Kamis, 20 September 2012

Kebijakan Fiskal


oleh Alpiadi Prawiraningrat

A.    APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara)
Adalah suatu daftar yang memuat perincian sumber0sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun (1 januari – 31 desember) yang ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertangguangjawab sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Adapun fungsi APBN, di antaranya:
a.       Fungsi Alokasi, mengatur alokasi dana dari seluruh pendapatan negra kepada pos-pos yang bekerja untuk pengadaan barang dan jasa publik serta pembiayaan pembangunan lainnya.
b.      Fungsi Distribusi, bertujuan menciptakan pemerataan atau mengurangi kesenjangan antara wilayah, kelas sosial maupun sektoral.
c.       Fungsi Stabilitas, instrumen bagi pengendalian stabilitas perekonomian negara di bidang fiskal.

B.     Pengertian dan Tujuan Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Tujuan Kebijakan Fiskal Mencapai atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui upaya: Meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Memperluas lapangan kerja dalam rangka mengurangi pengangguran dan menanggulangi kemiskinan. Menstabilkan harga-harga barang, khususnya mengatasi inflasi. Fungsi APBN sebagai piranti kebijakan fiskal Sebagai rencana kerja dan keuangan tahunan Pemerintah, APBN mengemban fungsi: Otorisasi; sebagai dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja negara Perencanaan; sebagai pedoman untuk merencanakan kegiatan Pengawasan; sebagai pedoman untuk menilai kesesuaian antara pelaksanaan dengan ketentuan.
C.    Instrumen Kebijakan Fiskal (di Indonesia)
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Di Indonesia sendiri APBN sebagai instrumen utama kebijakan fiskal, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan tercapainya berbagai tujuan dan sasaran pembangunan. Peranan strategis APBN tersebut berkaitan dengan ketiga fungsi utama kebijakan fiskal, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. Dengan peranan yang sangat strategis tersebut, maka APBN harus sehat, dan sustainable. Ada tiga indikator APBN yang sehat dan berkesinambungan, yaitu: defisit harus terkendali menuju seimbang atau surplus, keseimbangan primer terjaga positif, rasio utang yang cenderung menurun.
Dalam rangka meningkatkan kualitas belanja Negara agar dapat berfungsi sebagai instrumen fiskal yang efektif dalam peningkatan kesejahteraan rakyat, Pemerintah menetapkan delapan langkah strategis. Pertama, mengedepankan alokasi belanja modal untuk mendukung pembiayan bagi kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi (Pro Growth), menciptakan kesempatan kerja (Pro Job), mengentaskan kemiskinan (Pro Poor), dan pembangunan ekonomi berkelanjutan yang ramah lingkungan (Pro Environment). Kedua, mengurangi pendanaan bagi kegiatan-kegiatan yang bersifat konsumtif. Ketiga, merancang ulang (Redesign) kebijakan subsidi: merubah sistem subsidi dari subsidi harga menjadi subsidi yang tepat sasaran (targeted subsidy), membatasi sasaran penerima subsidi melalui sistem seleksi yang ketat dan basis data yang transparan, serta menata ulang sistem penyaluran subsidi yang lebih akuntabel, predictable, dan lebih tepat sasaran. Keempat, menghindarkan meningkatnya pengeluaran mandatory spending. Kelima, mempercepat implementasi sistem penganggaran berbasis kinerja, dan kerangka pengeluaran jangka menengah. Keenam, memperluas pelaksanaan reformasi birokrasi. Ketujuh, menerapkan reward dan punishment dalam pengalokasian anggaran. Kedelapan, mempercepat penyerapan anggaran belanja antara lain dengan: (1) merevisi Keppres No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; (2) melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja pencairan dan pencapaian sasaran kegiatan, sebagai dasar pemberian reward & punishment; (3) mendorong K/L untuk menempatkan SDM yang kompeten, masing-masing di bidang perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, dan pengadaan; serta (4) mempercepat pemberian ijin bagi kontrak kegiatan tahun jamak. Sejalan dengan itu, pembiayaan APBN dari utang harus mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan anggaran negara yang sehat dan prudent untuk menjaga kesinambungan fiskal (fiscal sustainability).

 Referensi

Sumber Buku:
Sukirno, Sadono.  2004.  Makroekonomi Teori Pengantar, edisi ketiga.  Jakarta: PT Raja   Grafindo Persada.
Rahardja, Pratama et Mandala Manurung.  2008.  Pengantar Ilmu Ekonomi: Mikro ekonomi dan   Makro  ekonomi.  Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI.

Sumber Internet:

------------http://www.bappenas.go.id/print/2715/apbn-yang-prudent-dan-sustainable/ “APBN yang Prudent dan            Sustainable” Diunduh pada Selasa, 7 Mei 20120; Pukul 21.30 WIB.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar