Oleh Alpiadi Prawiraningrat
Hak Asasi
Manusia (HAM) telah menjadi pusat perhatian masyarakat internasional sejak abad
ke 17 M. dan hingga saat ini Hak Asasi Manusia masih menjadi isu yang hangat
dan banyak diperbincangkan di kancah nasional maupun internasional.[1] Semenjak terjadinya perang dunia ke 2 dan dibentuknya
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) 1945, Hak Asasi Manusia telah menjadi sebuah
perdebatan yang sangat hangat dan penting.[2]
Seperti
yang telah diketahui, dewasa ini permasalahan mengenai Hak Asasi Manusia telah
menjadi sebuah topik penting. Hal ini
didasarkan karena semakin banyaknya bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh
kelompok gerakan sosial, yaitu suatu aliansi sejumlah besar orang yang berserikat untung mendorong
ataupun menghambat suatu perubahan sosial.[3] Dengan latar belakang sosial, politik,
ekonomi dan agama. Yang terkadang untuk
mencapai tujuan yang didambakan melakukan tindakan kekerasan serta ancaman
fisik.
Dalam bukunya, Miriam Budiardjo menjelaskan bahwa dewasa ini, kita
membedakan tiga generasi hak asasi. Generasi pertama yaitu hak sipil dan
politik yang telah sejak lama diketahui dan disosialisasikan dengan
pemikiran-pemikiran dunia Barat. Generasi kedua yaitu hak ekonomi, sosial
dan budaya yang diperjuangkan oleh negara-negara komunis, yang oada saat
terjadinya perang dunia dingin dinamakan Dunia Kedua. Yang kemudian hak ini didukung oleh negara
yang baru bebas dari penjajahan kolonial, yang sering disebut Dunia Ketiga. Generasi
Ketiga adalah hak perdamaian dan hak atas pembangunan, yang diperjuangkan oleh negara-negara Dunia
Ketiga.
Di dunia Barat Hak
Asasi Manusia dikenal dengan istilah “Right of Man”, yang merupakan
pengganti “Natural Right”. Akan tetapi istilah Right of Man
tidaklah dapat mencangkup “Right of Women”, oleh karena itu istilah Right
of Man oleh Franklin Delano Roosevelt diganti dengan istilah “Human
Right” karena istilah lebih universal.[4]
Kata “Hak Asasi
Manusia” memiliki dua pengertian mendasar, pengertian pertama menyangkut dengan
Hak, dan pengertian kedua menyangkut dengan individu yang memilki Hak tersebut,
yaitu Manusia dari segala etnis, ras, agama, suku, jenis kelamin laki-laki atau
perempuan, miskin atau kaya.[5]
Miriam Budiardjo memandang bahwa Hak Asasi Manusia adalah Hak yang dimiliki
manusia yang dibawanya semenjak sebelum ia dilahirkan kedunia. Dan ini merupakan suatu hak yang asasi yang
dimiliki manusia tanpa memandang perbedaan Suku, Ras, Agama atau Jenis.[6]
Sedangkan Comite Hak Asasi Manusia PBB dalam Teaching Human Right, United
Nation, Jan Materson berpendapat bahwa Hak Asasi Manusia sebagaimana yang
telah dikutip oleh Burhanuddin Lopa adalah, “Human right could be genetally
defined as those right which are inherent in our nature and without which we
cannot live as human being”,[7]
jadi Jan Materson memandang bahwa Hak Asasi Manusia adalah Hak-hak asli yang
dimiliki manusia, yang tanpanya manusia tidak dapat hidup sebagai mana
mestinya.
Undang-undang No; 39
Tahun; 1999 pasal 1 ayat 1 mendefinisikan Hak Asasi Manusia sebagaimana
berikut: Hak Asai Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.[8]
Dari beberapa pengertian yang telah
dikemukakan di atas, dapat disimpulkan
pokok-pokok terpenting dari Hak Asasi Manusia dalam pandangan masyarakat barat,
yang diantaranya:
a. Hak Asasi Manusia tidak dapat diberikan, dibeli dan
diwariskan, dari generasi kegenerasi, namun Hak Asasi Manusia itu terlahir
seiring dengan lahirnya manusia itu sendiri.
b. Hak Asasi Manusia adalah hak setiap manusia, tanpa ada
perbedaan jenis, Suku, Ras, Agama, Keturunan, Pandangan Politik, atau Suku
Bangsa.
c. Hak Asasi Manusia tidak mungkin untuk dilanggar, dan
seorangpun tidak boleh membatasi hak-hak orang lain. Dan setiap mausia
mempunyai hak-hak asasinya walaupun negara dimana ia tinggal membuat suatu
undang-undang yang tidak memihak kepada Hak Asasi Manusia.
Maka Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap individu
manusia dari ketika lahir, tanpa memandang batasan Suku, Ras, Agama, Negara,
Umur, Jenis, dan Hak Asasi Manusia merupakan sesuatu yang Natural (alami) untuk
manusia seluruhnya, dan tanpanya manusia tidak akan dapat hidup layaknya
manusia.
Munculnya sebuah pemikiran mengenai Hak Asasi Manusia tidak lepas sebagaimana
pemikiran yang telah diungkapkan oleh Jhon Locke (1714-1632) dan Jean Jaques
Rousseau (1778-1712) tentang “Natural Right” yang sangat mempengaruhi
kemunculan Hak Asasi Manusia (HAM) di dunia Narat pada abad ke 17 dan 18 dan
pada permulaan kemunculannya itu HAM masih terbatas pada Hak-hak Politik, yang
meliputi Hak Persamaan, Kebebasan, Hak Untuk dipilih dan memilih dalam
pemilihan, dan lain sebagainya.[9]
Kemunculan Hak Asasi Manusia pada abad ke 17 dan 18 M, yang pada mulanya dipengaruhi
oleh Natural Right menjadi sangat
terkenal dan bahkan menyebar sampai zaman kita sekarang ini. Maka
dapat disimpulkan beberapa rentetan yang menjadi titik perkembangan Hak Asasi
Manusia yang berkembang di Barat menjadi 5 elemen penting:
1.
Dimulai
dengan munculnya Perjanjian Agung atau yang dikenal dengan Magna Charta
di Prancis 15 Juli 1215 M, yang berisi tuntutan para baron kepada raja Jhon.
Nilai-nilai yang penting dari perjanji an ini adalah; Raja tidak boleh
melanggar hak-hak kepemilikan dan kebebasan setiap individu,[10]
hal ini disebabkan para baron dikenakan
pajak yang sangat tinggi dan diperbolehkannya anak-anak putri mereka untuk
menikah dengan pemuda dari rakyat biasa.[11]
2.
Generasi ke-dua dari perkembangan
Hak Asasi Manusia ditandai dengan munculnya Bill of Right pada tahun
1628 M di Inggris, yang kelahirannya sedikit banyak dipengaruhi oleh Magna
Charta. Dokumen ini berisi tentang pembatasan hak-hak raja, dan penghapusan hak
raja untuk mengutus pasukan sesuka hatinya.[12]
Hingga muncullah pandangan tentang Persamaan Hak dihadapan hukum (Equality
before the law), pandangan inilah yang mendorong munculnya Negara Hukum dan
Negara Demokrasi.[13]
3. Kemunculan Bill of Right kemudian dilanjutkan dengan
adanya Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat (The American Declaration of
Independence) pada 04 Juli 1776 M, yang diantaranya terdiri dari Persamaan,
bahwa setiap manusia dimuka bumi ini terlahir dalam keadaan sama, bebas, dan mempunyai
hak atas hidup dan memperoleh penghidupan yang layak dan berhak atas
kebahagiannya.[14]
4. Deklarasi kemerdekaan Amerika gaungnya sampai ke
Prancis, hingga muncullah Declaration des Droits de l’Homme et du Citoyen
atau Declaration of the Rights of Man and of the Cityzen di Prancis pada
04 Agustus 1776 M, yang intinya mencakup lima hak-hak dasar manusia, yaitu; Propiete, Liberte, Egalite, Securite, dan
Resistence a l’opression.[15]
Deklarasi ini lahir pada awal kemunculan Revolusi Prancis, dengan tiga hak
dasar manusia Liberte, Egalite, Fraternite.[16]
5. Puncak dari perkembangan Hak Asasi Manusia adalah
dengan disahkannya Universal Declaration of Human Right oleh PBB pada 10
Desember 1948, yang menetapkan hak-hak dasar manusia dan asas kebebasan,
persamaan, kepemilikan harta benda, hak untuk menikah, hak untuk bekerja, dan
kebebasan beragama yang termasuk didalamnya kebebasan untuk pindah agama.[17]
Fokus utama dari HAM, pada awal kemunculannya adalah
dalam ranah Hukum dan Politik saja. Namun pada perkembangannya berkembang serta
merambah keranah Sosial, Ekonomi, Politik dan Pendidikan. Dan pada tahap
selanjutnya yang merupakan tindak lanjut dari apa yang ada sebelumnya, yang
menggabungkan antara hak Ekonomi, Sosial, Politik dan Hukum dalam suatu wadah
yang disebut The Right of Development, namun yang terjadi adalah ketidakseimbangan
antara hak yang satu dan yang lainnya. Dan pada tahap yang keempat, muncullah
deklarasi HAM untuk region Asia yang disebut dengan Declaration of The
Duties of Asia, pada tahun 1983.[18]
Daftar
Pustaka
Budiardjo, Miriam. 2010. Dasar-dasar Ilmu
Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Clack, George. 1998. Hak
Asasi Manusia Sebuah Pengantar. Jakarta: Sinar Harapan.
Kamal Pasha, Musthafa. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education).
Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri.
Lopa, Burhanuddin. 1996. Al-Qur’an dan Hak Asasi
Manusia. Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa.
Majda El-Muhtaj. 2007. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia dari
UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Jakarta: Kencana.
Tim ICCE Universitas Islam Indonesia Jakarta. 2005.
Pendidikan Kewargaan (Civic
Education): Demoktasi, Hak Asasi Manusia, dalam Masyarakat Madani. Jakarta: Kencana.
Warto Wardoyo,
Slamet,. 2005. dalam Muladi. Hak
Asasi Manusia – Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan
Masyarakat. Bandung: Refika Aditama.
[2] Slamet Warto Wardoyo, dalam Muladi. Hak Asasi Manusia
– Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat.
(Bandung: Refika Aditama, 2005), hlm. 3
[4] Tim ICCE Universitas Islam Indonesia Jakarta. Pendidikan
Kewargaan (Civic Education): Demoktasi, Hak Asasi Manusia, dalam Masyarakat
Madani. (Jakarta: Kencana 2005), hlm. 200.
[5] Simposium Hak Asasi Manusia diantara Syari’at Islam dan
Undang-undang Dasar. Dikutip dari http://latanza99.wordpress.com 24 Desember
2011; Pukul 21.35 WIB
[7] Burhanuddin Lopa. Al-Qur’an
dan Hak Asasi Manusia. (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1996), hlm.1.
[8] Majda El-Muhtaj. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi
Indonesia dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002.
(Jakarta: Kencana, 2007), hlm. 160.
[11] Pada pasal 21 Magna Charta tertulis “Earls and baron
shall be fined by their equal and only in proportion to the measure of the
offence”, dan didalam pasal 40 “…no one will deny or delay, right or
justice”. Ibid. Tim ICCE UIN Jakarta, hlm. 202-203.
[14] Majda El-Muhtaj. Ibid,
hlm. 52. Selain itu, pada piagam
deklarasi kemerdekaan Amerika ini diterangkan bahwa manusia terlahir sama, dan
telah dianugrahi hak-hak untuk kehidupannya . Di sebutkan didalamnya “…that
all men are created equal, that they are endowned by their Creator with certain
unalienable Rights, that among these are Life, Liberty and the Persuit of
Happiness”. http://www.ushistory.org/declaration/document/index.htm.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar