oleh Alpiadi Prawiraningrat
Hukum
Hukum
adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah dalam kehidupan
bersama, keseluruhan peraturan yang mengatur kehidupan bersama yang
pelaksanaanya dapat dipaksakan melalui sanksi.
Hukum
mengatur hubungan hukum. Hubungan hukum
terdiri dari hubungan individu dengan masyarakat atau bahkan hubungan indivdu
dengan individu sendiri. Tercermin dari
Hak dan Kewajiban.
Hukum
memiliki dua sifat:
1. Umum,
dikarenkan berlaku untuk semua orang.
2. Khusus,
karena
menentukan apa yang seharusnya yang dilakukan dan apa yang seharusnya tidak
dilakukan serta menjelaskan bagaimna menjalankan kepatuhan terhadap
kaedah-kaedah atau kumpulan peraturan.
Dalam literatur hukum Belanda, hukum
disebut “objectief recht”, objektif karena
sifatnya umum, mengikat setiap orang.
Kata “recht” dibagi menjadi
dua, yaitu “objectief recht” yang
berarti hukum dan “subjectief recht”
berarti hak dan kewajiban.
Hak dan Kewajiban
Setiap
hubungan yang diciptakan selalu mempunyai dua segi yang satunya hak dan satunya
lagi adalah kewajiban. “subjectief recht” sebenarnya memiliki
arti adalah hak dan kewajiban. Namun
pada umunya yang dimaksud “subjectief
recht” hanya hak saja tidak termasuk kewajiban.[1]
Hak
merupakan kepentingan yang dilindungi hukum, sedangkan kepentingan adalah tungtutan
seseorang atau individu atau kelompok yang diharapkan untuk dapat
terpenuhi. Kepentingan pada dasarnya
dijamin dan dilindungi hukum dalam pelaksanaannya.
Bila
kita membicarakan kepentingan, maka perlu juga untuk kita membicarakan mengenai
kepentingan umum.
Kepentingan
umum, pengertiannya dapat dilihat secara:
a. Filosofis, kepentingan
umum tersirat dalam UUD.
b. Teoritis, kepentingan
umum merupakan resultante hasil
menimbang berbagai kepentingan dalam masyarakat dengan menetapkan kepentingan
yang lebih utama (lebih penting) menjadi kepentingan umum.
c.
Praktis, pengertian
kepentingan umum akhirnya diserahkan pada hakim dengan menimbang kepentingan
mana yang lebih utama diantara kepentingan lain secara proporsional (seimbang)
dengan tetap menghormati semua kepentingan dengan mengacu pada rumusan umum
dalam undang-undang.
Dalam
setiap hak terdapat empat unsur, yaitu subjek
hukum, objek hukum, hubungan hukum yang mengikat, pihak lain dengan kewajiban
dan perlindungan hukum.[2]
Kewajiban
ialah suatu beban yang bersifat kontraktual.
Hak dan kewajiban timbul tatkala
terjadi hubungan hukum antara dua pihak yang didasarkan pada suatu kontrak atau
perjanjian. Namun, ada juga yang dinamakan
tanggung jawab yang merupakan beban
moral. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
kewajiban merupakan beban kontraktual, dan tanggung jawab merupakn beban moral.
Hak
dan kewajiban itu timbul karena hukum.
Sehingga konkretisasi hukum menjadi hak dan kewajiban terjadi dengan
peristiwa perantara hukum. Peristiwa
hukum pada hakekatnya adalah kejadian, keadaan, atau perbuatan orang
yang oleh hukum dihubungkan dengan akibat hukum. Missal: kelahiran, kematian, dsb.
Perbuatan
hukum adalah perbuatan subjek hukum yang ditujukan untuk
menimbulkan akibat hukum yang sengaja dikehendaki oleh subjek hukum. Unsur-unsur perbuatan hukum adalah kehendak
dan pernyatan kehendak.
Perbutan
hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Perbutan
hukum sepihak, artinya hanya memerlukan kehendak dan
pernyataan kehendak untuk menimbulkan akibat hukum drai subjek hukum. Missal: penerimaan dan penolakan wasiat
(1048, 1057 BW).
b.
Perbuatan hukum ganda, memerlukan kehendak dan pernyataan kehendak sekurang-kurangnya dua subejek hukum yang ditujukan kepada akibat hukum yang
sama. Misalnya dalah perjanjian dan
perbuatan hukum ganda lainnya seperti pendirian perseroan terbatas.
Ada
dua macam hak, yaitu:
a. Hak
Absolut, adalah hubungan hukum antara subjek
hukum dengan objek hukum yang
menimbulkan kewajiban pada setiap orang lain untuk menghormati hubungan hukum tersebut.
b. Hak
Relatif, adalah hubungan subjek hukum dengan
subjek hukum tertentu lain dengan perantaraan benda yang menimbulkan kewajiban
pada subjek hukum lain.
Hak
absolute terdiri dari:
a. Hak absolute yang bersifat kebendaan
meliputi hak kenikmatan (hak milik, hak guna bangunan dan sebagainya) dan hak
jaminan.
b. Hak
absolute yang bukan bersifat kebendaan adalah hak
milik perindustrian (industrialproperty
right) dan hak milik intelektual (intellectual property right) sekarang
lebih dikenal dengan hak kekayaan intelektual atau Haki.
Hak
milik intelektual itu lazimnya adalah hak cipta, sedangkan selebihnya, yaitu
hak paten dan hak atas merek termasuk dalam hak milik perindustrian.
Menurut
Konvensi WIPO (pas. 2 (vii) tersebut intelelectual property meliputi hak-hak
yang berkaitan dengan:
a.
Hak Cipta,
yang meliputi literary, artistic and
scientific works dan performences of
performing artists, phonographs and broadcasts.
b.
Hak Milik Perindustrian (Industrial
property),
yang
meliputi (inventions in all fields of
human endeavour dan scientific
discoveries): paten, merek (trademark),
desain produk industry (industrial
designs), perlindungan terhadap persaingan curang (protection against unfair competition).
Hak Cipta
Menurut
UU no.19 tahun 2002 Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak
cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku (pasal 2).
Hak
Cipta terdiri dari 2, yaitu:
a. Hak
ekonomi, hak untuk mendapatkan keuntungan
ekonomi atas ciptaan serta produk tersebut.
b. Hak
moral, hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku
yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun telah
dialihkan (Penjelasan Umum).
Paten
Diatur
oleh UU no.14 tahun 2001. Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil
invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya (pasal 1 ayat 1). Paten
diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta
diterapkan dalam industri (pasal 2 ayat 1). Jangka waktu pemberian paten adalah
20 tahun (pasal 8).
Paten
tidak diberikan untuk invensi
tentang (pasal 7) :
a. Prroses
atau produk yang pengumuman, penggunaan dan pelaksanaannya bertentangan dengan
perundang-undangan yang berlaku, moral, agama dan ketertiban umum yang berlaku.
b. Metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan.
c. Teori
dan metode di bidang ilmu pengetahuan daan matematika
d. i.
semua makhluk hidup, kecualijasad renik
ii.
proses biologis yang esensial untuk memproduksitanaman atau hewan, kecuali
proses-non-biologis atau proses mikro-biologis.
Hak atas Merek
Sebelumnya
kita memiliki U.U no. 21 tahun 1961 yang diubah dengan U.U. no. 19 tahun 1992
dan U.U. no. 14 tahun 1997 tentang Merk.
Sejalan dengan konvensi-konvensi internasioanl yang telah dirativikasi
Indonesia, yaitu Agreement Estabilishing
the World Trade Organization dengan UU no. 7 tahun 1994; peranan merek
sangat penting dlam menjaga persaingan yang sehta dlam perdagangan. Maka diperlukan perturan yang lebih
memadai. Maka diundangkanlah UU no. 15
tahun 2011 tentang Merek.
Menurut
UU no. 15 tahun 2001 yang dimaksud dengan merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi-kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek
meliputi dua hal:
a. Merek
Dagang, adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan bebrapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
b. Merek
Jasa, adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenisnya.
Selain
itu juga ada merek kolektif, yaitu merek yang digunakan pada barang atau
jasa dengan karakteristik yang sama, diperdagangkan beberopa orang atau badan
hukim secara bersama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis lainnya.
Termasuk
bidang HAKI lainnya ialah rahasia dagang, desain industry dan desain tata letak sirkuit
terpadu.
Rahasia Dagang
Diatur dalam UU no.30 tahun
2000. Tentang Rahasia Dagang yang
diundangkan pada tanggal 20 Desember 2002.
Adapun yang dimaksud Rahasia Dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai
nilai ekonomi, karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya
oleh pemilik hak. (pasal 1).
v Pemilik
Rahasia Dagang memiliki hak:
1) Menggunakan
sendiri rahasia dagang yang dimilki.
2) Memberikan
lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau
mengungkapkan rahaisa dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang
bersifat komersil (pasal 4).
v Pelanggaran
Rahasia Dagang berupa:
1) Sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia
dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk
kepentingan yang bersifat komersial (pasal 11 jo, pasal.4).
2) Mengungkapkan
rahasia dagang atau mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis
atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan (pasal 13).
3) Memperoleh
atau menguasai rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
(pasal 14).
Untuk no 2 dan 3 diatas merupakan
tindak pidan jenis delik pidana (pasal 17 ayat 2).
Desain Industri
Pada
tanggal 20 Desember 2002 diundandkan UU no. 31tahun 2000 tentang Desain
Industri.
v Pengertian
desain industri
Desain
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan darpadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta tidak
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industry, atau
kerajinan tangan (pasal 1,butir 1).
v Hak
desain Industri
Adalah hak eksklusif yang diberikan
negara RI kepada pendesainatas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakn sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut (pasal1, butir 5).
Desain Tata Letak Sirkuit terpadu
Diatur dalam UU no. 32 tahun 2000 diundangkan
pada tanggal 20 Desember 2002.
v Pengertian
sirkuit terpadu
Ialah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah
jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif yang sebagian atau seluruhnya saling
berkaitan serta dibentuk secara terpadu didakam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik (pasal 1, butir 1).
v Pengertian
desain tata letak
Adalah kreasi berupa rancangan peletakan
tiga dimensi dari berbagai elemen sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam satu sirkuit
terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan sirkuit terpadu (pasal 1, butir 2).
Termasuk hak absoulut adalah HAM (Hak
Asasi Manusia) yang merupakan hak dasar dalam diri manusia sejak dia dilahirkan
dan harus dihormati oleh setiap manusia.
Hak Asasi Manusia
Pada
tanggl 10 desember 1948 oleh majelis umum PBB mengumumkan declaration of humans rights (UDHR) yang merupakan norma tingkat
internasional guna menjamin hak-hak dan kebebasan individu dalam melengkapi
hukum nasional “common standard of
achievement”.
Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia berisi:
a. Hak-hak
kebebasan politik (a.l right to a
nationality, to mary, to freedom of thought, pas. 1-21);
b. Hak
sosial (a.l right to work, pas 23);
c. Hak
beristirahat dan liburan (right to rest
and leisure, pas.24);
d. Hak
akan tingkat dasar untuk kesehatan dan eselamatan sendiri dan keluarganya (right to a standard of living adequate for
the health and well-being of himself and ofhis family,pas.25)
e. Hak
atas pendidikan (education, pas 26).
Di Indonesia Hak Asasi Manusia pengaturanya terdapat
dalam TAP MPR no. II/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UUD dan UU no. 39
tahun 1999. Diantaranya pasal 27 ayat
1-3, pasal 28A-28j, pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1 dan pasal 34.
Menurut
UU no. 39 tahun 1999 Hak Asasi Manusia dikelompokan menjadi:
a. Hak
untuk hidup (pasal 9);
b. Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 10);
c. Hak
mengembangkan diri (pasal 11dan seterusnya);
d. Hak
atas kebebasan pribadi (pasal 20 dan seterusnya);
e. Hak
atas rasa aman (pasal 28 dan seterusnya);
f. Hak
atas kesejahteraan (pasal 36 dan seterusnya);
g. Hak
turut serta dalam pemerintahan (pasal 43, 44);
h. Hak
wanita (pasal. 45 dan seterusnya);
i.
Hak anak (pasal 52 dan setersunya).
Subjek Hukum
Hukum
itu mengatur antara anggota-anggota masyarakat ,subjek hukum. Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat
memperoleh hak dan kewajiban dari hukum.
Yang memperoleh hak dan kewajiban dari hukum adalah manusia. Sehingga manusia disebut sebagai penyandang
hukum atau sebgai subjek hukum.
Disamping
manusia masih diperlukan subjek hukum yang bukan manusia yang disebut badan
hukum. Badan hukum adalah
organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai hak dan kewajiban. Contohnya: Negara dan Perseroan Terbatas.
Kewenangan Hukum dan Kecakapan Bertindak
Kewenangan
hukum adalah kewenangan untuk menyandang hak dan kewajiban. Pada umumnya subjek hukum dan badan hukum
mempunyai hak dan kewajiban. Namun, ada
orang atau golongan yang tidak cakap menjalankan hak dan kewajiban (personae miserabile) yang terbagi
menjadi tiga: 1). Mereka yang belum cukup umur; 2). Mereka yang diletakan di
bawah pengampunan atau pengawasan; 3). Istri yang tunduk pada BW.
Referensi
Sudikno Mertokusuma, SF., Prof. Dr. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Penerbit
Liberty 2005.
Knottenbelt, inleiding in het nederlanse recht,
hal.47, Algra, Rechtsingang, hal. 133, van Apeldoorn, Inleiding tot de stuide van het Nederlandse recht, hal. 33.
Bandingkan
dengan paton, Textbook of jurisprudence,
hal.218.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar