Minggu, 12 Mei 2013

“Analisa Keterkaitan Nilai-Nilai Demokrasi dengan Persoalan Relokasi Pasar Plered di Kabupaten Purwakarta”

oleh: Alpiadi Prawiraningrat

Berkaitan dengan suatu pemerintahan dengan sistem politik  demokrasi, Henry B. Mayo dalam bukunya Introduction to Democratic Theory memberi definisi sebagai berikut:[1]
          “Sistem politik yang demokratis ialah di mana kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam susasana terjaminya kebebasan politik.”
            Sehubungan dengan hal tersebut dan keterkaitannya dengan persoalan penolakan pedagang pasar Plered terhadap relokasi pasar Plered ke Pasar Citeko menunjukan bahwa ada sebuah persoalan dari kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta.  Persoalan tersebut mengindikasikan bahwa terdapat suatu mekanisme yang tidak sesuai dengan prosedural pembuatan kebijakan sehingga kebijakan yang diambil tidak mencerminkan perwujudan keinginan seluruh pedagang pasar Plered, sehingga kurang dapat memenuhi aspirasi pedagang pasar.
            Di sisi lain, sikap kritis pedagang pasar Plered dengan menolak relokasi pasar yang dinilai bahwaapabila kebijakan tersebut direalisasikan akan merugikan pedagang pasar dan menunjukan sikap ketidaksetujuan tersebut dengan mendatangi kantor DPRD Purwakarta dan mengadakan audensi dengan anggota DPRD Purwakarta, telah menunjukan suatu upaya pengawasan secara efektif oleh rakyat yang dijamin dalam kebebasan politik di mana masyarakat dapat menyatakan aspirasinya secara bebas, sehingga secara tidak langsung dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah Kabupaten Pureakrta dan telah menunjukan suatu bentuk kebebasan politik.
            Kembali kepada literatur Henry B. Mayo, di mana dia mencoba untuk merinci beberapa nilai dari demokrasi (values), dengan catatan bahwa perincian ini tidak berarti bahwa setiap masyarakat demokratis menganut semua nilai yang dirinci tesebut, tetapi tergantung pada perkembangan sejarah budaya politik masing-masing.[2]
            Berikut nilai-nilai demokrasi yang diungkapkan oleh Henry B. Mayo[3] dan keterkaitannya dengan persoalan relokasi pasar Plered, yaitu:
1.        Menyelesaikan Perselisihan Secara Damai dan Terlembaga (Institutionalized Peaceful Settlement of Conflict).
                   Dalam setiap masyarakat terdapat perselisiahan pendapat serta kepentingan, yang dalam alam demokrasi dianggap wajar.  Begitupun dengan persoalan mengenai perbedaan pendapat terkait relokasi pasar Plered.  Namun, apa yang dilakukan oleh pedagang pasar Plered dan DPRD Purwakarta dengan melakukan audensi dan musyawarah serta berusaha mencari solusi terbaik, telah menunjukan suatu perwujudan dari nilai demokrasi di atas.

2.        Menjamin Terselenggaranya Perubahan Secara Damai dalam Masyarakat yang Sedang Berubah (Peacful Change in a Changing Society).
            Melihat secara sepintas dari kebijakan pemerintah dengan DPRD Kabupaten Purwakarta dalam membangun pasar Citeko sebagai penggati pasar Plered merupakan upaya dalam menjamin terselenggranya perubahan secara damai dalam masyarakat yang sedang berubah yang disebabkan oleh faktor-faktor seperti kemajuann teknologi dalam pola-pola perdagangan dan sebagainya.  Perubahan ini diharapakan diawali dari semakin tumbuh dan berkembangnya perekonomian masyarakat yang dapat memotivasi perubahan secara damai pada sektor lainnya.  Namun bila melihat persoalan yang tengah terjadi pada dasarnya tujuan pemerintah Kabupaten Purwakarta adalah memberikan kebaikan kepada masyarakat, akan tetapi kurangya sosialisasi dan pendekatan terhadap pedagang pasar Plered menjadikan adanya kesalahpahaman di antara pedangang pasar terhadap kebijakan pemerintah Kabupaten Purwakarta.  Padahal jika pemerintah melakukan mekanisme atau tahap-tahap permusan kebijakan secara benar dan terusus, kemungkinan permasalahan seperti di atas dapat dihindari.
3.    Membatasi Pemakaian Kekerasan Sampai Minimum (Minimum of Coercion).
                 Lebih dipilihnya upaya penyelasaian konflik di atas dengan audensi antra DPRD Purwakarta dengan pedagang Plered dibandingkan dengan suatu tindak kekerasan dalam mengatasi persoalan relokasi pasar Plered ke Pasar Citeko telah menunjukan suatu sistem politik yang demokrasi di Kabupaten Purwakarta.  Diharapkam dengan memberikan kesempatan kepada golongan-golongan minoritas yang sedikit banyak akan terkena paksaan lebih menerimanya kalau diberi kesempatan untuk turut serta dalam diskusi-diskusi terbuka dan kreatif, diharapkan para pedagang pasar akan terdorong untuk memberikan dukungan sekalipun bersyarat, karena merasa turut bertanggungjawab.

4.    Mengakui dan Menganggap Wajar Adanya Keanekaragaman (Diversity).
                 Dalam masyarakat selalu tercermin adanya keanekaragaman pendapat, kepentingan serta tingkah laku.  Begitupun dengan pedagang pasar Plered.  Terdapat adanya perbedaan pendapat antara pedagang pasar Plered yang setuju terhadap relokasi pasar dan pedagang yang tidak setuju.  Kebersediaan baik dari pihak DPRD kabupaten Purwakarta dan pedagang pasar Plered untuk mengadakan audensi dan musyawarah sehingga dapat menampung setiap aspirasi masyarakat yang berbeda menunjukan suatu pemerintahan dengan sistem politik yang demokratis sehingga keberagaman dalam hal perbedaaan pendapatpun dapat terjamin.

5.    Menjamin Tegaknya Keadilan.
                 Apa yang telah dilakukan oleh DPRD Purwakarta dan pedagang pasar yang tidak setuju seperti yang telah dijelaskan di atas. Sebetulnya tidak lain adalah sebagai upaya mencapai suatu keadilan dalam tatanan masyarakat.  Sehingga baik pemerintah, pedagang dan masyarakat setempat tidak ada yang merasa dirugikan.

                 Oleh karena itu, berdasarkan pemaparan di atas yang berkaitan dengan persolan penolakan relokasi pedagang pasar Plered ke Pasar Citeko yang mana upaya untuk menyelsaikan konflik tersebut dengan cara memilih audensi dan nusyawarah dibandingkan dengan kekerasan dan melihat nilai-nilai demokrasi yang telah diterapkan dalam menghadpai persoalan di atas oleh DPRD Kabupaten Purwakarta, nampakanya telah terlihat bagaimana suatu bentuk atau upaya menciptakan sistem politik Kabupaten Purwakarta yang demokratis.  Karena beberapa nilai-nilai demokrasi sebagaimana yang diuraikan oleh Henry B. Mayo telah dapat diterapkan dengan cukup baik oleh DPRD Purwakarta dan pedagang pasar Plered sebagai bagian dari masyarakat Purwakarta.
Daftar Pustaka
Sumber Buku:
Budiardjo, Miriam.  Dasar-Dasar Ilmu Politik.  Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.  2008.
Mayo, Henry  B.  An Introduction to Democratic Theory.  New York: Oxford University Press, 1960.

Sumber Website:
Firdaos, Asep. “Pedagang Pasar Plered Resah Ada Isu Relokasi ke Pasar  Citeko”.   http://www.garisnews.com/pemerintah/840-pedagang-pasar    -plered-resah-ada-isu-relokasi-ke-pasar-citeko. Diakses Pada Sabtu, 2 Maret 2013; Pukul 01.30 WIB.
Renstra. “Ratusan Pedagang Tolak Rencana Pemindahan” dalam http://m.pikiran-rakyat.com/node/137550.  Diakses pada Sabtu, 2 Maret 2013; Pukul 21.50 WIB.


[1] Henry  B. Mayo, An Introduction to Democratic Theory (New York: Oxford University Press, 1960), hlm. 70.
[2] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008), hlm. 118.
[3] Henry  B. Mayo, Op. Cit.,hlm. 218.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar