya para “Raja-raja lokal” yang terjerat kasus korupsi yang banyak menjerat para pejabat daerah, hal itu dimungkinkan karena luasnya kekuasaan dan kewenangan untuk mengelola anggarannya sendiri, terlebih didukung oleh para preman-preman dan bandit lokal di dalam pemerintahan daerah.
Sebagai perbandingan, penulis menyuguhkan agar kita juga dapat melihat dan memahami bagaimana gagalnya pemerintahan lokal dan desentralisi yang diterapkan di Afrika. Bahkan di Filipina ada yang disebut “Bos Politik Lokal”, yang uniknya mereka dapat dikategorisasikan sebagai kelas teknokrat atau kelas menengah, sebab meski merupakan keturunan lokal yang menguasai suatu daerah tertentu, mereka mengenyam pendidikan di Barat dan cukup dekat dengan model pemerintahan yang teknokratis.  Fakta-fakta yang diungkapkan di atas menunjukan bahwa meskipun kaum neo-institusionalis menekankan aspek-aspek teknis dalam perencanaan kebijakan desentralisasi yang efektif, namun kasus yang terjadi di lapangan sebenarnya memperlihatkan adanya perebutan kekuasaan yang mempunyai dampak yang lebih besar dalam sebuah desentralisasi dibandingkan hanya sebuah kebijakan teknis yang terencanakan.
Menurut Vedi Hadiz, dalam realitas yang terjadi di Indonesia saat ini bahwa keseimbangan yang sebenarnya antara otoritas pusat dan regional jauh kurang berkenaan dengan pembagian kerja dan seperti yang telah disebutkan sebelumnya, lebih merupakan perebutan nyata atas sumberdaya-sumberdaya politik dan ekonomi.  Akhirnya sebagai sebuah kesimpulan dapat dikataan bahwa kemenangan kepentingan-kepentingan predator dalam perebutan kekuasaanlah yang memiliki implikasi yang paling penting bagi desentralisasi dan demokrasi di Indonesia. Hal ini ditandai dengan keberhasilan membangun kembali diri mereka (predator) dalam  demokrasi baru. Dengan demikian, desentralisasi tidak mungkin menghasilkan suatu jenis pemerintahan teknokratis yang baik sebagaimana yang diidealkan dalam kerangka Neo-Institusionalis.


Daftar Pustaka
Sumber Bacaan Utama:
Hadiz, Vedi R. 2005.  “Desentarlisasi dan Demokrasi di Indonesia: Sebuah Kritik terhadap Perspektif Neo-Institusionalis” dalam Dinamika Kekuasaan: Ekonomi Politik Indonesia Pasca-Soeharto. Jakarta: LP3ES. Hlm 272-304.

“Analisa Keterkaitan Nilai-Nilai Demokrasi dengan Persoalan Relokasi Pasar Plered di Kabupaten Purwakarta”

oleh: Alpiadi Prawiraningrat

Berkaitan dengan suatu pemerintahan dengan sistem politik  demokrasi, Henry B. Mayo dalam bukunya Introduction to Democratic Theory memberi definisi sebagai berikut:[1]
          “Sistem politik yang demokratis ialah di mana kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam susasana terjaminya kebebasan politik.”
            Sehubungan dengan hal tersebut dan keterkaitannya dengan persoalan penolakan pedagang pasar Plered terhadap relokasi pasar Plered ke Pasar Citeko menunjukan bahwa ada sebuah persoalan dari kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta.  Persoalan tersebut mengindikasikan bahwa terdapat suatu mekanisme yang tidak sesuai dengan prosedural pembuatan kebijakan sehingga kebijakan yang diambil tidak mencerminkan perwujudan keinginan seluruh pedagang pasar Plered, sehingga kurang dapat memenuhi aspirasi pedagang pasar.
            Di sisi lain, sikap kritis pedagang pasar Plered dengan menolak relokasi pasar yang dinilai bahwaapabila kebijakan tersebut direalisasikan akan merugikan pedagang pasar dan menunjukan sikap ketidaksetujuan tersebut dengan mendatangi kantor DPRD Purwakarta dan mengadakan audensi dengan anggota DPRD Purwakarta, telah menunjukan suatu upaya pengawasan secara efektif oleh rakyat yang dijamin dalam kebebasan politik di mana masyarakat dapat menyatakan aspirasinya secara bebas, sehingga secara tidak langsung dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah Kabupaten Pureakrta dan telah menunjukan suatu bentuk kebebasan politik.
            Kembali kepada literatur Henry B. Mayo, di mana dia mencoba untuk merinci beberapa nilai dari demokrasi (values), dengan catatan bahwa perincian ini tidak berarti bahwa setiap masyarakat demokratis menganut semua nilai yang dirinci tesebut, tetapi tergantung pada perkembangan sejarah budaya politik masing-masing.[2]
            Berikut nilai-nilai demokrasi yang diungkapkan oleh Henry B. Mayo[3] dan keterkaitannya dengan persoalan relokasi pasar Plered, yaitu:
1.        Menyelesaikan Perselisihan Secara Damai dan Terlembaga (Institutionalized Peaceful Settlement of Conflict).
                   Dalam setiap masyarakat terdapat perselisiahan pendapat serta kepentingan, yang dalam alam demokrasi dianggap wajar.  Begitupun dengan persoalan mengenai perbedaan pendapat terkait relokasi pasar Plered.  Namun, apa yang dilakukan oleh pedagang pasar Plered dan DPRD Purwakarta dengan melakukan audensi dan musyawarah serta berusaha mencari solusi terbaik, telah menunjukan suatu perwujudan dari nilai demokrasi di atas.

2.        Menjamin Terselenggaranya Perubahan Secara Damai dalam Masyarakat yang Sedang Berubah (Peacful Change in a Changing Society).
            Melihat secara sepintas dari kebijakan pemerintah dengan DPRD Kabupaten Purwakarta dalam membangun pasar Citeko sebagai penggati pasar Plered merupakan upaya dalam menjamin terselenggranya perubahan secara damai dalam masyarakat yang sedang berubah yang disebabkan oleh faktor-faktor seperti kemajuann teknologi dalam pola-pola perdagangan dan sebagainya.  Perubahan ini diharapakan diawali dari semakin tumbuh dan berkembangnya perekonomian masyarakat yang dapat memotivasi perubahan secara damai pada sektor lainnya.  Namun bila melihat persoalan yang tengah terjadi pada dasarnya tujuan pemerintah Kabupaten Purwakarta adalah memberikan kebaikan kepada masyarakat, akan tetapi kurangya sosialisasi dan pendekatan terhadap pedagang pasar Plered menjadikan adanya kesalahpahaman di antara pedangang pasar terhadap kebijakan pemerintah Kabupaten Purwakarta.  Padahal jika pemerintah melakukan mekanisme atau tahap-tahap permusan kebijakan secara benar dan terusus, kemungkinan permasalahan seperti di atas dapat dihindari.
3.    Membatasi Pemakaian Kekerasan Sampai Minimum (Minimum of Coercion).
                 Lebih dipilihnya upaya penyelasaian konflik di atas dengan audensi antra DPRD Purwakarta dengan pedagang Plered dibandingkan dengan suatu tindak kekerasan dalam mengatasi persoalan relokasi pasar Plered ke Pasar Citeko telah menunjukan suatu sistem politik yang demokrasi di Kabupaten Purwakarta.  Diharapkam dengan memberikan kesempatan kepada golongan-golongan minoritas yang sedikit banyak akan terkena paksaan lebih menerimanya kalau diberi kesempatan untuk turut serta dalam diskusi-diskusi terbuka dan kreatif, diharapkan para pedagang pasar akan terdorong untuk memberikan dukungan sekalipun bersyarat, karena merasa turut bertanggungjawab.

4.    Mengakui dan Menganggap Wajar Adanya Keanekaragaman (Diversity).
                 Dalam masyarakat selalu tercermin adanya keanekaragaman pendapat, kepentingan serta tingkah laku.  Begitupun dengan pedagang pasar Plered.  Terdapat adanya perbedaan pendapat antara pedagang pasar Plered yang setuju terhadap relokasi pasar dan pedagang yang tidak setuju.  Kebersediaan baik dari pihak DPRD kabupaten Purwakarta dan pedagang pasar Plered untuk mengadakan audensi dan musyawarah sehingga dapat menampung setiap aspirasi masyarakat yang berbeda menunjukan suatu pemerintahan dengan sistem politik yang demokratis sehingga keberagaman dalam hal perbedaaan pendapatpun dapat terjamin.

5.    Menjamin Tegaknya Keadilan.
                 Apa yang telah dilakukan oleh DPRD Purwakarta dan pedagang pasar yang tidak setuju seperti yang telah dijelaskan di atas. Sebetulnya tidak lain adalah sebagai upaya mencapai suatu keadilan dalam tatanan masyarakat.  Sehingga baik pemerintah, pedagang dan masyarakat setempat tidak ada yang merasa dirugikan.

                 Oleh karena itu, berdasarkan pemaparan di atas yang berkaitan dengan persolan penolakan relokasi pedagang pasar Plered ke Pasar Citeko yang mana upaya untuk menyelsaikan konflik tersebut dengan cara memilih audensi dan nusyawarah dibandingkan dengan kekerasan dan melihat nilai-nilai demokrasi yang telah diterapkan dalam menghadpai persoalan di atas oleh DPRD Kabupaten Purwakarta, nampakanya telah terlihat bagaimana suatu bentuk atau upaya menciptakan sistem politik Kabupaten Purwakarta yang demokratis.  Karena beberapa nilai-nilai demokrasi sebagaimana yang diuraikan oleh Henry B. Mayo telah dapat diterapkan dengan cukup baik oleh DPRD Purwakarta dan pedagang pasar Plered sebagai bagian dari masyarakat Purwakarta.
Daftar Pustaka
Sumber Buku:
Budiardjo, Miriam.  Dasar-Dasar Ilmu Politik.  Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.  2008.
Mayo, Henry  B.  An Introduction to Democratic Theory.  New York: Oxford University Press, 1960.

Sumber Website:
Firdaos, Asep. “Pedagang Pasar Plered Resah Ada Isu Relokasi ke Pasar  Citeko”.   http://www.garisnews.com/pemerintah/840-pedagang-pasar    -plered-resah-ada-isu-relokasi-ke-pasar-citeko. Diakses Pada Sabtu, 2 Maret 2013; Pukul 01.30 WIB.
Renstra. “Ratusan Pedagang Tolak Rencana Pemindahan” dalam http://m.pikiran-rakyat.com/node/137550.  Diakses pada Sabtu, 2 Maret 2013; Pukul 21.50 WIB.


[1] Henry  B. Mayo, An Introduction to Democratic Theory (New York: Oxford University Press, 1960), hlm. 70.
[2] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008), hlm. 118.
[3] Henry  B. Mayo, Op. Cit.,hlm. 218.

Reading Comment Philippe C. Schmitter and Terry Lynn Karl :“What Democracy Is..and Is Not”

oleh: Alpiadi Prawiraningrat

Secara khuus tulisan Philippe C. Schmitter and Terry Lynn Karl :What Democracy Is.....and Is Not membahas mengenai prinsip-prinsip tetang sebuah konsep demokrasi modern, yang dipahami di mana pemimpin memiliki tanggungjawab penuh terhadap kegiatan yang terjadi dalam kehidupan masyarakatanya yang terjadi di ranah publik, yang mana pemimpin adalah wakil yang dipilih rakyat dari sebuah hasil kompetisi politik.  Demokrasi modern dilihat lebih berfokus dan sangat menekankan akan suatu proses kompetisi melalui pemiliahn umum.
            Dalam pembuatan aturan sebagai dasar dalam hidup berbangsa dan bernegara, negara demokrasi dipengaruhi dan dibatasi oleh norma yang berlaku di masyarakatnya yang tidak ditemukan di negara non-demokrasi.  Kenapa norma diperlukan dalam negara demokrasi?  Norma diperlukan untuk membatasai kekuasaan pemimpin dalam menentukan kebijakan yang hendak dibuat sehingga dapat memenuhi kepentingan publik dan tidak semena-mena.  Namun apakah hal tersebut sesuai dengan realita yang terjadi di masyarakat? Dalam pendapat saya melihat bahwa terkadang norma dalam masayaratpun dapat dimanuplasi untuk kepentingan politik itu sendiri. Dan terkadang keinginan untuk sesuai dengan norma yang berlaku di masyaratpun tidak menjamin sepenuhnya bahwa kebijakan yang dibuat akan efektif namun justru sebaliknya bisa saja menimbulkan konflik mengingat bahwa nilai dan norma di setiap masyarakat berbeda.
Lalu adakah indikator yang lebih spesifik mengenai konsep negara demokrasi? Penulis mengungkapkan bahwa ada beberpa indikator yang menjadi prinsip negara demokrai, di antaranya: Citizens sebagai suatu hal yang sangat penting dalam negara demokrasi, citizens dalam negara demokrasi dianggap sangat perlu untuk dipenuhi dan terjamin hak-haknya.  Meskipun pada dasarnya saya sependapat dengan apa yang diungkapkan penulis mengenai pentingnya citizens, yang mana hal tersebut tidak menjadi prioritas negara non-demokrasi.  Namun dalam pemikiran saya, apakah pemenuhan hak-hak indvidu tersebut selalu berbanding lurus dengan proses berjalannya pemerintahan menjadi lebih demokratis? Serta, apa sajakah yang menjadi indikator yang lebih spesifik sehingga dapat dikatakan citizens mampu menjadi faktor yang penting dalam suatu negara demokrasi?
          
           Indikator selanjutnya adalah Competition , dalam pemahaman saya maksdunya adalah bahwa setiap orang berhak ikut serta dan mencalonkan dirinya untuk berpartisioasi dalam suatu proses pemilihan umum dan dalam prinsip demokrasi pemimpin yang ideal dilahirkan dari proses kompetisi ini.  Oleh karena itu, Election sebagai indikator negara demokrasi selanjutnya menjadi salah satu indikator yang sangat penting yang disajikan penulis dalam sebuah negara demokrasi.  Election seperti apa yang dinilai tepat dalam negara demokrasi? penulis emngungkapkan bahwa Election Democratization atau pemilihan yang demokrasi yang didasarkan atas  freedom, fairness, meaningfully election serta honestly sehingga dapat melahirkan suatu pemerintah yang memiliki legetimisai sebagai suatu hal yang penting dalam negara demokrasi.   Legitimasi menjadi dasar bagi sebuah pemerintahan untuk menjalankan tugasnya dan menetapkan kebijakan. Adanya legitimasi dari masyarakat dapat memfasilitasi suatu pemerintahan untuk bekerja secara optimal karena legitimasi ini menjadi sebuah bentuk reprensentasi pengakuan masyarakat terhadap pemerintah.  Legitimasi menunjukan suatu hasil dari partisipasi warga.  Dengan legitimasi yang dimiliki pemerintah dapat mendorong warga masyarakat untuk lebih aktif dalam kegiatan politik dan tidak menjadi kelompok masyarakat dengan partisipasi politik yang subjektif atau bahkan apolitis. 
           Indikator selanjutnya yang diungkapkan penulis  adalah majority rule, Cooperation, dan Representative di dalam majority rule disebutkan oleh Schmitter dan Karl bahwa terdapat paradoks di antara angka dengan intesitas.  Saya kurang memahami maksud dari intentitas yang diungkapkan penulis. Namun, hemat saya permasalahan yang dimaksud terkiat di amna bagi Negara demokrasi angka atau perhitungan \hasil secara kauantitatif sangatlah menjadi suatu hal yang penting dibandingkan dengan kualitas yang dihasilkan atau diperoleh.  Sehingga terkadang kurang memperhatikan kelompok minoritas dalam hal pembuatan kebijakan yang dibuat.  Sebagai contoh, berkaitan dengan kuantitas itu sendiri dapat dilihat bagaiamana negara demokrasi seperti Indoneisa misalnya, dalam hal penetapan kebijakan sebagai upaya memaksimalkan penyerapan lapangan pekerjaan dengan sebanyak mungkin mendirkan industri atau pabrik  tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang akan terjadi,  yang penting lapangan pekerjaan terbuka dan angkatan kerja terserap meskipun harus mengorbankaan lingkuan alam sehingga menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan.
           Contoh yang telah saya ungkapkan di atas memiliki keterkaitan dengan apa yang menurut Schmitter dan Karl dalam tulisnya mengungkapkan bahwa meskipun demokrasi dinilai merupakan sistem politik yang idel namun demokrasi memiliki kekurangan dalam hal ekonomi.  Hal ini mengingat bagaimana demokrasi memberikan kebebasan untuk pihak asing melakukan investasi dan memanfaatkan sumber daya suatu negara tertentu secara maksimal melalui kapitalisasi yang dilakukannya.  Hal tersebut sangat nyata terlihat di negara dunia ketiga, bagaimana sumber daya alam yang dimiliki manfaatnya lebih banyak dirasakan oleh banga  lain dibandingkan dengan rakyat negaranya sendiri.  Seperti Indonesia dengan kekayaan emasnya di tanah surga Papua dengan Pertambangan emas freepot, namum masih banyak masyarakatnya yang miskin dan terarjinalkan.  Di samping itu, dalam bidang administrasi menurut penulis demokrasi dinilai lemah.  Meskipun pada prinsipnya terjadi pembagian kekuasaan dan wewenang, namun hal ini justru menjaid bumerang, karena semakin terdistribusinya pelimpahan kekuasaan mengakibtakan tidak efisisensinya adminitrasi akarena membutuhkan biaya yang banyak.  Sedikit menambhakan apa yang telah diuangkapan tersebut, maka perlunya dilakukan pengawasan yang maksimal untuk meminimalisisr dan menghindari tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh anggota birokrat.  

Reading Comment: “Alexis De Tocqueville: Tentang Revolusi, Demokrasi dan Masyarakat”

oleh: Alpiadi Prawiraningrat


Membicarakan tentang demokrasi adalah pembahasan yang sangat menarik untuk diperbincangkan. Sampai saat ini, itilah demokrasi telah mengalami perkembangan dan juga perdebatan.  Sistem pemerintahan demokrasi sendiri merupakan sistem pemerintahan yang banyak dipakai oleh negara-negara saat ini, khususnya setelah perang dunia kedua setelah jatuhnya sistem pemerintahan otoriter dan totaliter seperti Jerman pada saat Hitler berkuasa. Sehingga tidaklah mengherankan jika demokrasi banyak dinilai oleh masyarakat sebagai sistem politik yang relevan dengan kehidupan masyarat modern saat ini dan Amerika dinilai sebagai negara yang menjadi model terbaik demokrasi pada abad modern ini. Lantas, Apa yang menyebabkan kesuksesan Amerika sehingga dapat berhasil menjalnkan demokrasi? Dan Bagaimana dampaknya terhadap masyarakat Amerika sendiri? Alex de Tocqueville, dalam karnayanya memaparkan secara jelas mengenai hal tersebut dan membuat saya cukup tertarik terhadap beberapa poin pemikirannya.
Keberhasilan Amerika dalam menerapkan demokrasi di negaranya tidak terlepas dari peran masyarakat Amerika sendiri.   Hal ini dikarenakan masyarakat Amerika memiliki antusiasme yang tinggi terhadap kehidupan politik di negaranya.  Dalam beraktivitas misalnya, baik di sekolah, kantor bahkan di tempat umum, hal-hal yang berkaitan dengan politik negaranya selalu menjadi topik yang menarik untuk diperbincangkan. 
Sehubungan dengan hal tersebut, pengetahuan yang mereka peroleh berkaitan dengan politik membuat masyarakat Amerika menjadi suatu lembaga pengntrol yang cukup efektif terhadap pelaksanan pemerintahan di negaranya, mereka tidak segan untuk menyampaikan aspirasi dan kritikan terhadap setiap kebijakan pemerintah yang mereka anggap tidak sesuai.  Dan menurut saya, antusiasme masyarakat Amerika terhadap isu-isu politik dan terjaminya kebebasan individu Amerika untuk mengemukakan pendapat menjadi nilai tambah bagi Amerika sehingga prinsip dasar dari demokrasi yaitu kebebasan dapat terlaksana dengan baik. Karena sejarah demokrasi sendiri muncul dari keinginan kebebasan dari sebuah rezim yang mengekang.
Mengutip dari apa yang pernah dikatakan oleh Bung Hatta, bahwa demokrasi memerlukan tingkat pendidikan rakyat tertentu, agar kesetaraan bisa didekati dan menjamin yang terbaik akan terpilih, serta aspek primordialisme, termasuk agama, ras, dan warna kulit; meskipun tidak bisa dihindarkan namun dapat diminmalisir memiliki korelasi dengan apa yang ada pada msayarakat Amerika. Perlu dipahami bahwa masyarakat Amerika adalah masyarakat dengan mayoritas orang-orang terdidik dan memahami demokrasi secara sukarela, bebas dan terbuka tanpa ada paksaan. Hal tersebut berimplikasi terhadap pendidikan demokrasi yang mereka dapatkan atas pengalaman-pengalaman pribadi yeng mereka terima secara sukarela, bebas dan terbuka pula.  Hal ini dikarenakan demokrasi yang mereka terima bukanlah sebagai sistem alternatif yang ditawarkan untuk menggati tirani yang dilakukan penjajah sebelumnya.  Dalam pandangan saya menjadi sebuah alur yang jelas mengapa bangsa-bangsa dunia ketiga yang menjalankan demokrasi rentan mengalami banyak hambatan dan konflik, hal tersebut mungkin dikarenakan demokrasi yang mereka terima terkesan dipaksakan oleh kelompok elit tertentu dan bukan atas dasar prakarsa keinginan mereka sendiri.
Berkaitan dengan kesetaraan dan aspek primordial yang telah disinggung di atas. Demokrasi di Amerika telah melahirkan kesetraan di antara masyarakatnya.  Tidak ada pembeda antara laki-laki dan perempuan, antara satu etnik dengan etnik lain, atau antara pemeluk agama dengan agama lain.  Suku, agama, ras, warna kulit bahkan status sosial tidak menjadi persoalan yang berarti di Amerika.  Demokrasi telah menjadi solusi yang tepat terhadap kemajemukan masyarakat Amerika. Bahkan hingga saat ini semboyan Unite in Diversity telah menjadi bukti bahwa perbedaan bukanlah menjadi hambatan dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis tapi justru sebaliknya, dengan demokrasi dapat menjamin keberagaman yang ada dan itulah yang dibuktikan Amerika kepada dunia.
Sebagai role model pelaksanaan demokrasi di dunia, Amerika menginspirasi negara-negara lain untuk meniru model demokrasi yang telah dilakukakannya. Lantas,  perlukan negara-negara di dunia yang menginginkan atau merupakan negara demokrasi meniru model demokrasi ala Amerika?  Perlu dipahami bahwa Demokrasi Amerika muncul sebagai sistem yang murni dan sukarela diterima oleh masyarakatnya. Hal tersebut berdasarkan kenyataan bahwa masyarakat Amerika terdiri dari orang-orang yang tidak pernah dijajah dan sudah terbiasa akan kebebasan. Sebaliknya negara-negara yang menginginkan demokrasi layaknya Amerika seperti Indonesia misalnya, dalam sejarahnya memiliki aristrokarsi dan patriarki yang kuat karena terkungkung oleh kolonialisme dan tirani negara Barat.  Namun, menurut pandangan saya, tidaklah mustahil negara-negara lain mapun Indoneisa untuk dapat menjalanakan sistem demokrasi dengan baik layaknya Amerika, dengan catatan demokrasi yang diimplementasikan sesuai dengan prinsip, nilai-nilai, serta kondisi sosial budaya masyarakat di negaranya.

Reading Comment “Amartya Sen in Development as Freedom: The Importance of Democracy”

oleh: Alpiadi Prawiraningrat

Pengalaman negara Barat dalam menerapkan demokrasi yang berimplikasi terhadap pencapaian kesejahteraan hidup masyarakatnya telah membuat banyak orang menilai bahwa demokrasi adalah suatu sistem politik yang dapat memberikan kesejahteraan.  Namun, pandangan tersebut menjadi bias tatkala kita melihat realita yang yang terjadi di negara-negara dunia ketiga yang mana ketika keran demokrasi dibuka dan diimplementasikan di negara-negara tersebut yang terjadi adalah berbagai persoalan, seperti konflik horisontal antar warga, kekacauan politik, perang saudara, kerusuhan etnis, hingga persoalan ekonomi.
Menjelaskan persoalan di atas terutama kaitannya demokrasi dengan ekonomi, Amartya Sen mencoba memaparkannya dengan melihat Demokrasi yang terjadi pada Dunia ketiga yang realitanya  bertolak belakang dengan demokrasi yang terjadi di Amerika yang nampak begitu ideal sebagaimana Tocqueville mengungapkana dalam tulisannya “Tentang Revolusi, Demokrasi dan Masyarakat”. 
Kembali kepada persoalan demokrasi di negara dunia ketiga. Persoalan ekonomi kerapkali menjadi isu yang memiliki keterkaitan dengan demokrasi.  Persoalan pemenuhuan kebutuhan hidup menjadi perosalan yang sangat menarik untuk diperbincangkan terutama dampak yang diberikan masyarakat terhadap demokrasi.  Dapat kita lihat bagaimana masyarakat di dunia ketiga terutama yang individu yang terjerat oleh romansa pemenuhun kebutuhan ekonomi sangat apatis terhadap demokrasi yang memunculkan rasa penasaran berkaitan mana yang lebih penting, urusan pemenuhan kebutuhan ataukah persoalan demokrasi di negaranya? Atau rasa penasaran untuk mengetahuai apakah masyarakat yang berkutat dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari itu tahu nilai-nilai demokrasi atau bahkan mereka tidak mengetahuai definisi demokrasi itu sendiri sebagai sistem politik di negaranya?
Saya sependapat dengan apa yang diungkapkan oleh Amartya Sen bahwa meskipun belum ada bukti empiris, namun dia meyakini bahwa orang-orang miskin mungkin tidak akan peduli pada demokrasi. Orang-orang miskin mungkin tidak akan peduli dengan apa itu kebebasan berpendapat, kebebasan berorganisasi, kesetraaan gender atau hak-hak asasi manusia sebagai variabel dari demokrasi atau pandangan yang menyatakan bahwa melalui demokrasi setiap bangsa dapat membentuk nilai-nilai dan membangun kesepahaman (understanding) tenteng kebutuhan (needs), hak (right) dan kewajiban (duties) atau menjadikan pemerintah akan selalu bertanggugjawab dan terbuka dalam menjalankan kewajibanya sebagaimana Amrtya Sen mengungkapknya dalam Democracy as a value (1997). Secara common sense mungkin kita bisa berpikir bahwa masuk diakal jika mereka lebih mementingkan kebutuhan hidup sehari-hari yang dampaknya dapat mereka rasakan secara nyata. Dibandingkan dengan memikirkan buah dari demokrasi demokrasi yang mungkin mereka sendiri tidak tahu definisi demokrasi itu sendiri, padahal sistem politik tersebut digunakan oleh negaranya.
Berkaitan dengan hal tersebut, sebetulnya bukanlahh persoalan lagi untuk membandingkan mana yang lebih penting antara demokrasi dan pemenuhan kebutuhan ekonomi, tapi bagaimanakah demokrasi dapat menjamin kesejahteraan atau lebih spesifik lagi kebutuhan ekonomi masyarakatnya? yang  realitanya tidak terjadi demikian di negara-negara dunia ketiga sebagaimana kita melihat negara-negara Barat.
Meskipun demikian, saya menyadari bahwa demokrasi bukanlah sesuatu yang instant atau magic yang langsung memberikan efek tatkala diimplementasikan dalam masyarakat. Demokrasi adalah suatu proses yang panjang. Demokrasi mungkin tidak secara langsung mengatasi masalah perkembangan ataupun pertumbuhan ekonomi di suatu negara. Tetapi demokrasi dapat menjadi alat dalam merusumuskan solusi dalam menyelaskan persoalan tersebut yang tentunya dengan penerapan kebijakan yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif sebagaimana yang diungkapkan Amartya Sen.
Selain itu, Demokrasi juga membuka jalan terhadap isu atau persoalan yang tidak dianggap penting oleh suatu rezim pemerintahan di suatu negara tertentu sehingga dapat dibahas bersama dan dicarikan solusinya. Sebagai contoh adalah India berkaitan dengan persoalan kemiskinan yang semula tidak menjadi isu yang diperhatikan oleh pemerintah, namun setelah adanya demokrasi memberikan kesempatan untuk kaum oposisi menuntut kepada pemerintah India untuk mengangkat dan membahas isu tersebut dan melahirkan solusinya.  Hal ini menunjukan bahwa pelan tapi pasti demokrasi akan menuntun negara menuju ke arah yang lebih baik.
Meskipun memang sulit untuk menjelaskan bentuk demokrasi yang ideal yang dapat diterima oleh setiap negara di dunia. Namun, secara praktek konsep demokrasi telah dipraktekan di mana-mana, paling tidak mereka menerapkanya demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai lokal setempat. Sehingga berdasarkan pemaparan di atas persoalannya bukan lagi tentang demokrasi pantas atau tidak digunakan sebagai sistem politik suatu negara tapi bagaimana demokrasi tersebut diterapkan pada suatu negara sehingga tujuan dan nilai-nilai yang hendak dicapai oleh demokrasi dan negara tersebut dapat terwujud.  Meskipun kita sadari bahwa demokrasi bukanlah suatu sistem politik yang dapat memecahkan masalah atau persoalan yang dihadapi masyarakat atau bahkan menimbulkan persolan baru di masyarakat, tapi setidaknya demokrasi memberikan kesmpatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam menyelesaikan peroalan-persoalan yang ada dan meminimalisir dampak negatif dari persoalan tersebut walaupun memakan waktu yang panjang.

Reading Comment “Christian Welzel and Ronald Ingelhart: The Role of Ordinary People in Democratization”


oleh: Alpiadi Prawiraningrat
Setelah kita menelaah demokrasi yang terjadi di Amerika yang nampak begitu ideal sebagaimana Tocqueville mengungapkana dalam tulisannya “Tentang Revolusi, Demokrasi dan Masyarakat” dan alasan pentingnya demokrasi sebagaimana yang diungkakan oleh Amartya Sent dalam Development as Freedom: The Importance of Democracy. Kali ini, kita akan memahami bagaimana seharusnya demokrasi berlangsung efektif di masyarakat.
Christian Welzel dan Ronald Ingelhart dalam karyanya “The Role of Ordinary People in Democratization” memaparkan dua konsep mengenai demokrasi. Pertama, demokrasi dalam arti sempit yaitu electoral democracy yang menekankan pada pemilu yang kompetitif, bebas, dan adil, di mana elit memegang peranan kunci dan mobilisasi sosial memegang peranan yang kurang penting. Kedua, demokrasi dalam arti luas yaitu liberal demoracy yang memberikan kesempatan masyarakat untuk dapat berpartisipasi secara lebih luas.  Kedua konsep tersebut saya pikir masih kurang spesifik, karena tidak ada indikator yang jelas dan nyata yang menjelaskan bagaimana suatu demokrasi yang dipahami dalam arti sempit dapat dikatakan bebas dan adil? atau mungkinkah diberikanya kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi secara lebih luas dalam politik dapat menjamin pelaksanaan sistem politik yang lebih demokrasi atau justru menimbulkan kaum oligarkhis dan konflik di antara masyarakat?
Meskipun Welzel dan Inglehart mengungkapkan bahwa kedua konsep tersebut sama-sama benar, tergantung dalam situasi dan kondisi masyarakat yang menggunakannya. Namun kita perlu menelaah bagaiman kondisis yang terjadi tatkala demokrasi dilaksanakan oleh negara-negara dunia ketiga dengan sistem eletoral democracy, justru yang terjadi adalah penyimpangan yang dilakukan oleh aktor-aktor politik.  Begitupun kebebasan yang diberikan kepada masyarakat untuk lebih berpartisispasi aktif dalam alam politik justru malah menimbulkan konflik, yang sering terjadi selepas pemilihan umum akbiat ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan umum. Sehingga yang menjadi pertanyaan, bagimana demokrasi yang efektif dapat berlangsung sehingga persoalan di atas dapat dihindari?
 Berkaitan dengan hal tersebut Christian Welzel dan Ronald Ingelhart mengungkapkan adanya tiga kriteria dasar yang dapat digunakan untuk menentukan demokrasi yang efektif. Tiga kriteria tersebut, yaitu:  a). Empowering Economy, berkaitan dengan sumber daya yang tersedia bagi masyarakat, termasuk pendidikan. Sehingga dapat menunjang masyarakat untuk berpatisipasi secara partisipatoris dalam kehidupan politik;  b). Empowering Culture dipahami sebagai karakteristik atau nilai-nilai dari suatu masyarakat;  c). Empowering Regime, yaitu peran institusi-institusi demokrasi dalam menjamin hak dan kebebasan politik masyarakat.
Meskipun ketiga hal di atas membentuk sebuah korelasi di mana sumber daya yang tersedia seperti sumber ekonomi dapat menunjang masyarakat memperoleh pendidikan sehingga dapat menggali potensi diri dan membentuk kepribadian yang baik sehingga diharapkan melahirkan pribadi yang cerdas dapat berperan dalam mengontrol dan mengawasi terhadap demokrasi itu sendiri. Hal tersebut pula dapat menjadi alat yang tepat dalam mengontrol peran pemerintah yang berlebihan atau kebijakan pemerintah yang tidak memihak rakyat. Dan hal tersebut yang dimaksud demokrasi yang efektif itu, dimana masyarakat memainkan peran yang besar.
Namun apakah realitanya demikian? Kenyataanya tidak.  Menurut pendapat saya akan butuh waktu lama untuk mencapai hal tersebut, apalagi jika melihat dalam konteks negara dunia ketiga. Kapitalisasi telah menguras sumber daya, baik sumber daya alam maupun manusia yang terdapat di negara dunia ketiga secara luar biasa.  Sehingga negara tidak dapat memanfaatkanya secara optimal dan berimplikasi terhadap keterbatasan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, dan pembentukan sarana dan prasarana yang dapat menunjang peningkatan sumber daya manusia seperti sarana dan prasarana pendidikan.  Sebagai contoh adalah Indoneisa sebagai negara dunia ketiga yang kaya akan susmber daya alam, namun kesenjangan masih terjadi.  Seperti banyak anak putus sekolah karena keterbatasan biaya, pelayanan kesehatan yang buruk yang diperoleh oleh masyarakat di daerah-daerah terpencil. Dapatkah dikatakan bahwa sumber daya alam yang melimpah dapat mnejamin berjalnya dmeokrasi secara efektif?
Meskipun mencapi demokrasi secara efektif sangat membutuhkan waktu yang lama, namun itu adalah salah satu upaya untuk menghasilkan demokrasi yang didambakan masyarakat.  Demokrasi yang dapat memberikan angin perubahan ke arah yang lebih baik dalam masyarakat. Oleh karena itu, upaya peningkatan sumber daya yang merupakan bentuk dari empowering economy perlu untuk dilakukan. Sehingga dapat meransang berkembangnya pula empowering culture dan empowering regime ke arah yang lebih baik sebagai bentuk dari karakteristik demokrasi yang efektif.

Reading Comment Ikrar Nusa Bakti: “The Transition Democracy in Indonesia: Some Outstanding Problems”


 oleh: Alpiadi Prawiraningrat
Tocqueville dalam tulisannya “Tentang Revolusi, Demokrasi dan Masyarakat” berusaha menunjukan Amerika Serikat sebagai negara demokrasi dan alasan pentingnya demokrasi sebagaimana yang diungkakan oleh Amartya Sent dalam Development as Freedom: The Importance of Democracy. Selain  itu,  Christian Welzel and Ronald Ingelhart telah mengungkapkan bagaimana idelanya demokrasi diterapkan pada masyarakat melalui tulisannya The Role of Ordinary People in Democratization dan terakhir adalah Philippe C. Schmitter and Terry Lynn Karl :What Democracy Is.....and Is Not membahas mengenai prinsip-prinsip tentang sebuah konsep negara demokrasi di era modern.  Dan kali ini dalam tulisan Ikrar Nusa Bakti: “The Transition Democracy in Indonesia: Some Outstanding Problems” mencoba memaparkan suatu fenomena demokrasi di negara Indonesia.
Pada tulisanya, Ikrar Nusa Bhakti memaparkan  mengenai demokrasi yang telah terjadi di Indonesia.  Penulis menjelaskan berbagai masa transisi demokrasi di Indonesia hingga pada masa pemerintahan presiden Megawati.  Penulis melihat bagaimana demokrasi pada masa megawati mengalami kemunduran dan dinilai sebagai pengulangan dari masa orde baru atau disebut sebagai masa orde baru yang kedua.  Namun saya tidak begitu memahami maksud dari penulis mengungkapkan demikian, mungkin jika penulis melihat kondisi demokrasi Indonesia saat ini ketika kebebasan masyarakat sudah tidak begitu dikekang .  Yang menurut saya yang terjadi adanya suatu gambaran bentuk kebablasan demokrasi yang dalam pandangan kondisi demokrasi Indoensia saat ini memicu lahirnya banyaknya persoalan di masyarakat seperti konflik etnis, kesenjangan sosial, distribusi ekonomi yang tidak merata dan sebagainya
Hal yang sangat menarik bagai saya dalam tulisan ini adalah pandangan penulis mengenai bentuk transisi demokrasi yang  terjadi di Indonesia sebelum reformasi, di mana bagi penulis transisi yang terjadi hanyalah sebuah kedok untuk menutupi kediktatoran penguasanya.  Tipe transisi tersebut di antaranya demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin dan demokrasi pancasila. Yang menurut penulis adalah suatu bentuk produk kegagalan demokrasi yang tejadi di Indonesia.  Saya tidak sepenuhnya sependapat dengan pandangan penulis, karena dalam hemat saya meskipun terjadi beberapa penyimpangan nilai-nilai demokrasi pada saat itu apa yang telah dilakukan pada masa pemerintahan demokrasi terpimpin terutama adalah sebuah upaya untuk mempersiapkan masyarakat dalam menghadapi demokrasi yang dalam pandangan saya masyarakat Indonesia masih belum siap sepenuhnya dan masih memerlukan sosok yang memimpin pada saat itu.
Hal menarik lainnya adalah beberapa argumen atau pendapat yang menilai bahwa demokrasi adalah suatu konsep yang tidak sesuai dengan bangsa Indonseia dan hanya menguntungkan beberapa golongan tertentu saja tidak kepada seluruh lapisan masyarakat, sehingga memicu kesenjangan sosial.  Di sisi lain saya setuju dengan pendapat tersebut, mengingat bahwa dalam demokrasi memberikan kesempatan kepada investor untuk menanamkan modal di Indoneisa dan memicu kapitalisasi secara besar-besaran terhadap sumber daya Indonesia. Kapitalisasi inilah yang mengakibtakan tidak meratanya distribusi ekonomi dan mengakibtkan kesenjangan antra pemilik modal dan pekerja dalam strutkur masyarakat dan saya menyadari, adanya pandangan bahwa argument dalam tulisan tersebut yang menilai bahwa demokrasi suatu yang tidak sesuai  di Indoneisa mungkin dikarenkana belum terasanya buah demokrasi yang untuk memerlukan waktu lama untuk berkembang.  Sehingga masyarakat khususunya pihak oposisi merasa buah demokrasi hanyalah sesuatu yang semu.
Artikel inipun menjelaskan menganitahapan menuju demokrasi yang sebenarnya, yaitu: pre-transition liberalization, democratic transition, dan democratic consolidation. Namun apakah tahapan tersebut menjadi suatu acuan baku  dalam mewujudkan sistem demokrasi yang sesungguhnya? Meskipun saya sendri kurang memahami makna dari demokrasi yang sesungguhnya tersebut? Apakah harus meniru model demokrasi Amerika yang dinilai sebagai plar demokrasi modern? Ataukah demokrasi yang sesuai dengan nilia-nilai sosial dan budaya masyarakat di negara tempat demokrasi diimplementasikan?
Meskipun tulisan ini hanya menjelaskan suatu pola transisi demokrasi di Indonesia secara historical dan tidak adanya indiktaor lebih spesifik mengenai bebrapa teori seperti tahapan dalam mencapai demokrasi yang sesungguhnya, namun telah banyak menambah pemahaman saya sebagai pembaca dalam lebih memahami konsep demokrasi yang tengah berlangsung di negara Indonesia.  Dan artikel ini sangat menarik untuk dibaca karena merangsang pemikiran pembaca mengenai apakah sudah tepat dan merupakan pilihan yang benar menjadi sistem politik bangsa Indonesia?