oleh Alpiadi Prawiraningrat
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17
Agustus 1945 adalah sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan RI serta
memilki arti bagi bangsa Indonesia.
Adapun arti daripada Proklamasi
itu dalam garis besarnya ialah:
1. Lahirnya
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Puncak
perjuangan pergerakan kemerdekaan, setelah berjuang berpuluh tahun sejak 20 mei
1908;
3. Titik
tolak daripada pelaksanaan Amanat Penderitaan rakyat. Sejarah pemerintahan Indonesia bermula
semenjak Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17
Agustus 1945.
Setelah kemerdekaan Indonesia yang
diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945.
Keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya dan
menetapkan:
1. UUD
1945;
2. Memilih
Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI;
3. Pekerjaan
presiden sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional.
Sidang
tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan:
1. Pembentukan
12 Departemen Pemerintahan;
2. Pembagian
wilayah Indonesia dalam 8 provinsi dan setiap provinsi dibagi dalam beberapa
karesidenan.
Seperti sudah dijelaskan di atas, PPKI telah
menetapkan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Adapun yang dimaksudkan dengan UUD 1945 itu ialah
Konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri dari:
1. Pembukaan,
meliputi 4 alinea (yang berasal dari Naskah rancangan Pembukaan UUD yang disusun
oleh Panitia Kecil pada 22 Juni 1945);
2. Batang
Tubuh atau Isi UUD 1945;
3. Penjelasan
Resmi UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat
alinea yang mengandung pokok-pokok pikiran yang terpenting di dalamnya ialah:
1. Negara
Indonesia haruslah suatu negara yang berdasarkan aliran pengertian Negara
kesatuan (paham unitarismus);
2. Dasar
negara Indonesia adalah Pancasila.
Dalam
UUD 1945 juga ditegaskan mengenai sistem pemerintahan negara Indonesia, ialah:
1. Indonesia
ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (Rechtsstaat);
Negara Indonesia berdasarkana atas hukum (Rechtsstaat),
tidak didasarkan kekuasan semata (Machtsstaat).
2. Sistem
konstitusional. Pemerintahan berdasar
atas sistem konstitusi (Hukum Dasar).
3. Kekuasaan
Negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Die gesmate staatsgewalt liegt allein bei
der Majelis).
Selanjutnya, ketika UUDS 1950 diberlakukan
pada saat Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat. Tidak disebutkan dan dijelaskan secara
lengkap mengenai Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Sebagai contoh, pasal 108 UUDS 1950 yang
hanya menentukan siapa harus memutuskan sengketa-sengketa yang mengenai Hukum
Tata Usaha (hukum Administrasi). Pada
pokoknya jenis-jenis lapangan hukum dapatlah disebutkan sebagai berikut:
1. Lapangan
Hukum pertama ialah Hukum Tata Negara.
Dengan terwujudnya Negara Indonesia dapat dimengerti bahwa aturan-aturan
hukum tentang negara Indonesia merupakan Hukum Tata Negara Indonesia.
2. Lapangan
Kedua adalah Hukum Administrasi Negara, karena erat pertaliannya dengan negara.
Jika hukum Tata Negara mengatur
bagaimana keadaan organisasi yang disebut dengan negara itu dan tugas-tugasnya,
maka hukum administrasi negara mengatur cara negara atau alat-alat perlengkapan
negara hendaknya bertingkah laku dalam menjalankan tugasnya.
3. Lapangan
Ketiga adalah Hukum Perdata.
4. Lapangan
Keempat adalah Hukum Dagang.
5. Lapangan
kelima adalah Hukum Pidana.
6. Lapangan
Keenam adalah Hukum Acara. Meliputi
Hukum acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Selanjutnya
kita bahas lebih mendalam mengenai Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara.
A. Hukum Tata Negara
Negara
adalah suatu organisasi yang mengatur keseluruhan hubungan antara manusia satu
dan manusia lain dalam masyarakat.
Sedangkan menurut Kranenburg negara adalah suatu
organisasi kekuasaan yang diciptakan oelh sekelompok manusia yang disebut
bangsa, dengan tujuan untuk menyelenggarakan kepentingan mereka bersama.
Menurut
Miriam
Budiardjo Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang
mengatur organisasi dari negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam
garis vertical dan horizontal serta kedudukn warga negara dan hak asasinya.
Menurut Logemann Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
organisasi negara. Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai susunan suatu negara.
Dimana
negara memperlihatkan 3 kenyataan:
(1)
Kekuasaan Tertinggi.
(2)
Wilayah yaitu lingkungan kekuasaan.
(3)
Warga Negara.
1.
Tentang Kekuasaan Tertinggi dan
Legitimasi kekuasaan tertinggi terdapat banyak pendapat, diantaranya:
a.
Teori Teokrasi, mendasarkan
(melegitimasi) kekuasaan negara pada kehendak tuhan, tidak mungkin diadakan
pemisahan antara negara dan agama.
b.
Teori Perjanjian, menitikberatakan
kekuasaan negara didasarkan atas suatu perjanjian yang dilaksanakan antara
anggota masyarakat.
c.
Diantara teori-teori perjanjian, Teori
Rousseak yang paling berpengaruh.
Dia berpendapat bahwa negara bersifat sebagai wakil rakyat yang
mempunyai kekuatan tertinggi adalah rakyat.
Negara hendaknya merupakan demokrasi langsung.
v Negara
Hukum berdasarkan 2 asas pokok, yaitu:
a.
Asas
legalitas yaitu asas
bahwa semua tindakan negara harus didasarkan atas dan dibatasi oleh peraturan yaitu Rule of Law.
b.
Asas
perlindungan kebebasan dan hak pokok manusia, semua
orang yang ada di wilayah negara dalam hal kebebasan dan hak itu sesuai dengan
kesejahterahan umum.
2. Kekuasaan tertinggi negara
dilakukan dalam suatu wilayah tertentu yaitu wilayah negara,
tempat dimana kekuasaan tertinggi itu dapat dijalankan secara efektif yaitu
meliputu tanah dan udara. Setiap negara berhak menggali kekayaan alam yang
terkandung dalam landasan laut sampai batas yang merupakan wilayah negara.
a.
Wilayah
RI terdiri dari:
·
Daratan: berbatasan dengan laut dan
daratan negara lain yang diatur dengan kesepakatan antar negara.
·
Laut: meliputi semua perairan di
pulau-pulau di Indonesia. Batas laut
territorial diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik-titik ujung luar
pulau di Indonesia yang disebut zona ekonomi eksklusif sejauh 200 mil.
·
Udara: ruang udara diatas tanah dan laut
Indonesia.
3.
Warga
Negara, adalah mereka yang mempunyai keanggotaan yuridis
dari negara. Ada dua asas
kewarganegaraan, yaitu: (1) ius sanguinis,
seseorang menjadi warga negara karena keturunan. (2) ius soli, seseorang menjadi warga negara karena kelahiran di
wilayah suatu negara tertentu.
Selain
dua asas kewarganegraan tersebut, digunakan dua stelsel kewarganegraan, yaitu:
(1) stelsel aktif, dimana orang harus
melakukan tindakan dan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga
negara. (2) stelsel pasif, orang dengan sendirinya dianggap menjadi warga
negara tanpa melakukan sesuatu tindakan tertentu.
Sehubungan
dengan kedua stelsel tersebut harus dibedakan: (1) Hak Opsi, hak untuk memilih kewarganegaraan (dalam stelsel
aktif). (2) Hak Repudiasi, hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam
stelsel pasif).
Dalam
menetukan warga negara. Ada yang
menggunakan asas ius soli ada juga
yang memakai asas ius sanguinus. Hal demikian dapat menimbulkan dua
kemungkinan,yaitu: (1) A Patride (stateless) adalah penduduk yang sama
sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
(2) Bi Prtide yaitu penduduk yang mempunyai 2 macam
kewarganegaraa rangkap atau dwi kewarganegaraan.(Lutrecht. Bab VII.3)
Warga negara merupakan unsur penting untuk
beridrinya suatu negara, maka dalam HTN, seorang warga negara mempunyai
wewenang, kewajiban dan perlu mendapat perlindungan terhadap hak asasinya.
Rumusan tentang hak asasi manusia yang diakuai oleh
dunia internasional lahir tangal 10 desember 1948 melalui Universal declaration of human rights. Di Indonesia, hak asasi manusia diaturdalam
pasal 26,27,28,28A-J UUD 1945. Selain
itu, hak asasi manusia juga diatur dalam Undang-undang nomor 39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
Organisasi
suatu negara disusun berdasarkan Hukum Tata Negara yang bersangkutan. Dalam Hukum Tata Negara Indonesia, terdapat
dua hal:
1. Bagaimana
Organisasi Negara Indonesia;
2. Bagaimana
sisten Hukum Tata Negara Indonesia.
Organisasi
Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945.
UUD sebagai dari Hukum Dasar. UUD ialah Hukum Dasar yang tertulis
disamping itu berlaku Hukum Dasar tidak tertulis. Terdapat pula Pembukaan UUD 1945yang memiliki
pokok-pokok pikiran, yaitu:
1. Negara
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonseia dengan berdasarkan
atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3. Negara
yang berkedaulatan yang berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan
perawkilan.
4. Ketuhannan
yang maha esa menjadi dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Mengenai bagaimana sistem Hukum Tata
Negara Indonesia harus diketahui bagaimana asas-asas peraturan-peraturan Hukum
Tata Negara, yang merupakan elemen sistem.
Adapun
asas dan peraturan UUD 1945, adalah:
1. Asas negara kesatuan yang berbentuk republic
(pada psal 1)
2. Sistem
pemerintahan negara adalh negara hukum (pasal 1 ayat 3)
3. Kekusaan
negara tertinggi ditangan MPR (penjelasan UUD 1945)
4. Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bwah majelis.
5. Presiden
tidak bertanggungjawab kepada DPR
6. Kekuasaan
negara tidak tak terbatas (Tidak Absolut).
7. Kedudukan
DPR adalah Kuat.
8. Asas
kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2)
9. Asas
multi tugas presiden; eksekutif (pasal
4 ayat 1); legislatif (pasal 5 ayat
1): RUU, (pasal 5 ayat 2): menetapkan PP, (pasal 22 ayat 1): Perpu; yudikatif (pasal 14), ayat 1: presiden memberikan Grasi
dan Rehabilitasi dan ayat 2: presiden member amnesti dan abolisi.
10. Asas
Kabinet presidensil (pasal 17)
11. Asas
desentralisasi, dekonsentrasi, asas tugas pembantuan.
12. Asas
saling mengawasi (check and balance)
antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
13. Asas
saling mengawasi antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif.
B. Hukum Admintrasi Negara
Untuk dapat memahami Hukum
Administrasi Negara (HAN), perlu terlebih dahulu mengerti apa yang disebut
Administrasi Negara. Administrasi Negara
adalah aktifitas-aktifitas negara dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan politiknya. Dalam arti sempit: aktifitas-aktifitas
badan-badan eksekutif dan kehakiman.
Dalam arti yang lebih khusus lagi: aktifitas badan-badan eksekutif saja
dalam melaksanakan pemerintahan.
Utrech.T
menggambarkan Administrasi Negara sebagai kompleks Van Ambten (gabungan jabatan-jabatan yang melaksanakan tugas
pemerintahan) mempunyai arti yang sempit yaitu hukum yang mengatur aktivitas
badan-badan eksekutif disebut Hukum Administrasi Negara (HAN). Hukum Administrasi Negara merupakan
keseluruhan peraturan-peraturan Hukum yang mengatur cara bagaimana badan-badan
pemerintahan melaksanakan tugas pemerintahannya.
Hukum
Administrasi Negara memilki Dasar.
Berikut dasar-dasar HukumAdministrasi Negara:
1. Pengertian
Asas, Norma dan Sanksi.
Asas
adalah apa yang mengawali suatu kaidah atau awal suatu kaidah. Norma
adalah adalah suatu peraturan hukum yang harus diturut dan dilindungi oleh
sanksi. Sedangkan Sanksi adalah ancaman hukuman atau hukuman yang dapat dikenakan
kepada seseorang atau lebih yang telah melkukan pelanggaran terhadap norma.
Dapat disimpulkan bahwa
asas merupakan dasar dari norma dan sanksi berfungsi melindungi norma karena
memberikan ancaman hukuman terhadap pelanggar norma.
Asas
Hukum Administrasi Negara Indonesia ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.
a. Asas Hukum Tertulis:
Ø Asas
legalitas (pasal 1 ayat 3 UUD 1945)
Ø Asas
persamaan (pasal 27 ayat 1 UUD 1945)
Ø Asas
kebebasan (pasal 22 ayat 1 UUD1945)
b. Asas
Hukum Tidak Tertulis:
Ø Asas
tidak boleh menyalahgunakan wewenang;
Ø Asas
tidak boleh menyerobot wewenang dan administrasi negara yang satu oleh yang
lainnya atau disebut asas exes de pouvoir;
Ø Asas
upaya pemaksa atau asas bersanksi;
Ø Asas
nasionalisme;
Ø Asas
non diskriminasi;
Ø Asas
fungsi sosial dari tanah.
Ø Asas
domein negara (domein verlaring, pasal 1
agrarich beslit, stb 1870-118);
Ø Asas
dikuasai negara (tercantum dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945, pasal 2 ayat 1 dan
ayat 2);
Ø Asas
perlekatan;
Ø Asas
pemisahan horizontal;
Beberapa
bagian Hukum Administrasi Negara
1. Hukum
Agraria;
2. Hukum
Administrasi Perbendaharaan (hukum administrasi keuangan, comptabele administratie-Recht);
3. Hukum
Administrasi Permodalan dan Korporasi Asing (Utrecht: Bab VIII).
Pengertian
Hukum Administrasi Negara terdiri atas tiga unsur:
1. Hukum
Tata Pemerintahan, adalah hukum yang menjelaskan aktivitas-aktivitas kekuasaan
eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan UU).
2. Hukum
Administrasi negara dalam arti sempit, yaituhukum tata pengurusan rumah tangga
negara (segala tugas-tugas yang ditetapkan dengan Undang-undang sebagai urusan
negara).
3. Hukum
Tata Usaha Negara, yaitu hukum mengenai surat menyurat, rahasia dinas jabatan ,
kearsipan dan dokumentasi, pelaporan-pelaporan dan statistic, tata cara
penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, dsb.
Arti
dan Peranan Hukum Administrasi Negara
1. Sebagai
Aparatur Negara
2. Sebagai
Fungsi atau sebagai aktifis
3. Sebagai
proses teknis penyelenggaraan
Objek
Administrasi dapat digolongkan dalam tiga golongan besar:
1. Administrasi
berobjek kenegaraan (public
administration)
Ø Administrasi
pemerintahan yang dapat dibagi:
Ø Administrasi
Sipil
Ø Administrasi
Militer : Angkatan Darat, Laut dan Udara
Ø Administrasi
Kepolisian Negara
Ø Administrasi
Perusahaan Negara
Ø Administrasi
yang berobjek Private(Business/Business
Administration)
Ø Administrasi
Perusahaan
Ø Administrasi
Bukan Perusahaan (Non Business)
1. Administrasi
Perguruan Swasta
2. Administrasi
RS Swasta
3. Administrasi
Hotel Swasta
Ø Administrasi
yang berobjek International.
C.
Hubungan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Mengenai
Hubungan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara berikut saya
sertakan beberapa pendapat para ahli
mengenai hubungan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara,
diantaranya:
1.
Tidaklah ada perbedaan jurudis
prinsipiil antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara. Perbedaannya hanyalah terletak pada titik
berat dari pada pembahasannya dalam mempelajari Hukum Tata Negara kita membuat
“fokus” terhadap konstitusi secara keseluruhan, sedangkan dalam membahas Hukum
Administrasi Negara kita menitikberatkan
perhatian kita secara khas kepada administrasi saja daripada
negara. Adminitrasi merupakan salah satu
bagian terpenting dalam Konstitusi Negara disbanding Legislatif, Judikasi dan
Eksaminasi. Dapatlah dikatakan bahwa
hubungan antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara adalah mirip
dengan hubungan antara Hukum Dagang terhadap Hukum Perdata, di mana Hukum
Dagang merupakan pengkhususan atau spesialisasi daripada Hukum Perikatan di
dalam Hukum Perdata. Demikianlah, Hukum
Administrasi Negara adalah sebagai suatu pengkhususan atau spesialisasi
daripada Hukum Tata Negara yakni bagian hukum mengenai administrasi daripada
negara. (Prof. Dr.
Prajudi Atmosudirjo, S.H)
2. Hukum
Tata Negara adalah hukum mengenai Konstitusi dari pada suatu negara secara
keseluruhan, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah khusus membahas
administrasi daripada negara saja.
Dengan
demikian, maka asas-asas dan kaidah-kaidah daripada Hukum Tata Negara yang
bersangkutan dengan administrasi berlaku pula bagi Hukum Administrasi
Negara. Hukum Tata Negara atas Hukum
Konstitusi Negara hukum mengenai konstitusi negara, sedangkan konstitusi negara
pada pkoknya dibagi atas beberapa bagian, yaitu Legislasi, Judiksi, Eksaminasi
dan Administrasi.
Dan
oleh karena itu Hukum Tata Negara membahas mengenai administrasi, di samping
legalisasi, judiksi dan eksaminasi. Akan
tetapi pembahasannya mengenai administrasi itu hanyalah secara umum saja. Hukum Administrasi Negara. Dapatlah dikatakan, bahwa Hukum Tata Negara sebagai genus dan Hukum
Administrasi Negara sebagai species.
Dapatlah disimpulkan, bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan
pengkhususan dari salah satu bagian dari Konstitusi Negara, yaitu mengenai administrasi negara. (G. Pringgodigdo, SH)
3. Mr. W. F. Prins
dalam bukunya “ Inleiding in het Administratief Recht van Indonesia” mengatakan,
bahwa Hukum Tata Negara adalah mengenai hal-hal yang azasi, sedangkan Hukum administratif
Negara adalah berkenaan dengan
peraturan-peraturan teknis, yang selama kita tidak tersangkut secara langsung
kepadanya hanya penting bagi para ahli saja
4. Sarjana
terkenal Prof. C. van Vollenhoven
mengungkapkan bahwa Hukum Tata Negara merupakan hukum tentang distribusi
kekuasaan-kekuasaan negara, sedang Hukum Administrasi Negara merupakan hukum
mengenai pelaksanaan daripada kekuasaan-kekuasaan atau kewenangan-kewenangan
tersebut. Dalam buku “Omtrek van het
Administratief recht”, Prof. van Vollenhoven menegaskan, bahwa Hukum
Administrasi Negara Meliputi semua hukum yang sejak berabad-abad tidak dicap
sebagai Hukum Tata Negara Material, Hukum Perdata Material, atau Hukum Pidana
Material.
5. Hukum
Administrasi Negara mempersoalkan kekuasaan apa yang dimiliki oleh pemerintah,
sampai di mana batas kekuasaan itu dan bagaimana cara untuk mencegah agar
pemerintah tidak membuat ketentuanyang sewenang-wenang, berdasarkan wewenang
yang diterimanya dari Hukum Tata Negara. (A.V.
Dicey)
Dari
berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para ahli diatas mengenai Hubungan
antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara. Saya sependapat dengan apa yang dikemukakan
oleh Van Vollenhoven yang berpendapat
bahwa Hubungan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara yang
berdasarkan fungsi Hukum Administrasi Negara menurut Van Vollenhoven adalah bahwa Hukum Administrasi Negara merupakam
perpanjangan (verlengstuk) dari Hukum
Tata Negara.
v Hukum
Adminitrasi Negara merupakan peraturan-peraturan hukum yang melaksanakan Hukum
Tata Negara, sesuai dengan pandangan: Prof Donner, dalam teori “Dwipraja”
membagi pekerjaan pemerintahan dalam “menentukan tugas” dan “mewujudkan
tugas”. Fungsi menentukan tugas adalah
Hukum Tata Negara. Sedangkan Fungsi
mewujudkan tugas adalah Hukum Administrasi Negara. Hukum Tata Negara mempunyai tugas politik,
Hukum Administrasi Negara mempunyai tugas teknis.
Hal teresbut selaras dengan penjelasan
di atas mengenai Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Di mana Hubungan Hukum Tata Negara dengan
Hukum Administrasi Negara adalah bahwa Hukum Tata Negara merupakan penentu atau
yang menetukan tugas dan Hukum Administrasi Negaralah yang mewujudkan Tugas
yang telah ditentukan dalam Hukum Tata
Negara tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa Hukum Tata
Negara adalah hukum mengenai susunan suatu negara. Negara adalah suatu organisasi yang
mengatur keseluruhan hubungan antara manusia satu dan manusia lain dalam
masyarakat. Sedangkan Hukum Administrasi merupakan keseluruhan
peraturan-peraturan Hukum yang mengatur cara bagaimana badan-badan pemerintahan
melaksanakan tugas pemerintahannya. .
Administrasi Negara adalah aktifitas-aktifitas negara dalam melaksanakan
kekuasaan-kekuasaan politiknya. Antara Hukum Tata Negara dengan Hukum
Administrasi Negara terdapat hubungan bahwa Hukum Adminitrasi Negara merupakan
peraturan-peraturan hukum yang melaksanakan Hukum Tata Negara, sesuai dengan
pandangan: Prof Donner, dalam teori “Dwipraja” membagi pekerjaan pemerintahan
dalam “menentukan tugas” dan “mewujudkan tugas”. Fungsi menentukan tugas adalah Hukum Tata
Negara. Sedangkan Fungsi mewujudkan
tugas adalah Hukum Administrasi Negara.
Hukum Tata Negara mempunyai tugas politik, Hukum Administrasi Negara
mempunyai tugas teknis.
Referensi
Kansil,
C.S.T Drs. SH. Pengantar Ilmu Hukum dan
Tata Hukum Indonesia. Jakarta: PN
Balai Pustaka 1989.
Pedoman
Pelajaran Tata Hukum Indonesia (Kusumadi
Pudjosewojo).
Pengantar
Hukum Indonesia (Yulies Tiena Masriani)
Materi
Hukum dan Pembangunan mengenai Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
(Ibu Suwantji Sisworahardjo S.H., MDS.)