Minggu, 12 Mei 2013

“Keterkaitan Mengenai Teori Negara dengan Ekonomi Politik”

oleh: Alpiadi Prawiraningrat

Judul Buku      : Teori-Teori Kkonomi Politik: Pendekatan Berbasis Negara dalam Ekonomi                         Politik.
Penulis             : James A. Caporaso dan David P. Levine
Apakah yang dimaksud dengan negara? Teori-teori apa saja yang menjelaskan tentang negara? Dan Bagaimanakah keterkaitan negara (otonomi negara) dan ekonomi dalam konteks ekonomi politik? Pertanyaan tersebut menjadi pemicu kali ini. Secara sistematis James A. Caporaso dan David P. Levine Dalam tulisannya “Teori-Teori Ekonomi Politik: Pendekatan Berbasis Negara dalam Ekonomi Politik.” menjawab pertanyaan tersebut dan memaparkan berbagai pendekatan-pendekatan dengan negara sebagai pemeran utama serta ketrekaitannya dengan ekonomi politik.
Mengawali karyanya, penulis memaparkan bahwa negara memiliki peran yang sangat  aktif, karena negara memiliki agenda-agenda yang tidak dapat direduksi menjadi kebutuhan-kebutuhan yang ada dalam wilayah pribadi (perekonomian)[1] dengan merujuk pada otonomi negara, yang dipahami sebagai kemampuan negara untuk mendefinisikan semata-mata oleh kepentingan pribadi dari individu-individu dalam masyarakat. Definisi pendekatan yang berpusat pada negara sebagaimana yang diungkapkan penulis adalah memandang wilayah negara atau memandang bahwa agenda dari negara dan perekonomian juga merupakan agenda dari wilayah pribadi.
Pengertian negara yang dikutip penulis mengutip apa yang diungkapkan oleh Max Weber yang mendefinisikan Negara sebagai suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah.[2] Sedangkan dalam literatur lain Robert M. Maclver mengungkapkan negara sebagai asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.[3] Sehingga dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undnagannya melalui penguasaan (kontrol) monopolitis terhadap kekuasaan yang sah.[4]
Penulis mengungkapkan bahwa pada dasarnya ide tentang otonomi negara merujuk pada kemampuan negara untuk bertindak secara independen dari faktor-faktor sosial (terutama faktor ekonomi).  Pandangan bahwa otonomi adalah kebebasan dari pengaruh “eksternal” memiliki tiga konsekuensi[5], yaitu: Pertama, adalah bahwa negara yang dikatakan bebas akan mampu “menang dalam melawan” tekanan-tekanan dari masyarakat sipil; Kedua, bahwa tindakan negara dipandang sebagai tidak dipengaruhi oleh satu kelompok manapun atau antarkelompok manapun; Ketiga, bahwa negara dianggap mampu menolak atau menahan tekanan dari luar.
Selanjutnya penulis memaparkan berbagai pendekatan-pendekatan berbasis negara untuk lebih memhami mengenai konsep ekonomi politik. konsep tersebut di antaranya:
Pendekatan-pendekatan berbasis masyarakat, yang terdiri dari: Pendekatan utilitarian yang dilakukan Nordlinger dengan pertama-tama membuat definisi negara yang didasarkan pada pemikiran utilitarian yang dipahami pada semua individu yang memegang jabatan di mana jabatan ini memberikan kewenangan kepada individu untuk membuat dan menjalankan keputusan-keputusan yang dapat mengikat pada sebagian atau keseluruhan dari segmen-segmen dalam masyarakat.  Ada dua hal penting dalam negara menurut pendekatan ini[6], yaitu: Pertama, negara terdiri dari beberapa individu.  Kedua, negara terpisah dari masyarakat di mana ini terikat untuk mematuhi keputusan-keputusan negara.  Dalam pandangan ini, otonomi negara adalah berbentuk kemampuan dari para pejabat negara untuk dapat melaksanakan pilihan-pilihan mereka dengan cara menerjemahkan ke dalam kebijakan publik, yang bisa selaras atau bisa bertentangan dengan pilihan-pilihan dari orang lain yang bukan pejabat negara. 
Salah satu aliran pendekatan utilitarian adalah aliran pluralisme, yang memandang bahwa negara memiliki peran sebagi fasilitator belaka. Pluralisme sebagai sebuah teori sosial memberikan peran yang kecil bagi negara.  Menurut pluralisme, otonomi negara adalah fenomena yang ada secara empris dan tidak dapat dijelaskan (anomali). Pendekatan korporatis, yang menyatakan bahwa kelompok-kelompok masyarakat tidak selalu melakukan penggabungan secara bebas, sehingga tidak bisa mencerminkan realita sosial yang tengah berlangsung.
Selanjutnya adalah pendekatan Marxian, dalam teori Marxian konsep ekonomi relatif dari negara merupakan sebuah penolakan terhadap pendapat bahwa negara bertindak sebagai pelaksana dari kepentingan-kepentingan orang-orang atau individu-individu tertentu yaitu individu yang kapitalis dan kepentingan mereka masing-masing.  Negara dipandang memiliki kepentingan sendiri yang ideologis, bahwa kepentingan negara harus disimpulkan dari pemahaman tentang bagaimana struktur dari masyarakat dan bagaimana mempertahankan kohesi sosial, sehingga memungkinkan terjadinya akumulasi kekayaan pribadi dalam jangka panjang oleh individu-individu di dalamnya.  Kepentingan yang hendak dicapai oleh negara adalah kepentingan untuk mempertahankan tatanan sosial tertentu.
Meskipun kedua teori baik marxis maupun utilitarain memfokuskan perhatian kepada analisa kepentingan dan tatanan sosial. Namun keduanya sama-sama tidak mampu menghasilkan teori tentang sebuah negara yang mampu menjaga tatanan masyarakat yang diperlukan agar kepentingan-kepentingan sempit itu bisa dikejar oleh indivu-individu dalam masyarakat.
Untuk membuktikan bahwa cara kerja dari perekonomian kapitalis membawa dampak politik, Marx mengajukan kritik terhadap pandangan klasik tentang pasar yang meregulasi dirinya sendiri. Dia melakukan kritik bukan dengan tujuan untuk membenarkan konsep kapitalisme yang dikendalikan negara, melainkan untuk menunjukkan bahwa kapitalisme tidak dapat bertahan hidup dalam waktu yang lama. 
Pembuktian dari pernyataan bahwa kapitalisme tidak dapat bertahan hidup dalam waktu yang lama, menggunakan konsep kesadaran kelas antara kelas pekerja dan kelas kapitalis akan memperjelas gap antara kaum pekerja dengan kaum kapitalis atau pemilik modal. Seperti dalam penelitian yang dilakukan marx yang di sampaikan Charles Bettelheim 1985, dimana akibat dari hubungan produksi (reletion of production) menjadikan sebuah masyarakat menjadi beberapa kelas.[7]
Penulis juga menjelaskan macam pendekatan lainya, yaitu statisme, yang berbeda dengan teori berbasis masyarakat di mana yang mejadi faktor penyebab pemicu adalah pilihan pribadi (menurut teori utilitarian) atau kondisi material yang dihadapi individu (menurut teori marxis) yang kemudian menyebabkan terbentuknya tuntutan politik secara terorganisir (seperti lewat kelompok kepentingan atau partai) yang di sodorkan kepada negara.
Dalam pendekatan Statisme ini, penulis mencoba mengutip pemikiran Krarsner yang memahami negara sebagai sejumlah peran dan institusi yang memiliki dorongan dan tujuan khusus yang berbeda dari kepentingan kelompok tertentu mana pun dalam masyarakat. Di mana tujuan dari suatu negara sebagai kumpulan dari keinginan individu-individu atau kelompok-kelompok adalah sebuah kesalahan yang sangat mendasar, karena tujuan negara merujuk pada kegunaan (utility) dan dapat disebut sebagai kepentigan umum masyarakat atau kepentingan nasional.[8]
Masih dalam konteks pemikiran Kresner yang digunakan penulis, dalam pandangannya negara dipahami sebagai institusi yang bertanggugjawab menentukan nilai-nilai yang digunakan untuk menentukan kegunaan masyarakat. Hal yang menarik dari pendekatan Krasner adalah bahwa perbedaan antara negara dengan masyarakat tidaklah paralel dengan pembedaan antara wilayah publik dan wilayah pribadi. Krasner secara eksplisit memandang bahwa tindakan negara memiliki hubungan dengan ideologi, dan meskipun Krasner telah berusaha untuk menghubungkan ideologi  dengan kepentingan pribadi, namun hubungan yang dihasilkanya belum dikatakan kuat.
Secara tersirat apa yang dipaparkan penulis yang memiliki keterkaitan dengan teori-teori tentang otonomi negara telah menunjukan kepada kita keterbatasan dari metode-metode yang digunakanya untuk memahami hubungan antara negara dengan masyarakat.  Sehingga kurang dapat menunjukan perubahan-perubahan apa yang perlu dilakukan terhadap konsep kepentingan pribadi agar dapat menampung ide tentang negara yang mampu berperan aktif.
Di samping itu James A. Caporaso dan David P. Levine juga mendeskripsikan mengenai Pendekatan transformasional terhadap negara.  Dalam pendekatan ini, otonomi negara dipahami dalam dua artian.[9] Pertama, otonomi negara dipahami sebagai agenda negara yang berbeda dari agenda kepentingan pribadi dan tidak bisa ditentukan berdasarkan kepentingan-kepentingan pribadi dari individu-individu dalam masyarakat.  Kedua, otonomi negara sejauh ini dianggap sebagai kemampuan negara untuk melaksanakan kemampuannya sendiri.  Dengan kata lain dalam otonomi negara menurut pandangan ini terdapat suatu kemampuan untuk membuat tujuan dan kemudian mencapai tujuan tersebut.
Pemikiran dalam tulisan inipun tidak terlepas dari konseptual dasar mengenai teori negara yang berasal dari Max Weber yang menyatakan bahwa negara adalah struktur organisasional yang memiliki instrumen kekuasaan dan pelaku-pelaku yang berhak atau memiliki legitimasi untuk melakukan kekrasan (force).  Konsep pembeda yang menjadi kunci dalam pandangan Weber berkaitan dengan teori-teori lainnya adalah adanya legitimasi, yang memandang bahwa negara memiliki hubungan dengan tujuan publik atau kepentingan publik sehingga hubungan antara negara dengan perekonomian menjadi erat kaitannya dengan wilayah publik dan wilayah pribadi.
Lalu bagaimana pandangan teori ekonomi klasik mengenai keterkaitan negara dengan pasar?  Dalam pandangan klasik, pasar dengan sistemya mampu berjalan sendiri dengan mengikuti logika hukumnya, atau pasar itu sebagai suatu mekanisme otomatis yang selalu mengarah pada neraca keseimbangan, sehingga terwujud sumberdaya dengan cara yang paling efektif dan efesien.  Salah satu aktor yang berpandangan klasik adalah Smith melalui ajarannya yaitu, Laissez faire (biarkan saja)Menurutnya ekonomi pasar akan berkembang dengan bebas jika negara tidak menghalanginya dengan memberi batasan-batasan.
Penulis menjelaskan bahwa dalam pemikiran Smith menegaskan peranan pemerintah sebaiknya ditekan seminimal mungkin dalam mekanisme ekonomi pasar dan bahwa sistem pasar adalah sebuah realita yang akan tercipta dengan sendirinya tanpa campur tangan manusia, di mana pasar memiliki hubungan dengan negara tapi pasar bukan organ bawahan dari negara. Inilah argumentasi kapitalisme liberal klasik dalam menentang campur tangan negara.
Negara dalam konteks ini hanya bertugas menyediakan kerangka hukum untuk kontrak, pertahanan serta ketertiban dan keamanan. Dalam keyakinan ekonomi klasik, intervensi negara yang besar terhadap pasar akan memperburuk lajunya pasar.[10] Menurut Adam Smith hubungan negara dengan pasar itu, di antaranya: Pertama, melakukan penjagaan atau pertahanan dalam hal pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat kepada masyarakat lainnyaKedua, proteksi atau penjagaan dimaksudkan untuk melindungi dari tekanan atau ancaman individu masyarakat atas masyarakat lain, negara menjaga kondisi pasar agar tetap dalam suasana adilKetiga, menjaga barang-barang milik publik agar terhindar dari kerusakan yang dilakukan masyarakat.[11]
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwasanya negara itu hanya berfungsi pada bidang-bidang tertentu.  Hal ini dilakukan agar terhindar dari berbagai pelanggaran. Di sini pasar dibiarkan berjalan dengan sendiri tanpa adanya campur tangan negara secara penuh, negara hanya menjadi penjaga setia pasar agar selalu aman dari tindak kecurangan. Negara hanya menjadi subordinasi dari pasar dalam upaya mensejahterakan masyarakatnya.
Buku ini secara keseluruhan sudah mendeskripsikan unsur-unsur dan teori-teori penting dalam memahami negaraTeori-teori mengenai negara (otonomi negara) yang telah dipaparkan penulis menjadi bagian inti dari buku ini, dijelaskan dengan baik dan disertai contoh-contoh faktual sehingga sangat membantu pembaca untuk dapat memahami teori yang sudah dipaparkan. Nilai lebih dari buku ini (khususnya chapter delapan) adalah menjadi stimulan yang menarik bagi pembaca untuk lebih memahami lebih mendalam tentang negara yang dipahami bertujuan untuk kepentingan kepentingan umum sebagai kepentingan masyarakat dan rakyat banyak dapat tercapai.  Sedangkan di sisi lain, akan jauh lebih baik jika buku ini juga memuat analisis terhadap contoh kasus yang dipaparkan, dan memuat informasi rinci yang dapat dipergunakan bagi praktisi. Informasi-informasi tersebut berupa komparasi kelebihan dan kelemahan antar tori mengenai negara dan konteks yang seperti apa yang cocok untuk masing-masing teori.  Informasi tersebut tentunya sangat berguna bagi pembaca untuk lebih memahami kompleksitas keterkaitan antara negara (otonomi negara) dan ekonomi di dalam ekonomi politik.


Daftar Pustaka
Sumber Referensi Utama:
Caporaso, James A. dan David P. Levine. Teori-Teori Ekonomi Politik.  Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
----------------Theories of Political Economy. New York: Cambridge University Press, 1992.

Sumber Referensi Pendukung:
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Fakih, Mansour. Bebas dari Neoliberalisme. Yogyakarta: Insist, 2003.
Gerth, H.H. and C.Wright Mills, trans., eds and  introduction, From Max Weber:Essays in Socilogy. New York: Oxford University Press, 1958.
Maclever, R.M. The Modern State.  London: Oxford University Press, 1926.





[1] James A. Caporaso dan David P. Levine, Teori-Teori Ekonomi Politik (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), hlm. 447.
[2] H.H. Gerth and C.Wright Mills, trans., eds and  introduction, From Max Weber:Essays in Socilogy (New York: Oxford University Press, 1958), hlm. 78. “The state is human society that (succesfully) claims the monopoli of the legitimate use physical force within a given terrritory
[3] R.M. Maclever, The Modern State (London: Oxford University Press, 1926), hlm. 22.
[4] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2010), hlm. 49.
[5] James A. Caporaso dan David P. Levine, Op.Cit., hlm. 448.
[6] James A. Caporaso dan David P. Levine, Op.Cit., hlm. 452
[7]James A. Caporaso dan David P. Levine, Op.Cit., hlm. 130.
[8] James A. Caporaso dan David P. Levine, Op.Cit., hlm 11-12.
[9] James A. Caporaso dan David P. Levine, Op.Cit., hlm 473-474.
[10] Mansour Fakih, Bebas dari Neoliberalisme, (Yogyakarta: Insist, 2003), hlm. 6.
[11] James A. Caporaso dan David P.Lavine, Theories of Political Economy, (New York: Cambridge University Press, 1992), hlm.  44.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar