Jumat, 21 September 2012

"Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara"



 oleh Alpiadi Prawiraningrat

            Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 adalah sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan RI serta memilki arti bagi bangsa Indonesia.  Adapun arti  daripada Proklamasi itu dalam garis besarnya ialah:
1.      Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.      Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan, setelah berjuang berpuluh tahun sejak 20 mei 1908;
3.      Titik tolak daripada pelaksanaan Amanat Penderitaan rakyat.  Sejarah pemerintahan Indonesia bermula semenjak Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. 
Setelah kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945.  Keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya dan menetapkan:
1.      UUD 1945;
2.      Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden  RI;
3.      Pekerjaan presiden sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional.
Sidang tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan:
1.      Pembentukan 12 Departemen Pemerintahan;
2.      Pembagian wilayah Indonesia dalam 8 provinsi dan setiap provinsi dibagi dalam beberapa karesidenan.
Seperti sudah dijelaskan di atas, PPKI telah menetapkan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.   Adapun yang dimaksudkan dengan UUD 1945 itu ialah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri dari:
1.      Pembukaan, meliputi 4 alinea (yang berasal dari Naskah rancangan Pembukaan UUD yang disusun oleh Panitia Kecil pada 22 Juni 1945);
2.      Batang Tubuh atau Isi UUD 1945;
3.      Penjelasan Resmi UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang mengandung pokok-pokok pikiran yang terpenting di dalamnya ialah:
1.      Negara Indonesia haruslah suatu negara yang berdasarkan aliran pengertian Negara kesatuan (paham unitarismus);
2.      Dasar negara Indonesia adalah Pancasila.
Dalam UUD 1945 juga ditegaskan mengenai sistem pemerintahan negara Indonesia, ialah:
1.      Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (Rechtsstaat); Negara Indonesia berdasarkana atas hukum (Rechtsstaat), tidak didasarkan kekuasan semata (Machtsstaat).
2.      Sistem konstitusional.  Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (Hukum Dasar).
3.      Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Die gesmate staatsgewalt liegt allein bei der Majelis).
Selanjutnya, ketika UUDS 1950 diberlakukan pada saat Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat.  Tidak disebutkan dan dijelaskan secara lengkap mengenai Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.  Sebagai contoh, pasal 108 UUDS 1950 yang hanya menentukan siapa harus memutuskan sengketa-sengketa yang mengenai Hukum Tata Usaha (hukum Administrasi).  Pada pokoknya jenis-jenis lapangan hukum dapatlah disebutkan sebagai berikut:
1.      Lapangan Hukum pertama ialah Hukum Tata Negara.  Dengan terwujudnya Negara Indonesia dapat dimengerti bahwa aturan-aturan hukum tentang negara Indonesia merupakan Hukum Tata Negara Indonesia.
2.      Lapangan Kedua adalah Hukum Administrasi Negara, karena erat pertaliannya dengan negara.
Jika hukum Tata Negara mengatur bagaimana keadaan organisasi yang disebut dengan negara itu dan tugas-tugasnya, maka hukum administrasi negara mengatur cara negara atau alat-alat perlengkapan negara hendaknya bertingkah laku dalam menjalankan tugasnya.
3.      Lapangan Ketiga adalah Hukum Perdata.
4.      Lapangan Keempat adalah Hukum Dagang.
5.      Lapangan kelima adalah Hukum Pidana.
6.      Lapangan Keenam adalah Hukum Acara.  Meliputi Hukum acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Selanjutnya kita bahas lebih mendalam mengenai Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
A. Hukum Tata Negara
Negara adalah suatu organisasi yang mengatur keseluruhan hubungan antara manusia satu dan manusia lain dalam masyarakat.  Sedangkan menurut Kranenburg negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oelh sekelompok manusia yang disebut bangsa, dengan tujuan untuk menyelenggarakan kepentingan mereka bersama.
Menurut Miriam Budiardjo Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertical dan horizontal serta kedudukn warga negara dan hak asasinya. Menurut Logemann Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Hukum Tata Negara adalah hukum  mengenai susunan suatu negara.
Dimana negara memperlihatkan 3 kenyataan: 
(1) Kekuasaan Tertinggi.
(2) Wilayah yaitu lingkungan kekuasaan.
(3) Warga Negara.
1. Tentang Kekuasaan Tertinggi dan Legitimasi kekuasaan tertinggi terdapat banyak pendapat, diantaranya:
a. Teori Teokrasi, mendasarkan (melegitimasi) kekuasaan negara pada kehendak tuhan, tidak mungkin diadakan pemisahan antara negara dan agama.
b. Teori Perjanjian, menitikberatakan kekuasaan negara didasarkan atas suatu perjanjian yang dilaksanakan antara anggota masyarakat.
c. Diantara teori-teori perjanjian, Teori Rousseak yang paling berpengaruh.  Dia berpendapat bahwa negara bersifat sebagai wakil rakyat yang mempunyai kekuatan tertinggi adalah rakyat.  Negara hendaknya merupakan demokrasi langsung.
v  Negara Hukum berdasarkan 2 asas pokok, yaitu:
a.      Asas legalitas yaitu  asas bahwa semua tindakan negara harus didasarkan atas dan dibatasi  oleh peraturan yaitu Rule of Law.
b.      Asas perlindungan kebebasan dan hak pokok manusia, semua orang yang ada di wilayah negara dalam hal kebebasan dan hak itu sesuai dengan kesejahterahan umum.
2.      Kekuasaan tertinggi negara dilakukan dalam suatu wilayah tertentu yaitu wilayah negara, tempat dimana kekuasaan tertinggi itu dapat dijalankan secara efektif yaitu meliputu tanah dan udara. Setiap negara berhak menggali kekayaan alam yang terkandung dalam landasan laut sampai batas yang merupakan wilayah negara. 
a.      Wilayah RI terdiri dari:
·         Daratan: berbatasan dengan laut dan daratan negara lain yang diatur dengan kesepakatan antar negara.
·         Laut: meliputi semua perairan di pulau-pulau di Indonesia.  Batas laut territorial diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik-titik ujung luar pulau di Indonesia yang disebut zona ekonomi eksklusif sejauh 200 mil.
·         Udara: ruang udara diatas tanah dan laut Indonesia.
3.      Warga Negara, adalah mereka yang mempunyai keanggotaan yuridis dari negara.  Ada dua asas kewarganegaraan, yaitu: (1) ius sanguinis, seseorang menjadi warga negara karena keturunan. (2) ius soli, seseorang menjadi warga negara karena kelahiran di wilayah suatu negara tertentu.
Selain dua asas kewarganegraan tersebut, digunakan dua stelsel kewarganegraan, yaitu: (1) stelsel aktif, dimana orang harus melakukan tindakan dan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara.  (2) stelsel pasif, orang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan tertentu.
Sehubungan dengan kedua stelsel tersebut harus dibedakan: (1) Hak Opsi, hak untuk memilih kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).  (2) Hak Repudiasi, hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif).
Dalam menetukan warga negara.  Ada yang menggunakan asas ius soli ada juga yang memakai asas ius sanguinus.  Hal demikian dapat menimbulkan dua kemungkinan,yaitu: (1) A Patride (stateless) adalah penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.  (2) Bi Prtide  yaitu penduduk yang mempunyai 2 macam kewarganegaraa rangkap atau dwi kewarganegaraan.(Lutrecht. Bab VII.3)
Warga negara merupakan unsur penting untuk beridrinya suatu negara, maka dalam HTN, seorang warga negara mempunyai wewenang, kewajiban dan perlu mendapat perlindungan terhadap hak asasinya.
Rumusan tentang hak asasi manusia yang diakuai oleh dunia internasional lahir tangal 10 desember 1948 melalui Universal declaration of human rights.  Di Indonesia, hak asasi manusia diaturdalam pasal 26,27,28,28A-J UUD 1945.  Selain itu, hak asasi manusia juga diatur dalam Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Organisasi suatu negara disusun berdasarkan Hukum Tata Negara yang bersangkutan.  Dalam Hukum Tata Negara Indonesia, terdapat dua hal:
1.      Bagaimana Organisasi Negara Indonesia;
2.      Bagaimana sisten Hukum Tata Negara Indonesia.
Organisasi Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945.  UUD sebagai dari Hukum Dasar. UUD ialah Hukum Dasar yang tertulis disamping itu berlaku Hukum Dasar tidak tertulis.  Terdapat pula Pembukaan UUD 1945yang memiliki pokok-pokok pikiran, yaitu:
1.      Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonseia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3.      Negara yang berkedaulatan yang berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perawkilan.
4.      Ketuhannan yang maha esa menjadi dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Mengenai bagaimana sistem Hukum Tata Negara Indonesia harus diketahui bagaimana asas-asas peraturan-peraturan Hukum Tata Negara, yang merupakan elemen sistem.
Adapun asas dan peraturan UUD 1945, adalah:
1.       Asas negara kesatuan yang berbentuk republic (pada psal 1)
2.      Sistem pemerintahan negara adalh negara hukum (pasal 1 ayat 3)
3.      Kekusaan negara tertinggi ditangan MPR (penjelasan UUD 1945)
4.      Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bwah majelis.
5.      Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR
6.      Kekuasaan negara tidak tak terbatas (Tidak Absolut).
7.      Kedudukan DPR adalah Kuat.
8.      Asas kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2)
9.      Asas multi tugas presiden; eksekutif (pasal 4 ayat 1); legislatif (pasal 5 ayat 1): RUU, (pasal 5 ayat 2): menetapkan PP, (pasal 22 ayat 1): Perpu; yudikatif  (pasal 14), ayat 1: presiden memberikan Grasi dan Rehabilitasi dan ayat 2: presiden member amnesti dan abolisi.
10.  Asas Kabinet presidensil (pasal 17)
11.  Asas desentralisasi, dekonsentrasi, asas tugas pembantuan.
12.  Asas saling mengawasi (check and balance) antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
13.  Asas saling mengawasi antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif.





B. Hukum Admintrasi Negara
            Untuk dapat memahami Hukum Administrasi Negara (HAN), perlu terlebih dahulu mengerti apa yang disebut Administrasi Negara.  Administrasi Negara adalah aktifitas-aktifitas negara dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan politiknya.  Dalam arti sempit: aktifitas-aktifitas badan-badan eksekutif dan kehakiman.  Dalam arti yang lebih khusus lagi: aktifitas badan-badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan.
Utrech.T menggambarkan Administrasi Negara sebagai kompleks Van Ambten (gabungan jabatan-jabatan yang melaksanakan tugas pemerintahan) mempunyai arti yang sempit yaitu hukum yang mengatur aktivitas badan-badan eksekutif disebut Hukum Administrasi Negara (HAN).  Hukum Administrasi Negara merupakan keseluruhan peraturan-peraturan Hukum yang mengatur cara bagaimana badan-badan pemerintahan melaksanakan tugas pemerintahannya.
Hukum Administrasi Negara memilki Dasar.  Berikut dasar-dasar HukumAdministrasi Negara:
1.      Pengertian Asas, Norma dan Sanksi.
Asas adalah apa yang mengawali suatu kaidah atau awal suatu kaidah.  Norma adalah adalah suatu peraturan hukum yang harus diturut dan dilindungi oleh sanksi.  Sedangkan Sanksi adalah ancaman hukuman atau hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang atau lebih yang telah melkukan pelanggaran terhadap norma.
Dapat disimpulkan bahwa asas merupakan dasar dari norma dan sanksi berfungsi melindungi norma karena memberikan ancaman hukuman terhadap pelanggar norma.

Asas Hukum Administrasi Negara Indonesia ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.
a.       Asas  Hukum Tertulis:
Ø  Asas legalitas (pasal 1 ayat 3 UUD 1945)
Ø  Asas persamaan (pasal 27 ayat 1 UUD 1945)
Ø  Asas kebebasan (pasal 22 ayat 1 UUD1945)

b.      Asas Hukum Tidak Tertulis:
Ø  Asas tidak boleh menyalahgunakan wewenang;
Ø  Asas tidak boleh menyerobot wewenang dan administrasi negara yang satu oleh yang lainnya atau disebut asas exes de pouvoir;
Ø  Asas upaya pemaksa atau asas bersanksi;
Ø  Asas nasionalisme;
Ø  Asas non diskriminasi;
Ø  Asas fungsi sosial dari tanah.
Ø  Asas domein negara (domein verlaring, pasal 1 agrarich beslit, stb 1870-118);
Ø  Asas dikuasai negara (tercantum dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945, pasal 2 ayat 1 dan ayat 2);
Ø  Asas perlekatan;
Ø  Asas pemisahan horizontal;
Beberapa bagian Hukum Administrasi Negara
1.      Hukum Agraria;
2.      Hukum Administrasi Perbendaharaan (hukum administrasi keuangan, comptabele administratie-Recht);
3.      Hukum Administrasi Permodalan dan Korporasi Asing (Utrecht: Bab VIII).

Pengertian Hukum Administrasi Negara terdiri atas tiga unsur:
1.      Hukum Tata Pemerintahan, adalah hukum yang menjelaskan aktivitas-aktivitas kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan UU).
2.      Hukum Administrasi negara dalam arti sempit, yaituhukum tata pengurusan rumah tangga negara (segala tugas-tugas yang ditetapkan dengan Undang-undang sebagai urusan negara).
3.      Hukum Tata Usaha Negara, yaitu hukum mengenai  surat menyurat, rahasia dinas jabatan , kearsipan dan dokumentasi, pelaporan-pelaporan dan statistic, tata cara penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, dsb.


Arti dan Peranan Hukum Administrasi Negara
1.      Sebagai Aparatur Negara
2.      Sebagai Fungsi atau sebagai aktifis
3.      Sebagai proses teknis penyelenggaraan
Objek Administrasi dapat digolongkan dalam tiga golongan besar:
1.      Administrasi berobjek kenegaraan (public administration)
Ø  Administrasi pemerintahan yang dapat dibagi:
Ø  Administrasi Sipil
Ø  Administrasi Militer : Angkatan Darat, Laut dan Udara
Ø  Administrasi Kepolisian Negara
Ø  Administrasi Perusahaan Negara
Ø  Administrasi yang berobjek Private(Business/Business Administration)
Ø  Administrasi Perusahaan
Ø  Administrasi Bukan Perusahaan (Non Business)
1.      Administrasi Perguruan Swasta
2.      Administrasi RS Swasta
3.      Administrasi Hotel Swasta
Ø  Administrasi yang berobjek International.
C.  Hubungan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Mengenai Hubungan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara berikut saya sertakan beberapa  pendapat para ahli mengenai hubungan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara, diantaranya:
1.      Tidaklah ada perbedaan jurudis prinsipiil antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara.  Perbedaannya hanyalah terletak pada titik berat dari pada pembahasannya dalam mempelajari Hukum Tata Negara kita membuat “fokus” terhadap konstitusi secara keseluruhan, sedangkan dalam membahas Hukum Administrasi Negara kita menitikberatkan  perhatian kita secara khas kepada administrasi saja daripada negara.  Adminitrasi merupakan salah satu bagian terpenting dalam Konstitusi Negara disbanding Legislatif, Judikasi dan Eksaminasi.  Dapatlah dikatakan bahwa hubungan antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara adalah mirip dengan hubungan antara Hukum Dagang terhadap Hukum Perdata, di mana Hukum Dagang merupakan pengkhususan atau spesialisasi daripada Hukum Perikatan di dalam Hukum Perdata.  Demikianlah, Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu pengkhususan atau spesialisasi daripada Hukum Tata Negara yakni bagian hukum mengenai administrasi daripada negara. (Prof.  Dr.  Prajudi Atmosudirjo, S.H)
2.      Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai Konstitusi dari pada suatu negara secara keseluruhan, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah khusus membahas administrasi daripada negara saja.
Dengan demikian, maka asas-asas dan kaidah-kaidah daripada Hukum Tata Negara yang bersangkutan dengan administrasi berlaku pula bagi Hukum Administrasi Negara.  Hukum Tata Negara atas Hukum Konstitusi Negara hukum mengenai konstitusi negara, sedangkan konstitusi negara pada pkoknya dibagi atas beberapa bagian, yaitu Legislasi, Judiksi, Eksaminasi dan Administrasi.
Dan oleh karena itu Hukum Tata Negara membahas mengenai administrasi, di samping legalisasi, judiksi dan eksaminasi.  Akan tetapi pembahasannya mengenai administrasi itu hanyalah secara umum saja.  Hukum Administrasi Negara.  Dapatlah dikatakan, bahwa Hukum  Tata Negara sebagai genus dan Hukum Administrasi Negara sebagai species.  Dapatlah disimpulkan, bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan pengkhususan dari salah satu bagian dari Konstitusi Negara,  yaitu mengenai administrasi negara. (G. Pringgodigdo, SH)
3.      Mr. W. F. Prins dalam bukunya “ Inleiding in het Administratief Recht van Indonesia” mengatakan, bahwa Hukum Tata Negara adalah mengenai hal-hal yang azasi, sedangkan Hukum administratif  Negara adalah berkenaan dengan peraturan-peraturan teknis, yang selama kita tidak tersangkut secara langsung kepadanya hanya penting bagi para ahli saja
4.      Sarjana terkenal Prof. C. van Vollenhoven mengungkapkan bahwa Hukum Tata Negara merupakan hukum tentang distribusi kekuasaan-kekuasaan negara, sedang Hukum Administrasi Negara merupakan hukum mengenai pelaksanaan daripada kekuasaan-kekuasaan atau kewenangan-kewenangan tersebut.  Dalam buku “Omtrek van het Administratief recht”, Prof. van Vollenhoven menegaskan, bahwa Hukum Administrasi Negara Meliputi semua hukum yang sejak berabad-abad tidak dicap sebagai Hukum Tata Negara Material, Hukum Perdata Material, atau Hukum Pidana Material.
5.      Hukum Administrasi Negara mempersoalkan kekuasaan apa yang dimiliki oleh pemerintah, sampai di mana batas kekuasaan itu dan bagaimana cara untuk mencegah agar pemerintah tidak membuat ketentuanyang sewenang-wenang, berdasarkan wewenang yang diterimanya dari Hukum Tata Negara. (A.V. Dicey)
Dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para ahli diatas mengenai Hubungan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara.  Saya sependapat dengan apa yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven yang berpendapat bahwa Hubungan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara yang berdasarkan fungsi Hukum Administrasi Negara menurut Van Vollenhoven adalah bahwa Hukum Administrasi Negara merupakam perpanjangan (verlengstuk) dari Hukum Tata Negara.
v  Hukum Adminitrasi Negara merupakan peraturan-peraturan hukum yang melaksanakan Hukum Tata Negara, sesuai dengan pandangan: Prof Donner, dalam teori “Dwipraja” membagi pekerjaan pemerintahan dalam “menentukan tugas” dan “mewujudkan tugas”.  Fungsi menentukan tugas adalah Hukum Tata Negara.  Sedangkan Fungsi mewujudkan tugas adalah Hukum Administrasi Negara.  Hukum Tata Negara mempunyai tugas politik, Hukum Administrasi Negara mempunyai tugas teknis.
Hal teresbut selaras dengan penjelasan di atas mengenai Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.  Di mana Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara adalah bahwa Hukum Tata Negara merupakan penentu atau yang menetukan tugas dan Hukum Administrasi Negaralah yang mewujudkan Tugas yang telah ditentukan  dalam Hukum Tata Negara tersebut. 
Dapat disimpulkan bahwa Hukum Tata Negara adalah  hukum  mengenai susunan suatu negara. Negara adalah suatu organisasi yang mengatur keseluruhan hubungan antara manusia satu dan manusia lain dalam masyarakat. Sedangkan Hukum Administrasi merupakan keseluruhan peraturan-peraturan Hukum yang mengatur cara bagaimana badan-badan pemerintahan melaksanakan tugas pemerintahannya. .  Administrasi Negara adalah aktifitas-aktifitas negara dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan politiknya.   Antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat hubungan bahwa Hukum Adminitrasi Negara merupakan peraturan-peraturan hukum yang melaksanakan Hukum Tata Negara, sesuai dengan pandangan: Prof Donner, dalam teori “Dwipraja” membagi pekerjaan pemerintahan dalam “menentukan tugas” dan “mewujudkan tugas”.  Fungsi menentukan tugas adalah Hukum Tata Negara.  Sedangkan Fungsi mewujudkan tugas adalah Hukum Administrasi Negara.  Hukum Tata Negara mempunyai tugas politik, Hukum Administrasi Negara mempunyai tugas teknis.

Referensi
Kansil, C.S.T Drs. SH. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.  Jakarta: PN Balai Pustaka 1989.
Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia (Kusumadi Pudjosewojo).
Pengantar Hukum Indonesia (Yulies Tiena Masriani)
Materi Hukum dan Pembangunan mengenai Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. (Ibu Suwantji Sisworahardjo S.H., MDS.)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar