Oleh Alpiadi Prawiraningrat
Judul: “Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia”
Penulis: Prof.
Dr. H. Suko Wiyono, SH, MH., Dosen Fakultas
Hukum,Universitas Wisnuwardhana, Malang.
Data
Publikasi: http://fh.wisnuwardhana.ac.id / 22 November 2011; Pukul 20.35 WIB
Apakah
itu warga negara? Apakah yang dimaksud
hak dan kewajiban? Bagaimanakah
keterkaitan antara hak dan kewajiban dengan kesejahteraan masyarakat? Pertanyaan tersebut muncul tatkala kita
mempertanyakan mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga
negara dengan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pertanyaan tersebut menjadi pemicu kali
ini. Suko
Wiyono, Dosen Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana dan pengamat
hukum Indonesia, menulis mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
Menurut Suko, warga negara merupakan
terjemahan dari kata citizens yang mempunyai
arti: petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara, orang setanah air,
bawahan atau kaula. Dari ungkapan
tersebut dapat didefinisikan bahwa warga negara adalah warga atau anggota dari
organisasi yang bernama negara.
Setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban yang sama tanpa terkecuali. Hak didefinisikan sebagai kekuasaan seseorang
untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan
dan dibatasi oleh undang-undang.
Pembatasan ini dilakukan agar dalam pelaksanaan hak seseorang tidak melanggar
hak orang lain. Sedangkan kewajiban
adalah sesuatu yang wajib atau harus dilaksanakan. Jika tidak dilaksanankan dapat menimbulkan sanksi bagi yang melanggarnya. Antara hak dan kewajiban tersebut harus
berjalan seimbang. Artinya, kita tidak boleh
terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban.
Sebaliknya, negara juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan
menuntut warga negara menjalankan kewajibannya tanpa pernah memenuhi hak-hak
mereka.
Berkaitan dengan hal di atas, setiap
warga negara memiliki hak yang harus terpenuhi, di antaranya: (1) Berhak mendapatkan
perlindungan hukum; (2) Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak; (3) Setiap warga negara memiliki kedudukan
yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan; (4) Bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai; (5) Berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran; (6) Berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh; (7) Memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku.
Selain hak yang dimilikinya, warga
negara juga mempunyai kewajiban terhadap negara, antara lain: (1) Wajib berperan
serta dalam membela dan mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari
serangan musuh; (2) Membayar pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; (3) Wajib mentaati serta menjunjung tinggi
dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya; (4) Berkewajiban untuk taat,
tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara
Indonesia; (5) Wajib turut serta dalam usaha
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik.
Berkaitan dengan hak dan
kewajiban warga negara yang telah dijelaskan.
Seyogyanya kedua hal tersebut
dapat terpenuhi oleh setiap warga negara Indonesia. Sehingga mampu menciptakan kesejahteraan bagi
masyarakat Indonesia. Kesejahteraan tersebut
terlihat dengan timbulnya perasaan puas yang dirasakan oleh setiap warga negara
Indonesia terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam upaya
memenuhi hak dan kewajiban warga negaranya.
Melihat pembahasan di atas, dapat
diperoleh informasi bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang
sama tanpa terkecuali. Antara hak dan
kewajiban tersebut harus berjalan seimbang dan terpenuhinya hak dan kewajiban
tersebut amatlah penting sebagai upaya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Uraian Suko Wiyono tersebut, dapat dikutip untuk menunjukan
bahwa terdapat keterikatan antara hak dan kewajiban setiap warga negara
terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar