oleh: Alpiadi Prawiraningrat
Judul Buku : Theories
of Comparative Political Economy: Theories of The State
Penulis :
Ronald H. Chilcote
Apakah itu
negara? Bagaimana negara dapat terbentuk? Teori-teori apa saja yeng menjelaskan
tentang negara? Pertanyaan tersebut menjadi pemicu kali ini. Secara sistematis Ronald H. Chilcote menjawab
pertanyaan tersebut dan memaparkan berbagai macam teori yang berkaitan dengan
negara melalui dua
konsep utama, yaitu: a) The Liberal State, mulai dari masa Plato dan Aristoteles sampai dengan masa
klasik seperti Hobbes, Locke, Rousseau, Montesquieu, lalu liberal tradisional
Adam Smith, utilitarian Bentham dan pluralisme seperti Weber, Schumpeter dan
Dahl; dan b) The Progressive State. mulai dari
masa klasik yaitu Hegel dan tradisional Marx & Engels, dan hegemoni oleh
Gramsci.
Max Weber
mendefinisikan Negara sebagai suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah.[1]
Sedangkan Robert M. Maclver mengungkapkan negara sebagai asosiasi yang
menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat berdasarkan sistem hukum
yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi
kekuasaan memaksa.[2]
Sehingga dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu daerah teritoroal yang
rakyatnya diperintah (governed) oleh
sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada
peraturan perundang-undnagannya melalui penguasaan (kontrol) monopolitis
terhadap kekuasaan yang sah.[3]
Berkaitan dengan pengertian negara tersebut, penulis mencoba memaparkan
berbagai teori negara menurut beberapa ahli, di antaranya:
Plato dalam
bukunya Republic membagi empat tipe
negara, yaitu: a). Timokrasi, merupakan
bentuk negara yang pemerintahanya ingin mencapai kemasyhuran dan
kehormatan; b) Oligarkhi, bentuk
pemerintahan yang hanya dipegang oleh segelintir orang saja; c) Demokrasi,
pemerintahan oleh rakyat miskin (jelata). Dalam demokrasi semua orang memiliki kebebasan yang sama.
dan d). Tirani, yaitu pemerintahan oleh seorang penguasa yang bertindak
dengan sewenang-wenang.
Selanjutnya,
penulis juga memaparakan pemikiran Thomas Hobbes, yang temasuk seorang penyokong teori Divine Right[4] yang memiliki pemikiran yang sama dengan Rousseau bahwa pemerintahan terbentuk
karena adanya kontrak atau perjanjian sosial yakni pactum subjectionis atau perjanjian pemerintahan, dengan cara segenap
individu berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat yang mereka miliki kepada seorang atau
sekelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan mereka[5] yang menjamin kebebasan dan kesetaraan setiap
orang. Bagi Hobbes konstitusi atau undang - undang yang berlaku di sebuah
negara dapat membuat pemerintahannya berjalan dengan stabil jika negara
tersebut mematuhinya, karena peraturan yang mengatur penggunaan kekuasaan lebih
mungkin diamati ketika kekuasaan berada di tangan orang yang berdaulat daripada
dibagi di antara beberapa orang yang berkuasa dan ditambahkan oleh Rousseau
bahwa negara memiliki intervenor untuk
mencegah terjadinya ketidaksetaraan. Dan baginya pemerintahan yang baik dapat
terwujud melalui pendidikan dan budi pekerti yang baik pula. Pemikiran Hobbes bertentangan dengan Montesquieu
yang membagi tiga tipe pemerintahan yaitu republik, monarkhi, dan despotisme
dan berpendapat bahwa kekuasaan pemerintah memiliki batasan dan bukan merupakan
kekuasaan yang absolut seperti yang diungkapakn Hobbes. Sementara Locke
berpendapat bahwa pemerintahan di suatu negara terbentuk dari kekuasaan
paternal. Sehingga, orang dapat masuk dalam pemerintahan, lalu mempertahankan
kebebasan dan keamanan mereka masing-masing serta bergabung untuk mewujudkan
pemerintahan yang baik dan mematuhi hukum yang berlaku.
Penulis juga menjelaskan bahwa
skeptisme
mengenai teori keseimbangan kekuasaan terletak pada ide mengenai pasar bebas
yang dapat meningkatkan ambisi politik seseorang. Menurut Adam Smith, ketika individu dimotivasi dengan pertumbuhan ekonomi maka orang tersebut akan berupaya untuk mengumpulkan semaksimal
mungkin barang-barang yang ada dan hanya peduli terhadap dirinya sendiri dan tidak memperdulikan
orang lain. Disini, peran Negara adalah meregulasi pasar di dalam merkantilisme
kapitalisme ekonomi dan Negara harus menyediakan legal “framework” untuk memfasilitasi pasar.
Dalam konsep
Progressive State, penulis mengangkat
pemikiran Hegel yang membagi negara dalam tiga kekuasaan, a). Legislatif, berperan dalan menentukan
keputusan yang bersifat universal; b). Eksekutif,
berperan menyelesaikan kehendak tertentu; dan c). Kekuasaan yang berdaulat atau
raja, sebagai pembuat keputusan terakhir dalam negara. Sementara untuk Marx dan
Engels, berpendapat bahwa setiap negara memiliki hirarki atau kelas sosial yang
melahirkan kesenjangan di antara kelas, serta memunculkan eksploitasi dari yang
kaya kepada yang miskin dalam bidang ekonomi. Dalam pemikiran Gramsci terhadap
negara, ia memberikan konsep hegemoni, yaitu organisasi yang disetujui melalui
persuasi dan paksaan dimana kelas dan wakil-wakilnya memegang kekuasaan atas
kelas bawahan.
Penulis juga
menjelaskan
beberapa teori
tentang bentuk Negara, yaitu:
a). Mainstream Theory yang cenderung
memandang negara dari sisi liberal kapitalis dan korporatis; dan b). Alternative
Theory, lebih
memandang negara dari sisi Marxis sosialis dan regulasi ekonomi.
Berkaitan dengan
Maintream Theory, dapat dipahami
dengan beberapa
perspektif: yaitu: a). Perspektif Pluralis
Kapitalis (Pluralist-capitalist
perspective), melihat
negara sebagai arena pasar yang politis dan bekerja
menyaring permintaan dan kepentingan kelompok dan individu di dalamnya dan badan-badan negara
berfungsi sebagai badan netral, berperan sebagai mediator dalam konflik antar
kelompok-kelompok berkepentingan; b). Perspektif
Institusional
(institutional perspective), melihat negara
terbentuk berdasarkan kumpulan dari badan-badan pemerintahan; c). Perspektif Korporatis (corporatist perspective), sebuah sistem ekonomi
di mana
negara berperan mengontrol bisnis-bisnis swasta demi empat tujuan:
kesatuan, keteraturan, nasionalisme dan kesuksesan; d). Perspektif Birokratik Otoriter (Bureaucratic authoritarian perspective), negara dianggap
sebagai penjamin dan pengatur yang dilakukan lewat struktur kelas burjois yang
tersubordinasi; dan e). Perspektif Neoliberal (Neoliberal perspective), yang menghendaki pasar
bebas dan otonomi individual dalam proses pasar serta berkeinginan untuk menyingkirkan
pemerintah dari arena ekonomi dengan cara melakukan privatisasi ekonomi, membebaskan pasar
dari regulasi pemerintah dan membuka ekonomi nasional pada perdagangan
internasional dan investasi asing dan akan menghentikan program bantuan sosial.
Sedangkan Alternative
Theory
juga dipahami melalui beberapa perspektif, yaitu: a).
Perspektif
Pluralis
Sosialis
(Pluralist socialist perspective), bahwa negara sebagai
mediator yang berwenang di atas
segalanya dan memastikan jalannya kompetisi yang teratur antara individu dan
kelompok bersamaan menjaga
kepentingan masyarkat; b).
Perspektif
Marxis Institusionalis
(Marxist institutionalist perspective), berbasis pada teori
ekonomi neoklasik dan teori ekonomi Marxis, dengan fokus pada institusionalisme dan menilai bahwa
individu-individu terikat dalam struktur-struktur sosial, politik dan ekonomi
Negara; c), Perspektif
Instrumental
(instrumental perspective), memfokuskan pada kelas
yang berkuasa dalam negara dan mekanisme yang menghubungkan kelas tersebut
dengan kebijakan
negara. Melihat bahwa
negara merupakan komite atau instrumen bagi
kelas borjuis untuk mengurus kepentingannya, seperti oleh Lenin yang menganggap
bahwa tentara dan polisi merupakan alat bagi kelas yang menguasai Negara; d). Perspektif Struktural (structural perspective), penting dalam membedakan
basis ekonomi atau infrastruktur dengan suprastruktur, yang merupakan negara
dan aparatusnya. Gramsci menambahkan pada teori ini tentang apa yang dapat
dikontribusikan oleh suprastruktur terhadap kapital, yaitu dengan menciptakan
hegemoni atau blok historis; e). Perspektif
Regulasi
(regulation perspective), melihat bahwa kapitalisme
berkembang melalui beberapa periode krisis berdasarkan regularitas dan melihat bahwa sistem
ekonomi tanpa regulasi tidak dapat berjalan, terutama disaat krisis, sehingga
dapat jatuh dalam konflik sosial dan
politik; 6). Perspektif
Feminis
(feminist perspective), menghendaki perubahan
pada sistem patriarkis yang selama ini berlangsung. Para feminis menghendaki masuknya peran feminis dalam
birokrasi dalam politik dan ekonomi, yang selama ini identik dengan kaum pria.
Dari
beragam teori dan pandangan di atas,
masih terdapat isu-isu permasalahan dalam memahami state theory, di mana peran kapital atau
modal dalam negara modern dapat dilihat dalam aspek instrumentalisme, yang mana
kelas borjuis atau kapitalis, secara keseluruhan atau sebagian dari mereka memanipulasi negara
dan menggunakannya sebagai instrumen untuk memajukan kepentingan mereka dan dalam prosesnya
mengorbankan kelas lainnya. Juga
dapat dilihat permasalahan melalui strukturalisme; yang mana tekanan dan ikatan
eksternal membuat negara sulit untuk membuat kebijakan yang berlawanan dengan
kepentingan pemegang modal, atau kebalikannya struktur dalam negara itu sendiri
yang mengikat negara dan memastikan bahwa kepentingan pemegang modal terpenuhi.
Artikel Theories
of The State ini secara keseluruhan sudah
mendeskripsikan unsur-unsur penting dalam teori negara.
Teori-teori yang dipaparkan penulis yang menjadi bagian inti dari artikel ini, dijelaskan
dengan baik dan disertai contoh-contoh faktual sehingga sangat membantu pembaca
untuk dapat memahami teori yang sudah dipaparkan. Nilai lebih dari buku ini
adalah menjadi stimulan yang menarik bagi pembaca untuk lebih memahami lebih
mendalam tentang teori negara. Sedangkan di sisi lain,
akan jauh lebih baik jika buku ini memuat analisia terhadap contoh kasus yang dipaparkan, dan memuat
informasi rinci yang dapat dipergunakan bagi praktisi. Informasi-informasi
tersebut berupa komparasi kelebihan dan kelemahan antarmodel teori dan konteks yang
seperti apa yang cocok untuk masing-masing teori.
Informasi tersebut tentunya sangat berguna bagi pembaca untuk lebih
memahami kompleksitas dalam memahami
teori negara.
Daftar Pustaka
Sumber
Utama:
Chilocote, Ronald H. Theories of The State dalam Theories of Comparative Political. Oxford: Westview Press, 2000.
Referensi Tambahan:
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar
Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama, 2010.
Friedman, W. Legal
Theory. London: Stevens &
Sons Limited, 1960.
Gerth,
H.H. and C.Wright Mills, trans., eds and
introduction, From Max
Weber:Essays in Socilogy. New York: Oxford University Press, 1958.
Lubis, M.
Solly S. H. Ilmu Negara. Bandung:
Alumni, 1981.
Maclever, R.M. The Modern State. London: Oxford University
Press, 1926.
[1] H.H. Gerth and C.Wright Mills,
trans., eds and introduction, From Max Weber:Essays in Socilogy (New
York: Oxford University Press, 1958), hlm. 78. “The state is human society that (succesfully) claims the monopoli of
the legitimate use physical force within a given terrritory”
[5] W. Friedman. Legal
Theory. (London: Stevens & Sons Limited, 1960), hlm. 42.