Kamis, 20 September 2012

Hak Asasi Manusia



Oleh Alpiadi Prawiraningrat

Hak Asasi Manusia (HAM) telah menjadi pusat perhatian masyarakat internasional sejak abad ke 17 M. dan hingga saat ini Hak Asasi Manusia masih menjadi isu yang hangat dan banyak diperbincangkan di kancah nasional maupun internasional.[1] Semenjak terjadinya perang dunia ke 2 dan dibentuknya Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) 1945, Hak Asasi Manusia telah menjadi sebuah perdebatan yang sangat hangat dan penting.[2]  
Seperti yang telah diketahui, dewasa ini permasalahan mengenai Hak Asasi Manusia telah menjadi sebuah topik penting.  Hal ini didasarkan karena semakin banyaknya bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kelompok gerakan sosial, yaitu suatu aliansi sejumlah besar orang yang berserikat untung mendorong ataupun menghambat suatu perubahan sosial.[3]  Dengan latar belakang sosial, politik, ekonomi dan agama.  Yang terkadang untuk mencapai tujuan yang didambakan melakukan tindakan kekerasan serta ancaman fisik.
Dalam bukunya, Miriam Budiardjo menjelaskan bahwa dewasa ini, kita membedakan tiga generasi hak asasi.  Generasi pertama yaitu hak sipil dan politik yang telah sejak lama diketahui dan disosialisasikan dengan pemikiran-pemikiran dunia Barat.  Generasi kedua yaitu hak ekonomi, sosial dan budaya yang diperjuangkan oleh negara-negara komunis, yang oada saat terjadinya perang dunia dingin dinamakan Dunia Kedua.   Yang kemudian hak ini didukung oleh negara yang baru bebas dari penjajahan kolonial, yang sering disebut Dunia Ketiga.  Generasi Ketiga adalah hak perdamaian dan hak atas pembangunan,  yang diperjuangkan oleh negara-negara Dunia Ketiga.
Di dunia Barat Hak Asasi Manusia dikenal dengan istilah “Right of Man”, yang merupakan pengganti “Natural Right”. Akan tetapi istilah Right of Man tidaklah dapat mencangkup “Right of Women”, oleh karena itu istilah Right of Man oleh Franklin Delano Roosevelt diganti dengan istilah “Human Right” karena istilah lebih universal.[4]


Kata “Hak Asasi Manusia” memiliki dua pengertian mendasar, pengertian pertama menyangkut dengan Hak, dan pengertian kedua menyangkut dengan individu yang memilki Hak tersebut, yaitu Manusia dari segala etnis, ras, agama, suku, jenis kelamin laki-laki atau perempuan, miskin atau kaya.[5]
            Miriam Budiardjo memandang bahwa Hak Asasi Manusia adalah Hak yang dimiliki manusia yang dibawanya semenjak sebelum ia dilahirkan kedunia.  Dan ini merupakan suatu hak yang asasi yang dimiliki manusia tanpa memandang perbedaan Suku, Ras, Agama atau Jenis.[6]
            Sedangkan Comite Hak Asasi Manusia PBB dalam Teaching Human Right, United Nation, Jan Materson berpendapat bahwa Hak Asasi Manusia sebagaimana yang telah dikutip oleh Burhanuddin Lopa adalah, “Human right could be genetally defined as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being”,[7] jadi Jan Materson memandang bahwa Hak Asasi Manusia adalah Hak-hak asli yang dimiliki manusia, yang tanpanya manusia tidak dapat hidup sebagai mana mestinya.
Undang-undang No; 39 Tahun; 1999 pasal 1 ayat 1 mendefinisikan Hak Asasi Manusia sebagaimana berikut: Hak Asai Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[8]
Dari beberapa pengertian yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan pokok-pokok terpenting dari Hak Asasi Manusia dalam pandangan masyarakat barat, yang diantaranya:
a. Hak Asasi Manusia tidak dapat diberikan, dibeli dan diwariskan, dari generasi kegenerasi, namun Hak Asasi Manusia itu terlahir seiring dengan lahirnya manusia itu sendiri.
b. Hak Asasi Manusia adalah hak setiap manusia, tanpa ada perbedaan jenis, Suku, Ras, Agama, Keturunan, Pandangan Politik, atau Suku Bangsa.
c. Hak Asasi Manusia tidak mungkin untuk dilanggar, dan seorangpun tidak boleh membatasi hak-hak orang lain. Dan setiap mausia mempunyai hak-hak asasinya walaupun negara dimana ia tinggal membuat suatu undang-undang yang tidak memihak kepada Hak Asasi Manusia.
            Maka Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap individu manusia dari ketika lahir, tanpa memandang batasan Suku, Ras, Agama, Negara, Umur, Jenis, dan Hak Asasi Manusia merupakan sesuatu yang Natural (alami) untuk manusia seluruhnya, dan tanpanya manusia tidak akan dapat hidup layaknya manusia.
            Munculnya sebuah pemikiran mengenai Hak Asasi Manusia tidak lepas sebagaimana pemikiran yang telah diungkapkan oleh Jhon Locke (1714-1632) dan Jean Jaques Rousseau (1778-1712) tentang “Natural Right” yang sangat mempengaruhi kemunculan Hak Asasi Manusia (HAM) di dunia Narat pada abad ke 17 dan 18 dan pada permulaan kemunculannya itu HAM masih terbatas pada Hak-hak Politik, yang meliputi Hak Persamaan, Kebebasan, Hak Untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan, dan lain sebagainya.[9]
            Kemunculan Hak Asasi Manusia pada abad ke 17 dan 18 M, yang pada mulanya dipengaruhi oleh Natural Right menjadi sangat terkenal dan bahkan menyebar sampai zaman kita sekarang ini.  Maka dapat disimpulkan beberapa rentetan yang menjadi titik perkembangan Hak Asasi Manusia yang berkembang di Barat menjadi 5 elemen penting:

1.        Dimulai dengan munculnya Perjanjian Agung atau yang dikenal dengan Magna Charta di Prancis 15 Juli 1215 M, yang berisi tuntutan para baron kepada raja Jhon. Nilai-nilai yang penting dari perjanji an ini adalah; Raja tidak boleh melanggar hak-hak kepemilikan dan kebebasan setiap individu,[10]  hal ini disebabkan para baron dikenakan pajak yang sangat tinggi dan diperbolehkannya anak-anak putri mereka untuk menikah dengan pemuda dari rakyat biasa.[11]



2.       Generasi ke-dua dari perkembangan Hak Asasi Manusia ditandai dengan munculnya Bill of Right pada tahun 1628 M di Inggris, yang kelahirannya sedikit banyak dipengaruhi oleh Magna Charta. Dokumen ini berisi tentang pembatasan hak-hak raja, dan penghapusan hak raja untuk mengutus pasukan sesuka hatinya.[12] Hingga muncullah pandangan tentang Persamaan Hak dihadapan hukum (Equality before the law), pandangan inilah yang mendorong munculnya Negara Hukum dan Negara Demokrasi.[13]
3.      Kemunculan Bill of Right kemudian dilanjutkan dengan adanya Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat (The American Declaration of Independence) pada 04 Juli 1776 M, yang diantaranya terdiri dari Persamaan, bahwa setiap manusia dimuka bumi ini terlahir dalam keadaan sama, bebas, dan mempunyai hak atas hidup dan memperoleh penghidupan yang layak dan berhak atas kebahagiannya.[14]
4.       Deklarasi kemerdekaan Amerika gaungnya sampai ke Prancis, hingga muncullah Declaration des Droits de l’Homme et du Citoyen atau Declaration of the Rights of Man and of the Cityzen di Prancis pada 04 Agustus 1776 M, yang intinya mencakup lima hak-hak dasar manusia, yaitu; Propiete, Liberte, Egalite, Securite, dan Resistence a l’opression.[15] Deklarasi ini lahir pada awal kemunculan Revolusi Prancis, dengan tiga hak dasar manusia Liberte, Egalite, Fraternite.[16]
5.       Puncak dari perkembangan Hak Asasi Manusia adalah dengan disahkannya Universal Declaration of Human Right oleh PBB pada 10 Desember 1948, yang menetapkan hak-hak dasar manusia dan asas kebebasan, persamaan, kepemilikan harta benda, hak untuk menikah, hak untuk bekerja, dan kebebasan beragama yang termasuk didalamnya kebebasan untuk pindah agama.[17]

Fokus utama dari HAM, pada awal kemunculannya adalah dalam ranah Hukum dan Politik saja. Namun pada perkembangannya berkembang serta merambah keranah Sosial, Ekonomi, Politik dan Pendidikan. Dan pada tahap selanjutnya yang merupakan tindak lanjut dari apa yang ada sebelumnya, yang menggabungkan antara hak Ekonomi, Sosial, Politik dan Hukum dalam suatu wadah yang disebut The Right of Development, namun yang terjadi adalah ketidakseimbangan antara hak yang satu dan yang lainnya. Dan pada tahap yang keempat, muncullah deklarasi HAM untuk region Asia yang disebut dengan Declaration of The Duties of Asia, pada tahun 1983.[18]

















Daftar Pustaka

Budiardjo, Miriam. 2010.  Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Clack, George. 1998. Hak Asasi Manusia Sebuah Pengantar. Jakarta: Sinar Harapan.
Kamal Pasha, Musthafa. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri.
Lopa, Burhanuddin.  1996.  Al-Qur’an dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa.
Majda El-Muhtaj. 2007. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Jakarta: Kencana.
Tim ICCE Universitas Islam Indonesia Jakarta. 2005. Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demoktasi, Hak Asasi Manusia, dalam Masyarakat Madani. Jakarta: Kencana.
Warto Wardoyo, Slamet,. 2005. dalam Muladi. Hak Asasi Manusia – Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Bandung: Refika Aditama.












[1] George Clack. Hak Asasi Manusia Sebuah Pengantar. (Jakarta: Sinar Harapan. 1998). hlm. 3
[2] Slamet Warto Wardoyo, dalam Muladi. Hak Asasi Manusia – Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. (Bandung: Refika Aditama, 2005), hlm. 3
[3] John J. Macionis, Sociology, 12TH Ed, Pearson Prentice Hall, 2008.
[4] Tim ICCE Universitas Islam Indonesia Jakarta. Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demoktasi, Hak Asasi Manusia, dalam Masyarakat Madani. (Jakarta: Kencana 2005), hlm. 200.
[5] Simposium Hak Asasi Manusia diantara Syari’at Islam dan Undang-undang Dasar.  Dikutip dari http://latanza99.wordpress.com 24 Desember 2011; Pukul 21.35 WIB
[6] Miriam Budiardjo. Dasar-dasar Ilmu Politik. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010).
[7] Burhanuddin Lopa. Al-Qur’an dan Hak Asasi Manusia. (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1996), hlm.1.
[8] Majda El-Muhtaj. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. (Jakarta: Kencana, 2007), hlm. 160.
[9] Miriam Budiardjo. Dasar-dasar Ilmu Politik. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010).
[10] Majda El-Muhtaj. Ibid, hlm. 51.
[11] Pada pasal 21 Magna Charta tertulis “Earls and baron shall be fined by their equal and only in proportion to the measure of the offence”, dan didalam pasal 40 “…no one will deny or delay, right or justice”. Ibid. Tim ICCE UIN Jakarta, hlm. 202-203.
[12] Majda El-Muhtaj. Ibid, hlm. 52.
[13] Miriam Budiardjo. Dasar-dasar Ilmu Politik. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010).
[14] Majda El-Muhtaj. Ibid, hlm. 52. Selain itu, pada piagam deklarasi kemerdekaan Amerika ini diterangkan bahwa manusia terlahir sama, dan telah dianugrahi hak-hak untuk kehidupannya . Di sebutkan didalamnya “…that all men are created equal, that they are endowned by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty and the Persuit of Happiness”. http://www.ushistory.org/declaration/document/index.htm.
[15] Ibid, hlm. 52.
[16] Musthafa Kamal Pasha. Ibid, hlm. 111.
[17] Majda El-Muhtaj. Ibid, hlm. 52-53.
[18] Tim ICCE UIN Jakarta. Ibid, hlm. 204-206.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar