Jumat, 21 September 2012

Hukum, Hak dan Kewajiban


oleh Alpiadi Prawiraningrat

Hukum
Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah dalam kehidupan bersama, keseluruhan peraturan yang mengatur kehidupan bersama yang pelaksanaanya dapat dipaksakan melalui sanksi.
Hukum mengatur hubungan hukum.  Hubungan hukum terdiri dari hubungan individu dengan masyarakat atau bahkan hubungan indivdu dengan individu sendiri.  Tercermin dari Hak dan Kewajiban.
Hukum memiliki dua sifat:
1.      Umum, dikarenkan berlaku untuk semua orang.
2.      Khusus, karena menentukan apa yang seharusnya yang dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan serta menjelaskan bagaimna menjalankan kepatuhan terhadap kaedah-kaedah atau kumpulan peraturan.
Dalam literatur hukum Belanda, hukum disebut “objectief recht”, objektif karena sifatnya umum, mengikat setiap orang.  Kata “recht” dibagi menjadi dua, yaitu “objectief recht” yang berarti hukum dan “subjectief recht” berarti hak dan kewajiban.
Hak dan Kewajiban
            Setiap hubungan yang diciptakan selalu mempunyai dua segi yang satunya hak dan satunya lagi adalah kewajiban.  subjectief recht” sebenarnya memiliki arti adalah hak dan kewajiban.  Namun pada umunya yang dimaksud “subjectief recht” hanya hak saja tidak termasuk kewajiban.[1]
Hak merupakan kepentingan yang dilindungi hukum, sedangkan kepentingan adalah tungtutan seseorang atau individu atau kelompok yang diharapkan untuk dapat terpenuhi.  Kepentingan pada dasarnya dijamin dan dilindungi hukum dalam pelaksanaannya.
Bila kita membicarakan kepentingan, maka perlu juga untuk kita membicarakan mengenai kepentingan umum. 
Kepentingan umum, pengertiannya dapat dilihat secara:
a.       Filosofis, kepentingan umum  tersirat dalam UUD.
b.      Teoritis, kepentingan umum merupakan resultante hasil menimbang berbagai kepentingan dalam masyarakat dengan menetapkan kepentingan yang lebih utama (lebih penting) menjadi kepentingan umum.
c.       Praktis, pengertian kepentingan umum akhirnya diserahkan pada hakim dengan menimbang kepentingan mana yang lebih utama diantara kepentingan lain secara proporsional (seimbang) dengan tetap menghormati semua kepentingan dengan mengacu pada rumusan umum dalam undang-undang.
Dalam setiap hak terdapat empat unsur, yaitu subjek hukum, objek hukum, hubungan hukum yang mengikat, pihak lain dengan kewajiban dan perlindungan hukum.[2]
Kewajiban ialah suatu beban yang bersifat kontraktual.  Hak dan kewajiban  timbul tatkala terjadi hubungan hukum antara dua pihak yang didasarkan pada suatu kontrak atau perjanjian.  Namun, ada juga yang dinamakan tanggung jawab yang merupakan beban moral.  Sehingga dapat disimpulkan bahwa kewajiban merupakan beban kontraktual, dan tanggung jawab merupakn beban moral.
Hak dan kewajiban itu timbul karena hukum.  Sehingga konkretisasi hukum menjadi hak dan kewajiban terjadi dengan peristiwa perantara hukum.  Peristiwa hukum pada hakekatnya adalah kejadian, keadaan, atau perbuatan orang yang oleh hukum dihubungkan dengan akibat hukum.  Missal: kelahiran, kematian, dsb.
Perbuatan hukum adalah perbuatan subjek hukum yang ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum yang sengaja dikehendaki oleh subjek hukum.  Unsur-unsur perbuatan hukum adalah kehendak dan pernyatan kehendak.
Perbutan hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
a.       Perbutan hukum sepihak, artinya hanya memerlukan kehendak dan pernyataan kehendak untuk menimbulkan akibat hukum drai subjek hukum.  Missal: penerimaan dan penolakan wasiat (1048, 1057 BW).
b.      Perbuatan hukum ganda, memerlukan  kehendak dan pernyataan kehendak  sekurang-kurangnya dua subejek hukum  yang ditujukan kepada akibat hukum yang sama.  Misalnya dalah perjanjian dan perbuatan hukum ganda lainnya seperti pendirian perseroan terbatas.
Ada dua macam hak, yaitu:
a.       Hak Absolut, adalah hubungan hukum antara subjek hukum dengan  objek hukum yang menimbulkan kewajiban pada setiap orang lain untuk menghormati hubungan hukum tersebut.
b.      Hak Relatif, adalah hubungan subjek hukum dengan subjek hukum tertentu lain dengan perantaraan benda yang menimbulkan kewajiban pada subjek hukum lain.

Hak absolute terdiri dari:
a.        Hak absolute yang bersifat kebendaan meliputi hak kenikmatan (hak milik, hak guna bangunan dan sebagainya) dan hak jaminan.
b.      Hak absolute yang bukan bersifat kebendaan adalah hak milik perindustrian (industrialproperty right)  dan hak milik intelektual (intellectual property right) sekarang lebih dikenal dengan hak kekayaan intelektual atau Haki. 

Hak milik intelektual itu lazimnya adalah hak cipta, sedangkan selebihnya, yaitu hak paten dan hak atas merek termasuk dalam hak milik perindustrian. 
Menurut Konvensi WIPO (pas. 2 (vii) tersebut intelelectual property meliputi hak-hak yang berkaitan dengan:
a.      Hak Cipta, yang meliputi literary, artistic and scientific works dan performences of performing artists, phonographs and broadcasts.

b.      Hak Milik Perindustrian (Industrial property), yang meliputi (inventions in all fields of human endeavour dan scientific discoveries): paten, merek (trademark), desain produk industry (industrial designs), perlindungan terhadap persaingan curang (protection against unfair competition).
Hak Cipta
Menurut UU no.19 tahun 2002 Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis  setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 2).
Hak Cipta terdiri dari 2, yaitu:
a.       Hak ekonomi, hak untuk mendapatkan keuntungan ekonomi atas ciptaan serta produk tersebut.
b.      Hak moral, hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun telah dialihkan (Penjelasan Umum).
Paten
            Diatur oleh UU no.14 tahun 2001.  Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (pasal 1 ayat 1).  Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta diterapkan dalam industri (pasal 2 ayat 1). Jangka waktu pemberian paten adalah 20 tahun (pasal 8).
Paten tidak diberikan untuk invensi tentang (pasal 7) :
a.       Prroses atau produk yang pengumuman, penggunaan dan pelaksanaannya bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, moral, agama dan ketertiban umum yang berlaku.
b.      Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
c.       Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan daan matematika

d.      i. semua makhluk hidup, kecualijasad renik
ii. proses biologis yang esensial untuk memproduksitanaman atau hewan, kecuali proses-non-biologis atau proses mikro-biologis.
Hak atas Merek
Sebelumnya kita memiliki U.U no. 21 tahun 1961 yang diubah dengan U.U. no. 19 tahun 1992 dan U.U. no. 14 tahun 1997 tentang Merk.  Sejalan dengan konvensi-konvensi internasioanl yang telah dirativikasi Indonesia, yaitu Agreement Estabilishing the World Trade Organization dengan UU no. 7 tahun 1994; peranan merek sangat penting dlam menjaga persaingan yang sehta dlam perdagangan.  Maka diperlukan perturan yang lebih memadai.  Maka diundangkanlah UU no. 15 tahun 2011 tentang Merek.
Menurut UU no. 15 tahun 2001 yang dimaksud dengan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi-kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek meliputi dua hal:
a.       Merek Dagang, adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan bebrapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
b.      Merek Jasa, adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenisnya.
Selain itu juga ada merek kolektif, yaitu merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama, diperdagangkan beberopa orang atau badan hukim secara bersama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis lainnya.
Termasuk bidang HAKI lainnya ialah rahasia dagang, desain industry dan desain tata letak sirkuit terpadu.



Rahasia Dagang
            Diatur dalam UU no.30 tahun 2000.  Tentang Rahasia Dagang yang diundangkan pada tanggal 20 Desember 2002.  Adapun yang dimaksud Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi, karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik hak. (pasal 1).
v  Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak:
1)      Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilki.
2)      Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahaisa dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersil (pasal 4).
v  Pelanggaran Rahasia Dagang berupa:
1)       Sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial (pasal 11 jo, pasal.4).
2)      Mengungkapkan rahasia dagang atau mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan (pasal 13).
3)      Memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (pasal 14).
Untuk no 2 dan 3 diatas merupakan tindak pidan jenis delik pidana (pasal 17 ayat 2).
Desain Industri
Pada tanggal 20 Desember 2002 diundandkan UU no. 31tahun 2000 tentang Desain Industri. 
v  Pengertian desain industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan darpadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta tidak dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industry, atau kerajinan tangan (pasal 1,butir 1).

v  Hak desain Industri
Adalah hak eksklusif yang diberikan negara RI kepada pendesainatas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakn sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut (pasal1, butir 5).
Desain Tata Letak Sirkuit terpadu
            Diatur dalam UU no. 32 tahun 2000 diundangkan pada tanggal 20 Desember 2002.
v  Pengertian sirkuit terpadu
Ialah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didakam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik (pasal 1, butir 1).

v  Pengertian desain tata letak
Adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam satu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu (pasal 1, butir 2).
Termasuk hak absoulut adalah HAM (Hak Asasi Manusia) yang merupakan hak dasar dalam diri manusia sejak dia dilahirkan dan harus dihormati oleh setiap manusia.
Hak Asasi Manusia
            Pada tanggl 10 desember 1948 oleh majelis umum PBB mengumumkan declaration of humans rights (UDHR) yang merupakan norma tingkat internasional guna menjamin hak-hak dan kebebasan individu dalam melengkapi hukum nasional “common standard of achievement”.
            Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia berisi:
a.       Hak-hak kebebasan politik (a.l right to a nationality, to mary, to freedom of thought, pas. 1-21);
b.      Hak sosial (a.l right to work, pas 23);
c.       Hak beristirahat dan liburan (right to rest and leisure, pas.24);
d.      Hak akan tingkat dasar untuk kesehatan dan eselamatan sendiri dan keluarganya (right to a standard of living adequate for the health and well-being of himself and ofhis family,pas.25)
e.       Hak atas pendidikan (education, pas 26).

Di Indonesia Hak Asasi Manusia pengaturanya terdapat dalam TAP MPR no. II/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UUD dan UU no. 39 tahun 1999.  Diantaranya pasal 27 ayat 1-3, pasal 28A-28j, pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1 dan pasal 34.

Menurut UU no. 39 tahun 1999 Hak Asasi Manusia dikelompokan menjadi:
a.       Hak untuk hidup (pasal 9);
b.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 10);
c.       Hak mengembangkan diri (pasal 11dan seterusnya);
d.      Hak atas kebebasan pribadi (pasal 20 dan seterusnya);
e.       Hak atas rasa aman (pasal 28 dan seterusnya);
f.       Hak atas kesejahteraan (pasal 36 dan seterusnya);
g.      Hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43, 44);
h.      Hak wanita (pasal. 45 dan seterusnya);
i.        Hak anak (pasal 52 dan setersunya).
 Subjek Hukum
Hukum itu mengatur antara anggota-anggota masyarakat ,subjek hukum.  Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum.  Yang memperoleh hak dan kewajiban dari hukum adalah manusia.  Sehingga manusia disebut sebagai penyandang hukum atau sebgai subjek hukum.
Disamping manusia masih diperlukan subjek hukum yang bukan manusia yang disebut badan hukum.  Badan hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai hak dan kewajiban.  Contohnya: Negara dan Perseroan Terbatas.

Kewenangan Hukum dan Kecakapan Bertindak
Kewenangan hukum adalah kewenangan untuk menyandang hak dan kewajiban.  Pada umumnya subjek hukum dan badan hukum mempunyai hak dan kewajiban.  Namun, ada orang atau golongan yang tidak cakap menjalankan hak dan kewajiban (personae miserabile) yang terbagi menjadi tiga: 1). Mereka yang belum cukup umur; 2). Mereka yang diletakan di bawah pengampunan atau pengawasan; 3). Istri yang tunduk pada BW.

Referensi
Sudikno Mertokusuma, SF., Prof. Dr. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Penerbit Liberty 2005.
Knottenbelt, inleiding in het nederlanse recht, hal.47, Algra, Rechtsingang, hal. 133, van Apeldoorn, Inleiding tot de stuide van het Nederlandse recht, hal. 33.
Bandingkan dengan paton, Textbook of jurisprudence, hal.218.






[1] Knottenbelt, inleiding in het nederlanse recht, hal.47, Algra, Rechtsingang, hal. 133, van Apeldoorn, Inleiding tot de stuide van het Nederlandse recht, hal. 33.
[2] Bandingkan dengan paton, Textbook of jurisprudence, hal.218.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar