oleh Alpiadi Prawiraningrat
A.
APBN
(Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara)
Adalah
suatu daftar yang memuat perincian sumber0sumber pendapatan negara dan
jenis-jenis pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun (1 januari – 31
desember) yang ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertangguangjawab sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Adapun
fungsi APBN, di antaranya:
a.
Fungsi
Alokasi, mengatur alokasi dana dari seluruh pendapatan
negra kepada pos-pos yang bekerja untuk pengadaan barang dan jasa publik serta
pembiayaan pembangunan lainnya.
b.
Fungsi
Distribusi, bertujuan menciptakan pemerataan atau mengurangi
kesenjangan antara wilayah, kelas sosial maupun sektoral.
c.
Fungsi
Stabilitas, instrumen bagi pengendalian stabilitas
perekonomian negara di bidang fiskal.
B.
Pengertian
dan Tujuan Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan
ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik
dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini
mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun
kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja
pemerintah.
Tujuan Kebijakan Fiskal Mencapai atau
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui upaya: Meningkatkan pertumbuhan
ekonomi. Memperluas lapangan kerja dalam rangka mengurangi pengangguran dan
menanggulangi kemiskinan. Menstabilkan harga-harga barang, khususnya mengatasi
inflasi. Fungsi APBN sebagai piranti kebijakan fiskal Sebagai rencana kerja dan
keuangan tahunan Pemerintah, APBN mengemban fungsi: Otorisasi; sebagai dasar
untuk melaksanakan pendapatan dan belanja negara Perencanaan; sebagai pedoman
untuk merencanakan kegiatan Pengawasan; sebagai pedoman untuk menilai
kesesuaian antara pelaksanaan dengan ketentuan.
C.
Instrumen
Kebijakan Fiskal (di Indonesia)
Instrumen kebijakan fiskal adalah
penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari
sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada
ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan
meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya
kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output
industri secara umum.
Di
Indonesia sendiri APBN sebagai instrumen utama kebijakan
fiskal, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan tercapainya
berbagai tujuan dan sasaran pembangunan. Peranan strategis APBN tersebut
berkaitan dengan ketiga fungsi utama kebijakan fiskal, yaitu fungsi alokasi,
fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. Dengan peranan yang sangat strategis
tersebut, maka APBN harus sehat, dan sustainable. Ada tiga indikator APBN yang
sehat dan berkesinambungan, yaitu: defisit harus terkendali menuju seimbang
atau surplus, keseimbangan primer terjaga positif, rasio utang yang cenderung
menurun.
Dalam rangka meningkatkan kualitas
belanja Negara agar dapat berfungsi sebagai instrumen fiskal yang efektif dalam
peningkatan kesejahteraan rakyat, Pemerintah menetapkan delapan langkah
strategis. Pertama, mengedepankan alokasi belanja modal untuk mendukung
pembiayan bagi kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur yang dapat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi (Pro
Growth), menciptakan kesempatan kerja (Pro
Job), mengentaskan kemiskinan (Pro
Poor), dan pembangunan ekonomi berkelanjutan yang ramah lingkungan (Pro Environment). Kedua, mengurangi
pendanaan bagi kegiatan-kegiatan yang bersifat konsumtif. Ketiga, merancang ulang (Redesign) kebijakan subsidi: merubah
sistem subsidi dari subsidi harga menjadi subsidi yang tepat sasaran (targeted subsidy), membatasi sasaran
penerima subsidi melalui sistem seleksi yang ketat dan basis data yang
transparan, serta menata ulang sistem penyaluran subsidi yang lebih akuntabel,
predictable, dan lebih tepat sasaran. Keempat, menghindarkan meningkatnya
pengeluaran mandatory spending. Kelima,
mempercepat implementasi sistem penganggaran berbasis kinerja, dan kerangka
pengeluaran jangka menengah. Keenam, memperluas pelaksanaan
reformasi birokrasi. Ketujuh, menerapkan reward dan punishment dalam pengalokasian anggaran. Kedelapan, mempercepat
penyerapan anggaran belanja antara lain dengan: (1) merevisi Keppres No.80
Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; (2)
melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja pencairan dan pencapaian sasaran
kegiatan, sebagai dasar pemberian reward & punishment; (3) mendorong K/L
untuk menempatkan SDM yang kompeten, masing-masing di bidang perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan kegiatan, dan pengadaan; serta (4) mempercepat
pemberian ijin bagi kontrak kegiatan tahun jamak. Sejalan dengan itu,
pembiayaan APBN dari utang harus mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan
anggaran negara yang sehat dan prudent untuk menjaga kesinambungan fiskal (fiscal sustainability).
Referensi
Sumber Buku:
Sukirno, Sadono. 2004. Makroekonomi Teori Pengantar, edisi ketiga. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Rahardja, Pratama et Mandala Manurung. 2008. Pengantar Ilmu Ekonomi: Mikro ekonomi dan Makro ekonomi. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI.
Sumber
Internet:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar